Minggu, 19 April 2026
Breaking News
Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran Video Aksi Heroik Warga Berupaya Menolong Korban Terbawa Hanyut Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung Hanyut Terbawa Aliran Sungai Cibanjaran, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Agus Sutisna Terbawa Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung, 1 Meninggal dan 1 Orang Masih Pencarian Tim SAR Gabungan Dirut PT BDS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola dan Pengawasan BUMD Kabupaten Bandung Dirut PT BDS Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Kejari Kabupaten Bandung Usut Tuntas Kasus Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka Mengungkap Fakta Unik Ikan Pari, Predator Laut dengan Kemampuan Deteksi Listrik Mangsa Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Sergap Kabupaten Bandung, Bupati Ubah Rencana Peringatan Hari Jadi Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem di Indonesia, BNPB Imbau Warga Lakukan Evakuasi Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran Video Aksi Heroik Warga Berupaya Menolong Korban Terbawa Hanyut Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung Hanyut Terbawa Aliran Sungai Cibanjaran, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Agus Sutisna Terbawa Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung, 1 Meninggal dan 1 Orang Masih Pencarian Tim SAR Gabungan Dirut PT BDS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola dan Pengawasan BUMD Kabupaten Bandung Dirut PT BDS Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Kejari Kabupaten Bandung Usut Tuntas Kasus Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka
Daerah Sorot
Penulis: Cep 15 Agt 2025

Prahara PT Bandung Daya Sentosa Kabupaten Bandung Pasca Putusan Pengadilan

Kasus dugaan gagal bayar yang menyelimuti PT Bandung Daya Sentosa Perseroda Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menjadi sorotan publik.

Prahara PT Bandung Daya Sentosa Kabupaten Bandung pasca putusan pengadilan. Foto: ist/net

Prahara PT Bandung Daya Sentosa Kabupaten Bandung pasca putusan pengadilan. Foto: ist/net

trustjabar.com – Kasus dugaan gagal bayar yang menyelimuti PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menjadi sorotan publik. Hal itu pun terus menghangat jadi pembicaraan publik saat Pengadilan Negeri Bale Bandung menyatakan PT BDS melakukan wanprestasi kepada penggugat.

Baca Juga : Dua Institusi Penegak Hukum Berlomba Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Kabupaten Bandung, Akankah Temukan Titik Terang?

Demikian halnya juga amar putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Majelis hakim menolak permohonan PKPU dari pemohon (PT Bandung Daya Sentosa) kepada termohon yakni PT Cahaya Frozen Raya. Majelis hakim menyatakan tidak terbukti secara sederhana bahwa termohon memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pemohon.

Dari informasi yang beredar, majelis hakim juga menyatakan jika PKPU bukan forum yang tepat jika pokok perkara masih sengketa, melainkan gugatan perdata biasa. Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 13 Agustus 2025.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 10.762.000. Berpindah menuju amar putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Majelis hakim di PN Bale Bandung mengabulkan sebagian gugatan CV Griya Kreatif terhadap PT Bandung Daya Sentosa. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Blb tertanggal 13 Agustus 2025.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT Bandung Daya Sentosa telah melakukan wanprestasi kepada penggugat. Majelis hakim pun kemudian menghukum tergugat (PT Bandung Daya Sentosa) dengan total kewajiban sebesar Rp 10.033.474.775. Total kewajiban tersebut meliputi tagihan suplai ayam boneless dada Rp 8.831.853.130. Kemudian denda keterlambatan Rp 1.201.381.645, dan biaya perkara Rp 240.000.

Masih dalam amar putusan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menolak seluruh eksepsi PT Bandung Daya Sentosa. Majelis hakim pun mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Majelis hakim juga menyatakan sah secara hukum perjanjian supply ayam BLD antara PT BDS dengan CV Griya Kreatif tertanggal 7 Juni 2024.

Putusan Dua Pengadilan Negeri Kuatkan Situasi Prahara di Tubuh PT Bandung Daya Sentosa

Dari dua putusan pengadilan negeri itu, mendapat respon berbagai pihak. Salah satunya praktisi hukum Januar Solehudin mengungkapkan pandangannya. Ia menuturkan prahara yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa ini, semakin menguatkan prahara yang terjadi di BUMD Kabupaten Bandung ini.

Putusan dari dua pengadilan itu, lanjut ia, semakin mengerucutkan posisi PT BDS yang saat ini masih menghadapi serangkaian pemeriksaan hukum.

Baca Juga : Dua Lembaga Hukum Tangani Kasus PT BDS Kabupaten Bandung, Publik Menunggu Hasil Nyata

Sebagai informasi, Polda Jabar saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan soal dugaan indikasi pidana umum. Sedangkan Kejari Kabupaten Bandung, menyoroti soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi dalam kasus PT Bandung Daya Sentosa ini.

“Kita tidak bisa menganggap remeh dampak dari dua putusan pengadilan ini. Sebagai BUMD, PT BDS adalah representasi Pemerintah Kabupaten Bandung di dunia usaha. Setiap kegagalan menjalankan kewajiban finansial, apalagi sampai berujung putusan pengadilan. Hal ini secara langsung memengaruhi persepsi investor dan mitra bisnis terhadap iklim usaha di daerah tersebut,” tuturnya, Jumat (15/8/2025).

Dari kacamata hukum korporasi, kata ia, PT Bandung Daya Sentosa merupakan subjek hukum yang tunduk pada hukum privat. Hal itu tertuang dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, karena seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari APBD, entitas ini memiliki karakteristik publik yang tidak bisa terabaikan.

“Dengan demikian, jika ada dugaan korupsi yang terjadi di dalamnya bukan sekadar kejahatan privat, tetapi juga kejahatan terhadap keuangan daerah,” ucapnya.

Temuan Awal Kejaksaan dan BPK RI Indikasikan Dugaan Penyimpangan di PT BDS

Menariknya, lanjut Januar, dari temuan awal kejaksaan selaras dengan hasil audit investigatif BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas LKPD Tahun Anggaran 2024. Dalam dokumen tersebut, auditor menemukan dugaan penyimpangan pada skema penyertaan modal.

Selain itu dugaan penyimpangan tata kelola transaksi bisnis, dan pertanggungjawaban operasional PT Bandung Daya Sentosa yang berindikasi merugikan keuangan daerah. Termasuk di antaranya dugaan pembayaran tanpa bukti dokumen pendukung, kontrak kerja sama yang tidak melalui proses kajian usaha. Serta ketidakwajaran dalam volume serta harga barang.

Dalam konteks penegakan hukum, kata Januar, ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mendalami unsur-unsur dugaan tindak pidana tertentu. Terutama menyangkut dugaan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta unsur kerugian keuangan negara.

“Konstruksi hukum, pertanggungjawaban pidana korporasi memungkinkan penjatuhan pidana terhadap badan hukum itu sendiri, termasuk denda, pembubaran, atau ganti rugi,” tuturnya.

Selain itu, kata Januar, relevan pula menelisik keterlibatan pemilik modal, yakni Pemerintah Kabupaten Bandung. Walaupun secara normatif pemerintah sebagai pemilik saham tidak langsung bertanggung jawab atas tindakan hukum korporasi. Namun, lanjut ia, dugaan pembiaran sistematis atau keterlibatan dalam keputusan bisnis bisa menjadi dasar perluasan tanggung jawab.

“Perlu ketegasan untuk menuntaskan prahara yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa ini tidak hanya dari sisi pembuktian formal. Melainkan juga dari kehendak politik dan hukum untuk menyelamatkan aset publik dari dugaan praktik-praktik rente atau dugaan korupsi berjamaah,” tuturnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT BDS maupun kuasa hukumya terkait putusan dari pengadilan negeri tersebut.

Komentar

0 komentar untuk Prahara PT Bandung Daya Sentosa Kabupaten Bandung Pasca Putusan Pengadilan

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.