Pemkab Bandung Sudah Punya Perda Pesantren Namun Masih Gamang, Bupati Beberkan Alasannya
Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebenarnya menjadi angin segar bagi kalangan pondok pesantren.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku saat ini Pemkab Bandung sudah memiliki Perda Pesantren. Foto: istimewa/
trustjabar.com – Meski mengklaim berkomitmen mendukung dan memajukan pendidikan berbasis pondok pesantren, namun Pemkab Bandung, Jawa Barat, mengaku masih gamang. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Baca Juga : Peringatan Bagi Kepala Sekolah di Jawa Barat, Gubernur Bakal Copot Jabatan Jika Lakukan Ini!
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat berdialog bersama para pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. Dadang mengaku, meski saat ini Pemkab Bandung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren, namun saat ini masih mengaku gamang. Sebenarnya, kata Dadang, lahirnya Undang-undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren, menjadi angin segar bagi kalangan pondok pesantren.
“Namun, undang-undang pesantren ini seolah belum dirasakan betul manfaatnya. Hal itu karena belum adanya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Kabupaten Bandung yang sudah punya Perda Pesantren juga ikut gamang. Karena belum ada kejelasan kewenangan ini,” ujar Dadang.
Melalui pertemuan tersebut, ia mengaku bersyukur karena dapat menerima langsung berbagai masukan dan aspirasi dari pimpinan pesantren. Mulai dari perbedaan pendekatan pendidikan antara tipe salafi dan formal, hingga keluhan-keluhan teknis yang selama ini dihadapi pesantren.
Salah satu persoalan mendasar yang paling mendesak diselesaikan adalah masalah bangunan fisik pesantren. Dadang mengatakan, masih banyak pesantren yang saat ini memiliki asrama atau ruang belajar yang kondisinya sangat memprihatinkan dan tidak layak.
“Saya melihat di sini pemerintah harus hadir. Pemerintah juga harus memperhatikan dan memajukan pondok pesantren. Banyak sekali pesantren yang mau roboh dan harus kita bantu. Tapi kita masih bingung dengan implementasi Undang-undang Pesantren karena belum ada pembagian kewenangan yang jelas,” tutur bupati.
Bupati Bandung Dukung Pimpinan Pondok Pesantren Audiensi dengan Pemerintah Pusat
Dalam kesempatan itu, Dadang juga mengaku mendukung keinginan para pimpinan pondok pesantren beraudiensi langsung dengan pemerintah pusat. Audiensi tersebut tentunya untuk meminta kejelasan tentang implementasi Undang-undang Pesantren.
“Saya siap support dan hadir langsung bersama para kiai untuk beraudiensi dengan pusat. Kebetulan kita punya wakil putra daerah Kabupaten Bandung yang menjadi pimpinan DPR RI. Kuncinya harus audiensi,” ujarnya.
Dengan beraudiensi, kata Dadang, pihaknya optimistis pemerintah pusat akan memberikan solusi konkret dalam memajukan pondok pesantren.
Sebab, menurut Dadang, jauh sejak sebelum merdeka pun, pondok pesantren telah menjadi salah satu pilar utama dan penopang sistem pendidikan nasional. Lembaga ini tak hanya berperan mencetak generasi cerdas secara intelektual, tetapi juga menjadi benteng utama dalam menjaga dan membentuk karakter bangsa yang berakhlak mulia.
“Saya memiliki keyakinan Pak Presiden akan memberikan solusi dan kebijakan untuk memajukan pesantren. Jika Undang-undang Pesantren sudah jelas pembagian kewenangannya, maka kami di daerah pun tidak memiliki kegamangan lagi dalam berkontribusi memajukan pesantren,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung, KH Aang Sysmsul Ulum mengapresiasi komitmen Bupati Bandung dalam memajukan pondok pesantren.
“Kami bersama para kiai dan para pimpinan pondok pesantren siap bersama-sama hadir melakukan audiensi terkait kejelasan Undang-undang Pesantren ini,” ujar KH Aang Syamsul Ulum. (cep/trustjabar/R1)













Komentar
0 komentar untuk Pemkab Bandung Sudah Punya Perda Pesantren Namun Masih Gamang, Bupati Beberkan Alasannya
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.