Pemkab Bandung Menjamin Pelaksanaan SPMB 2026 Terhindar Praktik Pungli
Pemkab Bandung telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Surat Edaran Bupati Bandung tentang larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungli dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Surat Edaran Bupati Bandung terkait transparansi pelaksanaan SPMB 2026. Foto: istimewa/
trustjabar.com – Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjamin membuka akses pendidikan yang luas, transparan, dan terhindar praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Komitmen tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Bandung tertanggal 20 Februari 2026. Surat edaran Bupati Bandung itu langsung ditandatangani Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Baca Juga : Wajib Tahu, Berikut Ini Tahapan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 di Kabupaten Bandung
Komitmen tersebut, selaras dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/2026. Surat edaran KPK itu terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
Surat edaran KPK itu menekankan pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan penerimaan murid baru di Indonesia.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 25 Mei 2026 tersebut, berisi peringatan KPK. Dalam suratnya itu, KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar menolak segala bentuk gratifikasi, suap, pemerasan, maupun penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.
Bahkan, permintaan dana, hadiah, atau bentuk imbalan lainnya oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak non-ASN dalam proses penerimaan murid baru disebut sebagai tindakan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa tindak pidana korupsi.
Jauh sebelum penerbitan surat edaran KPK itu, Pemkab Bandung telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Surat Edaran Bupati Bandung. Regulasi itu tentang larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungli dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Surat edaran Bupati Bandung itu ditujukan kepada para pengawas sekolah serta kepala TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bandung.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus memberikan akses pendidikan yang luas, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen Nomor 0301/C/AK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Tak Ada Ruang Praktik Pungli Selama Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bandung
Bupati Bandung juga menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB tidak boleh memberikan ruang bagi praktik penyuapan maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Bupati meminta pihak sekolah mengoptimalkan penggunaan dukungan anggaran dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut guna menghilangkan potensi pungli kepada calon peserta didik.
Baca Juga : Wilayah di Kabupaten Bandung Ini Peroleh Pengecualian Kuota SPMB 2026
Selain itu, pelarangan adanya praktik percaloan dalam proses pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bandung. Tidak diperbolehkan adanya pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi dengan meminta sejumlah uang, jasa, atau barang sebagai imbalan untuk meloloskan calon peserta didik.
Dalam hal pengawalan proses pelaksanaan SPMB 2026 ini, terdapat kesamaan substansi antara surat edaran bupati dengan KPK. Hal tersebut terlihat dalam komitmen bersama dalam menciptakan proses penerimaan murid baru yang bersih dan berintegritas.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif menutup celah terjadinya praktik jual beli kursi, percaloan, gratifikasi, maupun pungli dalam pelaksanaan SPMB ini. Praktik-praktik tersebut tentunya dapat merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Bandung berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjaga integritas pelaksanaan SPMB 2026. Sehingga proses penerimaan murid baru berlangsung secara adil, profesional, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.
Pemkab Bandung juga meminta seluruh pengawas dan kepala sekolah untuk melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
KPK Sediakan Kanal Pelaporan dan Konsultasi Gratifikasi
Dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK juga memberikan panduan terkait penanganan gratifikasi yang terlanjur diterima oleh penyelenggara negara maupun pegawai negeri.
Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan. Namun, penyaluran tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.
Baca Juga : Peringatan Bagi Kepala Sekolah di Jawa Barat, Gubernur Bakal Copot Jabatan Jika Lakukan Ini!
Selain itu, KPK membuka akses informasi dan layanan konsultasi bagi masyarakat maupun penyelenggara pendidikan terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi. Informasi dapat diakses melalui situs JAGA KPK di jaga.id. Sementara layanan konsultasi gratifikasi tersedia melalui WhatsApp di nomor 0811-1145-575 atau Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198.
KPK juga menegaskan bahwa setiap penerimaan maupun penolakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada laman resmi https://gol.kpk.go.id.
Mekanisme pelaporan tersebut diharapkan menjadi instrumen pengawasan yang efektif untuk memastikan pelaksanaan SPMB 2026/2027 berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (cep/trustjabar/R1













Komentar
0 komentar untuk Pemkab Bandung Menjamin Pelaksanaan SPMB 2026 Terhindar Praktik Pungli
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.