Rabu, 13 Mei 2026
Breaking News
DLH Catat Degradasi Lahan di Kabupaten Bandung Mencapai 37,7 Ribu Hektare Hardiknas 2026, Pegadaian Jabar Beri Beasiswa “Gold Generation” untuk 10 Siswa SMK Bina Warga Lindungi UMKM, Kemendag Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026 Percepat Pembangunan JDU, PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung Targetkan 1000 SR Baru Air Bersih di Dua Desa Raperda BMD Gagal Masuk Agenda Paripurna, Bamus DPRD Kabupaten Bandung Buka Suara Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan? Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara Pengembangan Pariwisata di Jawa Barat Wajib Terapkan Prinsip Keberlanjutan Bencana Hidrometeorologi Masih Hantui Beberapa Wilayah di Indonesia Pemprov Jawa Barat Kembali Raih Penghargaan Kemendagri di Hari Otonomi Daerah DLH Catat Degradasi Lahan di Kabupaten Bandung Mencapai 37,7 Ribu Hektare Hardiknas 2026, Pegadaian Jabar Beri Beasiswa “Gold Generation” untuk 10 Siswa SMK Bina Warga Lindungi UMKM, Kemendag Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026 Percepat Pembangunan JDU, PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung Targetkan 1000 SR Baru Air Bersih di Dua Desa Raperda BMD Gagal Masuk Agenda Paripurna, Bamus DPRD Kabupaten Bandung Buka Suara Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan? Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara Pengembangan Pariwisata di Jawa Barat Wajib Terapkan Prinsip Keberlanjutan Bencana Hidrometeorologi Masih Hantui Beberapa Wilayah di Indonesia Pemprov Jawa Barat Kembali Raih Penghargaan Kemendagri di Hari Otonomi Daerah
Bandung Raya Sorot Hukum dan Kriminal
Penulis: Cep 03 Okt 2025

Polres Metro Jakarta Timur Resmi Tetapkan Direktur PT BDS Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan status tersangka kepada Direktur PT BDS berinisial YB dalam dugaan kasus penipuan penggelapan.

Surat penetapan status tersangka kepada Direktur PT BDS yang berdar luas di media sosial. Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan status tersangka kepada Direktur PT BDS berinisial YB atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan. Foto: ist/

Surat penetapan status tersangka kepada Direktur PT BDS yang berdar luas di media sosial. Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan status tersangka kepada Direktur PT BDS berinisial YB atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan. Foto: ist/

trustjabar.com – Direktur PT Bandung Daya Sentosa (BDS) berinisial YB kini menyandang status tersangka. Bukan oleh Polda Jawa Barat ataupun Kejari Kabupaten Bandung, penetapan status tersangka ini justru datang dari Polres Metro Jakarta Timur. Prahara kasus yang membelit PT BDS pun kini memasuki babak baru.

Baca Juga : Skandal Dugaan Kasus Korupsi di PT BDS Kabupaten Bandung Terus Jadi Sorotan Publik

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan status tersangka kepada YB atas dugaan penipuan dan atau penggelapan terhadap sejumlah vendor. Penetapan status ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/242/IX/2025 tertanggal 22 September 2025. Surat penetapan status tersangka kepada Direktur BDS ini pun beredar luas di dunia maya hingga beberapa WhatsApp group.

Usut punya usut, ternyata penetapan status tersangka ini penyidik lakukan setelah menerima laporan dari CEO CV Indofarm, Deded Aprila. Ia yang juga mewakili 19 vendor lainnya, menjadi korban dugaan praktik culas salah satu BUMD Kabupaten Bandung itu. Penetapan status tersangka kepada Direktur PT BDS ini kemudian menjadi sorotan publik.

Sebagai informasi, PT BDS ini merupakan salah satu BUMD Kabupaten Bandung yang terbentuk pada masa Bupati Bandung Dadang Supriatna. Belakangan, PT BDS tersandung gagal bayar kepada sejumlah vendor dalam pengadaan ayam boneless dada (BLD). Akibatnya, sejumlah vendor pun merugi hingga mencapai Rp 105,4 miliar lebih.

Penyidik menetapkan status tersangka kepada YB sebagai Direktur PT BDS ini setelah polisi melakukan gelar perkara pada 17 September 2025. Dalam keterangannya, Dedet menuturkan jika tindakan YB bukan sekadar penipuan biasa dan sudah berulang kali.

“Ini bukan penipuan biasa dan sudah berulang kali. Kami ingin negara hadir,” ungkap Deded, Jumat (3/10/2025).

Dalam surat penetapan tersangka itu, penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/penggelapan kepada Direktur PT BDS ini.

Berkembang informasi, beberapa vendor yang menjadi korban dalam kasus ini pun turut melaporkan prahara hukum yang terjadi ke KPK. Hal itu untuk menelusuri potensi pelanggaran etik dan administrasi negara sebab PT BDS ini merupakan BUMD.

Polisi Tetapkan Status Tersangka Direktur PT BDS, Belum Ada Keterangan Resmi Dari Pihak YB

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak YB atau kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka ini. Upaya konfirmasi kepada pihak PT BDS namun belum ada tanggapan.

Baca Juga : Publik Soroti Beredarnya Foto Kajari dan Bupati Bandung di Tengah Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT BDS

Dengan penetapan status tersangka kepada Direktur PT BDS ini, sekaligus membantah pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Fauzi Rahayu. Sebelumnya, Renie menyebut jika persoalan yang terjadi di PT BDS ini hanya perkara hubungan bisnis.

Sebagai informasi, PT BDS ini merupakan salah satu BUMD milik Pemkab Bandung, Jawa Barat. BUMD ini berdiri pada 2022 melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 11/2022. Semula, tujuan pembentukan BUMD ini yakni untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan. Sehingga Pemkab Bandung melalui PT BDS ini mampu mengendalikan inflasi sektor pangan di Kabupaten Bandung.

Namun, pada perjalanan bisnisnya, PT BDS kini menghadapi prahara kasus yang menjerat direktur utamanya yang saat ini resmi menyandang status tersangka.

Sementara itu, pegiat demokrasi Kabupaten Bandung Januar Solehuddin menuturkan, dengan langkah hukum ini menjadi bukti nyata penegakan hukum.

“PT BDS ini merupakan entitas usaha milik daerah yang semestinya menjalankan fungsi publik dan pemberdayaan ekonomi lokal. Namun, dalam praktiknya malah justru menjadi instrumen akumulasi keuntungan segelintir orang dengan model relasi tertutup dan tidak akuntabel,” tuturnya.

Ia juga mendesak agar penanganan kasus PT BDS ini tidak sekdara menyentuh aktor teknis semata. Melainkan mampu juga mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini. (ecp/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Polres Metro Jakarta Timur Resmi Tetapkan Direktur PT BDS Jadi Tersangka

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.