TrustJabar
Bandung Raya Daerah Hukum dan Kriminal Sorot
Penulis: Cep20 Jun 2026

Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku

Pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap gadis asal Rancaekek Kabupaten Bandung, merupakan seorang debt collector. Polisi pun kini sudah menetapkan pelaku ke dalam daftar buronan polisi.

Ilustrasi gadis asal Rancaekek Kabupaten Bandung diduga disekap dan mengalami penganiayaan selama 3 tahun oleh kenalannya yang kini kasusnya ditangani Polda Jabar. Foto: ilustrasi/

Ilustrasi gadis asal Rancaekek Kabupaten Bandung diduga disekap dan mengalami penganiayaan selama 3 tahun oleh kenalannya yang kini kasusnya ditangani Polda Jabar. Foto: ilustrasi/

trustjabar.com – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun yang menimpa korban YT (29), wanita asal Rancaekek Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kini, Polda Jawa Barat mengklaim sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga : Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara

Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum korban dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Panca Soeara, Januar Solehuddin dan rekan, mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Kuasa hukum korban memandang, dengan perkembangan kasus ini di kepolisian, menjadi langkah awal mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor dan keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat. Tentunya dalam hal langkah-langkah hukum yang telah dilakukan dalam menangani perkara yang menimpa korban,” ungkap Januar, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Januar, berdasarkan dokumen resmi yang pihaknya terima, laporan polisi yang diajukan oleh keluarga korban telah ditindaklanjuti penyidik. Perkara yang semula berada pada tahap penyelidikan, kata Januar, kini telah menjadi penyidikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.

Perkara ini, kata ia, berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, lanjut ia, kasus ini juga berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang serta dugaan penyanderaan yang dialami korban dalam rentang waktu yang cukup panjang.

“Korban ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dengan sejumlah luka fisik serta mengalami gangguan penglihatan. Kami menduga, luka fisik itu korban alami akibat perlakuan yang diterimanya oleh pelaku,” ucapnya.

“Kami memandang, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Kemudian mengidentifikasi seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya,” Januar menambahkan.

Kawal Perkembangan Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Seorang kuasa hukum lainnya, Acep Ahmad Taufik menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. Hal itu agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Pihaknya pun mendorong penyidik mendalami seluruh kemungkinan tindak pidana yang terjadi yang dilakukan pelaku. Termasuk menelusuri apakah terdapat pihak lain yang turut serta, membantu, atau mengetahui peristiwa tersebut.

“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. Pada saat yang sama, kami berharap perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban menjadi perhatian utama aparat penegak hukum. Mengingat dampak fisik maupun psikologis yang masih dirasakan hingga saat ini,” ucapnya.

Baca Juga : Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka

“Bagi keluarga korban, perkara ini bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi juga perjuangan. Sebuah perjuangan untuk memperoleh kebenaran, keadilan, serta pemulihan hak-hak korban yang selama ini terampas,” Acep menambahkan.

Kronologi Kejadian

Melansir berbagai sumber, kejadian dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan ini terjadi sekitar 2023 silam. Saat itu, korban YT berkenalan dengan seorang pemuda yang merupakan terduga pelaku berinisial TH (30). Korban dan pelaku berkenalan dalam sebuah acara konser musik di kawasan Tritan Point, Kota Bandung.

Dari keterangan pihak keluarga korban, Syahrul Ulum (26) membenarkan jika pelaku sempat bertamu ke rumah korban. Pihak keluarga pun menganggap ada jalinan asmara antara pelaku dan korban saat itu. Syahrul Ulum merupakan adik korban YT.

Saat berkunjung itu, lanjut Syahrul, ia dan ibunya tidak merasakan gelagat yang aneh dari pelaku. Bahkan pelaku pun ngobrol seperti biasa. Akan tetapi setelah kunjungan itu, kata Syahrul, petaka dimulai. Korban yang sering menyempatkan pulang seminggu sekali, mendadak tak ada kabar. Saat itu korban masih bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung.

Baca Juga : Viral di Media Sosial Perusakan Mobil Pemudik Asal Pekalongan di Ciamis Jawa Barat

Selama itu pula, lanjut Syahrul, pihak keluarga terus mencari keberadaan YT dan berusaha berkomunikasi melalui telepon selulernya. Akan tetapi, lanjut ia, pihak keluarga merasakan ada gelagat yang tak biasa dari YT. Seolah YT penuh tekanan dan setiap perkataannya seolah dikendalikan terduga pelaku penyekapan.

Untuk menyembunyikan tindakannya, pelaku TH diduga sengaja mengelabui keluarga bahwa YT sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bandung. Pelaku juga diduga membuat alasan jika mereka sedang merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.

“Komunikasi jadi jarang. Kalau dihubungi juga, bilangnya kasar, seperti bukan kakak sendiri,” ucap Syahrul.

Keluarga Korban Sebar Informasi Orang Hilang di Media Sosial

Merasa ada kejanggalan, lanjut Syahrul, pihak keluarga sempat mengunggah informasi orang hilang melalui media sosial. Akan tetapi, tidak lama kemudian unggahan itu terpaksa dihapus lantaran YT mengirimkan pesan langsung (DM, direct message) penuh amarah dan meminta agar segera menghapus unggahan itu.

Belakangan terungkap bahwa selama tiga tahun menghilangnya korban bukan berada di Jakarta, melainkan terduga pelaku menyekap korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sengaja berpindah kosan setiap tiga bulan di sekitar Cileunyi dan melarang korban memegang telepon.

Dugaan kasus penyekapan ini terungkap saat pihak keluarga menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal pada Rabu (10/6/2026). Isi pesan tersebut mengabarkan jika YT sedang berada di IGD RSHS, Kota Bandung, dengan kondisi memprihatinkan. Kabar awalnya, korban mengalami kecelakaan.

Tidak menunggu lama, pihak keluarga pun langsung bergegas menuju RSHS. Setibanya di RSHS, lanjut Syahrul, keluarga mengaku sangat terkejut saat melihat kondisi YT yang sudah rusak akibat penganiayaan berat dalam jangka waktu lama.

Baca Juga : Pegadaian Imbau Pencari Kerja Waspada Penipuan Rekrutmen

“Tubuhnya banyak luka. Dokter yang memeriksa juga merasa curiga, sebab ada luka yang sudah lama gitu. Katanya yang nganter (korban ke rumah sakit) juga pelaku (TH),” ungkapnya.

Kepada orang tuanya, YT yang setengah sadar menceritakan kejadian nahas yang ia alami selama itu. Korban mengaku mengalami penyiksaan di tempat penyekapan selama bertahun-tahun. Bahkan pelaku pun diduga tidak segan menggunakan senjata tajam melukai korban.

“Bilangnya ke bapak, pernah dibacok dan kepala suka dipukul pakai helm. Wajahnya juga digituin (aniya). Di kulitnya ada bekas sundutan rokok tapi (lukanya) sudah mengering. Di kepala juga ada bekas luka benda tajam,” ucap Syahrul.

Kini, korban pun masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung dan sudah menjalani operasi pertama pada bagian kepala untuk membersihkan luka infeksi yang bernanah.

Ditetapkan Jadi Buronan, Polisi Terus Buru Pelaku

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan resminya menuturkan sempat mendeteksi keberadaan pelaku. Namun, saat polisi hendak menggerebeknya, pelaku berhasil meloloskan diri karena kerap berpindah tempat persembunyian. Hendra menuturkan, dari hasil penyelidikannya, TH merupakan seorang debt collector di sebuah perusahaan pembiayaan. Polisi pun kini sudah menetapkan pelaku ke dalam daftar buronan polisi.

Hendra menambahkan, penyidik mengaitkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

“Kami sudah beberapa hari mengejar tersangka yang memang dari hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah tempat. Beberapa waktu lalu, hampir kami sudah bisa menggerebek, tapi pelaku berhasil melarikan diri,” ucapnya. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.