Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin
Kuasa hukum korban penganiayaan di Bandung, Januar Solehuddin, mengajak semua pihak tidak terjebak perdebatan istilah PBB dan fokus pada keadilan utuh bagi YTR.

Kuasa hukum korban penganiayaan di Bandung, Januar Solehuddin, mengajak semua pihak tidak terjebak perdebatan istilah PBB dan fokus pada keadilan utuh bagi YTR. Foto: ist/
trustjabar.com – Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak terkait kasus yang menimpa YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang belum dapat dikategorikan penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Kekerasan PBB, menuai polemik. Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan penilaian Sondang tersebut serta dikaitkan dengan kondisi korban, baik fisik maupun psikis yang dialami korban.
Baca Juga : Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku
Terlepas dari berbagai argumen, kuasa hukum korban dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Panca Soeara, Januar Solehuddin memberikan pernyataannya. Januar menuturkan, pihaknya menghormati pandangan Komnas Perempuan yang menyampaikan bahwa penggunaan istilah penyiksaan berdasarkan Convention Against Torture (CAT), memiliki parameter hukum tersendiri dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional.
Meski demikian, Januar menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai berkurangnya tingkat keseriusan tindak pidana yang dialami korban.
“Tentunya kami menghormati pernyataan Komnas Perempuan terkait penerapan istilah penyiksaan menurut standar PBB dalam kasus yang klien kami alami. Akan tetapi, istilah penyiksaan berdasarkan CAT itu memiliki parameter hukum tersendiri dalam perspektif hukum HAM internasional,” tuturnya di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (28/6/2026)
Terlepas dari terminologi yang digunakan, kata Januar, fakta yang terungkap menunjukkan adanya dugaan rangkaian kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama. Selain itu, dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku Taufik Hidayat dilakukan secara berulang kepada korban dalam kasus YTR di Bandung ini. Sehingga, korban mengalami penderitaan fisik dan psikis yang luar biasa. Serta menimbulkan luka berat dan dampak permanen bagi korban.
Dalam sistem hukum Indonesia, lanjut Januar, pertanggungjawaban pidana tetap mengacu pada asas legalitas. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Sehingga, kata ia, setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana wajib dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Januar menambahkan, dalam Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah jelas menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman maupun kekerasan. Sementara Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara.
Apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka ketentuan tersebut juga patut diterapkan sesuai fakta hukum yang terungkap. Demikian pula hak-hak korban harus tetap dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk hak atas perlindungan, pemulihan, dan restitusi.
Jangan Terjebak Penggunaan Istilah
Mengenai adanya perbedaan pandangan Komnas Perempuan tersebut, Januar mengajak semua pihak agar tidak terjebak perdebatan mengenai penggunaan istilah semata. Yang jauh lebih penting, kata Januar, memastikan seluruh rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan pelaku kepada korban dinilai secara utuh berdasarkan hukum yang berlaku. Sehingga, lanjut ia, tidak ada satu pun perbuatan yang luput dari pertanggungjawaban hukum.
“Bagi kami, yang menjadi ukuran utama bukanlah bagaimana suatu perbuatan diberi label. Melainkan seberapa besar penderitaan yang dialami korban dan seberapa utuh hukum memberikan keadilan atas penderitaan tersebut. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal perkara ini hingga seluruh hak korban terpenuhi dan setiap perbuatan yang terbukti secara sah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Baca Juga : Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka
Adanya polemik istilah penyiksaan yang dialami YTR belum masuk standar PBB ini berawal saat Sondang memberikan pernyataan secara daring di Jakarta kepada awak media pada Jumat (26/6/2026). Pernyataan tersebut ia sampaikan saat Peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional.
“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ungkap Sondang di berbagai media massa online.
Menurutnya, Konvensi Menentang Penyiksaan PBB mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara. Dalam kasus YTR ini, pihaknya telah melihat adanya tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat. Akan tetapi, kata Sondang, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara. Misalnya jika korban pernah berupaya melaporkan peristiwa yang dialaminya tetapi tidak memperoleh tindak lanjut semestinya.
“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujarnya.
Berdasarkan temuan awal, kata Sondang, Komnas Perempuan menilai kasus yang dialami YTR ini merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana. Akibatnya menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas. Ia pun mendorong agar dilakukan visum secara menyeluruh kepada korban. Hal itu agar segala bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual. (cep/trustjabar.com/R1)












Komentar
0 komentar untuk Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.