Sabtu, 11 Juli 2026
Breaking News
HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor TPPASR Legok Nangka Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Regional Gubernur Jawa Barat Tekankan Pentingnya ASN Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok Ratusan Tim Sepak Bola Usia Dini Ikuti Danseskoad Cup 2026 di Bandung Wagub Jawa Barat Dorong Sektor Konstruksi Terus Berbenah HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor TPPASR Legok Nangka Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Regional Gubernur Jawa Barat Tekankan Pentingnya ASN Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok Ratusan Tim Sepak Bola Usia Dini Ikuti Danseskoad Cup 2026 di Bandung Wagub Jawa Barat Dorong Sektor Konstruksi Terus Berbenah
TrustJabar
Hukum dan Kriminal Nasional
Penulis: Cep01 Sep 2025

Dua Oknum Anggota Brimob Tragedi Pejompongan Terancam Sanksi PTDH

Dua dari 7 oknum pelaku yang dalam tragedi Pejompongan pada Kamis (28/8/2025), terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dua oknum anggota Brimob dalam tragedi Pejompongan, terancam sanksi PTDH. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025). Foto: ist/

Dua oknum anggota Brimob dalam tragedi Pejompongan, terancam sanksi PTDH. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025). Foto: ist/

trustjabar.com – Dua dari 7 oknum pelaku yang dalam tragedi Pejompongan pada Kamis (28/8/2025) terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tragedi pilu itu menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol).

Dua pelaku itu yakni Danyon IV Brimob Polri Kompol K dan Bripka R. Dari informasi, Bripka R ini yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden yang menimpa Affan.

Baca Juga : Propam Polri Amankan Tujuh Anggota Brimob Tragedi Pejompongan

Dalam konferensi pers secara langsungnya, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan fakta yang terjadi.

Ia mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 7 pelaku itu ada dua kategori pelanggaran. Yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Ia menjelaskan, pada saat kejadian itu Kompol K duduk di kursi rantis yang dikemudikan Bripka R.

“Untuk kategori berat (pelanggaran dalam tragedi Pejompongan), dapat dituntut (sanksi) PTDH,” ungkap Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Sementara bagi 5 pelaku tragedi Pejompongan lainnya terancam sanksi demosi atau penundaan pangkat dan pendidikan. Mereka adalah yakni Aipda MR, Briptu D, Briptu MA, Baraka J, dan Baraka Y. Saat itu, lima orang ini duduk di belakang rantis.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri mengamankan 7 anggota Brimob dalam tragedi Pejompongan yang menewaskan Affan Kurniawan. Dalam akun media sosial X, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mengusut tuntas tragedi di Pejompongan ini.

“Pelanggaran sedang ini sanksinya berupa demosi atau patsus. Kami akan segera melakukan gelar perkara kasus ini (tragedi Pejompongan) dengan melibatkan pihak eksternal, besok (Selasa, 2 September 2025). Pihak itu yakni Kompolnas dan Komnas HAM,” tuturnya. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Dua Oknum Anggota Brimob Tragedi Pejompongan Terancam Sanksi PTDH

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.