Senin, 26 Oktober 2026
Breaking News
Konsolidasi PAN se-Jabar: Bima Arya Tekankan 3 Instruksi Ketum, Singgung Teka-teki Wabup Ciamis Bukan Sekadar Tempat Menginap, Kisah Hotel Grand Sunshine Soreang Berdayakan Warga Lokal hingga Bawa Hoki di Jalak Harupat Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan Pegadaian Masuk 10 Besar BUMN Dengan Layanan Terbaik, Kanwil Jabar Perkuat Pengawasan Perayaan Dies Natalis Ke-67 Politeknik AKA Bogor Dorong Sinergi Alumni dan SDM Unggul Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Dibuka, Jurnalis dan Masyarakat Bisa Ikut Harga Pakan Ayam Naik di Jawa Barat, DPRD Desak Perbaikan Rantai Pasok Jagung inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Konsolidasi PAN se-Jabar: Bima Arya Tekankan 3 Instruksi Ketum, Singgung Teka-teki Wabup Ciamis Bukan Sekadar Tempat Menginap, Kisah Hotel Grand Sunshine Soreang Berdayakan Warga Lokal hingga Bawa Hoki di Jalak Harupat Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan Pegadaian Masuk 10 Besar BUMN Dengan Layanan Terbaik, Kanwil Jabar Perkuat Pengawasan Perayaan Dies Natalis Ke-67 Politeknik AKA Bogor Dorong Sinergi Alumni dan SDM Unggul Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Dibuka, Jurnalis dan Masyarakat Bisa Ikut Harga Pakan Ayam Naik di Jawa Barat, DPRD Desak Perbaikan Rantai Pasok Jagung inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana
TrustJabar
Hukum dan Kriminal Nasional
Penulis: Cep01 Sep 2025

Dua Oknum Anggota Brimob Tragedi Pejompongan Terancam Sanksi PTDH

Dua dari 7 oknum pelaku yang dalam tragedi Pejompongan pada Kamis (28/8/2025), terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dua oknum anggota Brimob dalam tragedi Pejompongan, terancam sanksi PTDH. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025). Foto: ist/

Dua oknum anggota Brimob dalam tragedi Pejompongan, terancam sanksi PTDH. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025). Foto: ist/

trustjabar.com – Dua dari 7 oknum pelaku yang dalam tragedi Pejompongan pada Kamis (28/8/2025) terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tragedi pilu itu menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol).

Dua pelaku itu yakni Danyon IV Brimob Polri Kompol K dan Bripka R. Dari informasi, Bripka R ini yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden yang menimpa Affan.

Baca Juga : Propam Polri Amankan Tujuh Anggota Brimob Tragedi Pejompongan

Dalam konferensi pers secara langsungnya, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan fakta yang terjadi.

Ia mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 7 pelaku itu ada dua kategori pelanggaran. Yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Ia menjelaskan, pada saat kejadian itu Kompol K duduk di kursi rantis yang dikemudikan Bripka R.

“Untuk kategori berat (pelanggaran dalam tragedi Pejompongan), dapat dituntut (sanksi) PTDH,” ungkap Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Sementara bagi 5 pelaku tragedi Pejompongan lainnya terancam sanksi demosi atau penundaan pangkat dan pendidikan. Mereka adalah yakni Aipda MR, Briptu D, Briptu MA, Baraka J, dan Baraka Y. Saat itu, lima orang ini duduk di belakang rantis.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri mengamankan 7 anggota Brimob dalam tragedi Pejompongan yang menewaskan Affan Kurniawan. Dalam akun media sosial X, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mengusut tuntas tragedi di Pejompongan ini.

“Pelanggaran sedang ini sanksinya berupa demosi atau patsus. Kami akan segera melakukan gelar perkara kasus ini (tragedi Pejompongan) dengan melibatkan pihak eksternal, besok (Selasa, 2 September 2025). Pihak itu yakni Kompolnas dan Komnas HAM,” tuturnya. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Dua Oknum Anggota Brimob Tragedi Pejompongan Terancam Sanksi PTDH

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.