Jumat, 01 Mei 2026
Breaking News
Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan? Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara Pengembangan Pariwisata di Jawa Barat Wajib Terapkan Prinsip Keberlanjutan Bencana Hidrometeorologi Masih Hantui Beberapa Wilayah di Indonesia Pemprov Jawa Barat Kembali Raih Penghargaan Kemendagri di Hari Otonomi Daerah Ribuan Pelari Ramaikan Tring! Golden Run 2026 Senayan Pemprov Jawa Barat Klaim Sektor Industri Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi Tebar Semangat Hari Kartini, Srikandi PLN dan Istri Karyawan Salurkan Bantuan untuk Yatim Dhuafa di Ciparay Fakta Unik Buah Currant, Si Mungil yang Memiliki Nutrisi Luar Biasa Produsen Sepatu Nike Kembali PHK 1400 Karyawan Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan? Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara Pengembangan Pariwisata di Jawa Barat Wajib Terapkan Prinsip Keberlanjutan Bencana Hidrometeorologi Masih Hantui Beberapa Wilayah di Indonesia Pemprov Jawa Barat Kembali Raih Penghargaan Kemendagri di Hari Otonomi Daerah Ribuan Pelari Ramaikan Tring! Golden Run 2026 Senayan Pemprov Jawa Barat Klaim Sektor Industri Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi Tebar Semangat Hari Kartini, Srikandi PLN dan Istri Karyawan Salurkan Bantuan untuk Yatim Dhuafa di Ciparay Fakta Unik Buah Currant, Si Mungil yang Memiliki Nutrisi Luar Biasa Produsen Sepatu Nike Kembali PHK 1400 Karyawan
Bandung Raya Daerah Pemerintahan Sorot
Penulis: Cep 01 Mei 2026

Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan?

Jika regulasi strategis seperti Raperda BMD dapat dihentikan tanpa solusi, maka yang menjadi pertaruhan itu bukan hanya sebuah produk hukum. Melainkan masa depan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bandung.

Kolase Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi (kiri) dan Pegiat Demokrasi Januar Solehuddin (kanan) yang menyoroti terhentinya Raperda BMD Kabupaten Bandung di Bamus DPRD. Foto: cep/trustjabar

Kolase Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi (kiri) dan Pegiat Demokrasi Januar Solehuddin (kanan) yang menyoroti terhentinya Raperda BMD Kabupaten Bandung di Bamus DPRD. Foto: cep/trustjabar

trustjabar.com – Upaya Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meloloskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD), tersandera. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bandung menolak rumusan raperda tersebut tanpa alasan yang belum jelas. Dengan demikian, upaya Pansus II itu kini membawa Raperda BMD Kabupaten Bandung, sementara waktu tidak bisa melenggang ke paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga : Melalui Raperda Pengelolaan BMD, DPRD Kabupaten Bandung Tekankan Optimalisasi Aset Daerah

Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi menegaskan, penolakan Raperda BMD oleh Bamus DPRD itu, bukan sekadar dinamika biasa. Peristiwa ini, kata Yadi, menjadi cerminan nyata lemahnya keberpihakan terhadap agenda pembenahan tata kelola aset daerah.

Yadi mengklaim, Pansus II DPRD Kabupaten Bandung telah menuntaskan pembahasan dengan kerja serius. Tentunya dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Serta merumuskan substansi yang relevan dengan kebutuhan daerah. Termasuk dorongan digitalisasi dan transparansi pengelolaan aset daerah. Namun, kata Yadi, seluruh upaya tersebut seolah dipatahkan begitu saja di meja Bamus DPRD, tanpa kejelasan arah yang konstruktif.

“Penolakan Raperda BMD ini kemudian memunculkan tanda tanya besar. Apakah kepentingan publik benar-benar menjadi prioritas? Atau justru tersandera oleh kepentingan lain yang tidak berpihak pada kemajuan tata kelola daerah? Jika regulasi strategis seperti Raperda BMD dapat dihentikan tanpa solusi, maka yang menjadi pertaruhan itu bukan hanya sebuah produk hukum. Melainkan masa depan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bandung,” ucapnya, Jumat (1/5/2026).

Lebih jauh lagi, lanjut Yadi, kondisi ini menunjukkan adanya stagnasi dalam keberanian mengambil keputusan penting. Padahal persoalan aset daerah, kata Yadi, selama ini kerap menjadi sumber masalah. Mulai dari ketidaktertiban administrasi hingga potensi kebocoran.

“Menolak regulasi yang berupaya memperbaiki hal tersebut sama saja dengan membiarkan masalah terus berulang tanpa penyelesaian,” tuturnya.

Penolakan Raperda BMD, Ada yang Tidak Beres dalam Mekanisme Pengambilan Kebijakan

Yadi yang merupakan politisi PAN itu menilai, keputusan penolakan Raperda BMD di meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung ini tidak boleh terhenti sebagai akhir proses. Dengan dinamika peristiwa yang terjadi, lanjut politisi Pangalengan ini, harus menjadi alarm keras ada yang tidak beres dalam mekanisme pengambilan kebijakan.

Baca Juga : Pentahelix dan Realitas Kabupaten Bandung, Saat Masalah tak Kunjung Selesai

“Tentunya publik berhak mengetahui alasan penolakan (Raperda BMD di Bamus DPRD Kabupaten Bandung) secara terbuka dan rasional. Bukan sekadar keputusan yang tertutup dan minim penjelasan,” ucapnya.

Menolak regulasi yang berupaya memperbaiki ketidaktertiban administrasi hingga potensi kebocoran aset daerah, Yadi menilai, sama saja dengan membiarkan masalah terus berulang tanpa penyelesaian.

“Jika komitmen transparansi, akuntabilitas, dan modernisasi pengelolaan aset benar-benar ada, maka seharusnya Raperda BMD Kabupaten Bandung didorong untuk disempurnakan, bukan dihentikan. Tanpa keberanian untuk melangkah, maka jargon reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna,” tuturnya.

Raperda BMD Ditolak, Pemerhati Buka Suara

Sementara itu, terkait terhentinya Raperda BMD Kabupaten Bandung di meja Bamus ini, menyedot perhatian berbagai kalangan masyarakat. Seorang praktisi hukum yang juga pegiat demokrasi, Januar Solehuddin turut menyoroti dinamika tersebut.

“Sebagai praktisi hukum dan penggiat demokrasi, saya melihat peristiwa dihentikannya Raperda BMD di Bamus DPRD ini bukan sekadar persoalan teknis kelembagaan. Melainkan menyentuh aspek fundamental tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” ungkapnya.

Dari perspektif hukum tata negara dan pemerintahan daerah, lanjut Januar, Raperda BMD merupakan instrumen strategis. Keberadaan regulasi yang mengatur aset daerah ini tidak hanya mengatur administrasi aset. Melainkan juga menjadi fondasi akuntabilitas keuangan daerah.

Baca Juga : Kabupaten Bandung Langganan Bencana Hidrometeorologi Gubernur dan Pengamat Soroti Tata Ruang

Dalam banyak kasus, kata Januar, persoalan aset daerah kerap menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan. Baik penyimpangan karena lemahnya pencatatan, penguasaan tanpa dasar hukum, maupun pemanfaatan yang tidak optimal.

“Karena itu, upaya menghadirkan regulasi yang lebih adaptif termasuk mendorong digitalisasi dan transparansi seharusnya dipandang sebagai kebutuhan mendesak. Bukan pilihan politis yang bisa ditunda,” ujar Januar.

Ia juga menyoroti mengenai tidak jelasnya alasan Bamus DPRD Kabupaten Bandung yang menghentikan Raperda BMD ini. Menurut Januar, jika penghentian ini tanpa argumentasi terbuka, berpotensi menimbulkan problem serius dalam prinsip transparansi dan partisipasi publik. Dalam negara demokrasi, setiap proses legislasi daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.

“Ketika sebuah raperda yang telah melalui pembahasan intensif di tingkat pansus justru terhenti tanpa penjelasan memadai, maka publik berhak mempertanyakan. Apakah mekanisme deliberatif benar-benar berjalan, atau justru tersubordinasi oleh kepentingan politik jangka pendek?” katanya.

Defisit Keberanian Politik

Lebih lanjut, Januar juga menyoroti penghentian Raperda BMD ini dari sisi politik. Ia menilai, dari sisi etika kekuasaan, situasi ini mencerminkan adanya gejala defisit keberanian politik dalam mengambil keputusan strategis. Reformasi tata kelola aset, kata Januar, bukan agenda populer dalam arti elektoral, tetapi sangat krusial dalam memperkuat integritas pemerintahan.

“Ketika regulasi yang berorientasi pada perbaikan sistem justru tersendat, berpotensi menimbulkan risiko. Bahwa status quo yang selama ini membuka celah ketidaktertiban bahkan potensi kebocoran, dipertahankan secara tidak langsung,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga Januar menegaskan, perlunya evaluasi serius terhadap mekanisme kerja Bamus DPRD Kabupaten Bandung. Evaluasi itu menyentuh fungsi legislatif.

“Saya melihat perlu ada evaluasi serius terhadap mekanisme kerja Bamus itu sendiri. Apakah fungsi penjadwalan dan pengendalian agenda legislasi dijalankan secara objektif? Atau justru menjadi ruang veto politik yang tidak transparan? Jika yang kedua terjadi, maka ini berbahaya bagi kualitas demokrasi lokal, karena proses legislasi bisa kehilangan arah dan akuntabilitasnya,” kata ia.

Dalam konteks ini, lanjut Januar, ada beberapa hal yang patut didorong, salah satunya transparansi alasan penolakan Raperda BMD di Bamus DPRD Kabupaten Bandung. Ia menilai, publik harus mendapatkan penjelasan resmi dan rasional terkait alasan Raperda BMD terhenti. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

Baca Juga : Dirut PT BDS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola dan Pengawasan BUMD Kabupaten Bandung

Kemudian dari sisi rekonstruksi dan penyempurnaan substansi. Ia menilai, jika memang terdapat kekurangan dalam materi Raperda, maka solusinya adalah perbaikan, bukan penghentian total. Proses legislasi seharusnya bersifat dinamis dan korektif.

“Tidak kalah penting lagi mengenai perlunya penguatan partisipasi publik dan akademik. Keterlibatan pihak eksternal akademisi, auditor, dan masyarakat sipil perlu diperluas agar pembahasan tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik semata,” ujJanuarnya.

Ia juga mendesak komitmen nyata terhadap reformasi aset daerah. Pemerintah daerah dan DPRD harus menunjukkan agenda pembenahan aset bukan sekadar jargon, tetapi prioritas kebijakan yang konsisten.

Pada akhirnya, kata Januar, persoalan ini bukan hanya tentang satu Raperda yang tertunda. Ini adalah ujian bagi komitmen demokrasi lokal. Ia mendesak agar proses pengambilan kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jangan sampai justru dikendalikan oleh dinamika yang tidak transparan. Jika kondisi seperti ini terus terjadi berlarut-larut, dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya satu produk hukum. Tetapi juga momentum penting untuk memperbaiki fondasi pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan,” kata Januar. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan?

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.