Jumat, 10 Juli 2026
Breaking News
HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor TPPASR Legok Nangka Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Regional Gubernur Jawa Barat Tekankan Pentingnya ASN Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok Ratusan Tim Sepak Bola Usia Dini Ikuti Danseskoad Cup 2026 di Bandung Wagub Jawa Barat Dorong Sektor Konstruksi Terus Berbenah HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor TPPASR Legok Nangka Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Regional Gubernur Jawa Barat Tekankan Pentingnya ASN Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok Ratusan Tim Sepak Bola Usia Dini Ikuti Danseskoad Cup 2026 di Bandung Wagub Jawa Barat Dorong Sektor Konstruksi Terus Berbenah
TrustJabar
Daerah Bandung Raya
Penulis: Cep28 Agt 2025

Gegara Kebijakan Gubernur Jawa Barat Larang Study Tour, Ribuan Orang Nganggur!

Diduga lantaran kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal larangan study tour, berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran.

Gegara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan larangan study tour, hal itu berdampak pada ribuan orang kehilangan pekerjaan. Foto: ist/

Gegara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan larangan study tour, hal itu berdampak pada ribuan orang kehilangan pekerjaan. Foto: ist/

trustjabar.com – Diduga lantaran kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal larangan study tour, berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran. Sebanyak 2500 pekerja pariwisata terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan tersebut.

Baca Juga : HUT ke-80 RI, Dedi Mulyadi Soroti Masih Adanya Anak Putus Sekolah

Ketua Serikat Pekerja Pelaku Pariwisata Jawa Barat (SP3JB), Herdis Subarja dalam keterangan resminya menyebut, pelaku pariwisata kini terkapar. Hal itu buntut dari adanya kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal larangan study tour itu. Akibatnya, ribuan pekerja pariwisata kini kehilangan pekerjaannya. “Sepinya pesanan segmen layanan kepariwisataan dan wisata edukasi sekolah di Jawa Barat, berdampak pada pelaku pariwisata. Gegara kebijakan larangan study tour berpengaruh pada usaha penginapan, UMKM, sektor pariwisata lainnya di Jawa Barat,” tuturnya, kemarin. Informasi, Dedi Mulyadi mengeluarkan larangan study tour yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tertanggal 6 Mei 2025.

Data SP3JB mencatat, hingga 1 Agustus 2025 sebanyak 2.552 pekerja pariwisata kehilangan pekerjaannya. Angka tersebut kini meningkat menjadi lebih dari 5 ribu pekerja yang terkena PHK. Kondisi ini pun, lanjut Herdis, berpotensi juga peningkatan jumlah kemiskinan di Jawa Barat karena semakin bertambahnya keluarga yang kehilangan mata pencaharian.

Selain itu, dampak adanya kebijakan larangan study tour ini menimbulkan polarisasi sosial. Pasalnya, di tengah kebijakan itu muncul pro dan kontra di masyarakat.

“Ekonomi usaha dan bisnis UMKM kepariwisataan di Jawa Barat, semakin terpuruk akibat kebijakan tersebut. Bahkan, banyak sektor usaha pariwisata yang akhirnya bangkrut,” ungkapnya.

Layakkah Dedi Mulyadi Dimakzulkan Lantaran Kebijakan Larangan Study Tour?

Atas dasar itu, Herdis menilai, pemakzulan kepada Dedi Mulyadi sudah layak. Sebab, ia memandang, Gubernur Jawa Barat itu sudah memenuhi syarat pemakzulan sesuai UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga : Sengkarut Hukum PT BDS Kabupaten Bandung Kriminolog Unisba Berikan Pandangannya!

Ia menganggap, gubernur melanggar pasal 76 huruf b dalam undang-undang pemerintahan daerah itu. Yakni membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat. Ia juga mendorong DPRD Jawa Barat menggunakan haknya sebagai legislatif, baik itu interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat.

“(Pemakzulan) Karena kebijakan yang gubernur keluarkan (larangan study tour) sudah merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat,” tuturnya. (ecp/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Gegara Kebijakan Gubernur Jawa Barat Larang Study Tour, Ribuan Orang Nganggur!

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.