Kamis, 09 Juli 2026
Breaking News
HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor TPPASR Legok Nangka Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Regional Gubernur Jawa Barat Tekankan Pentingnya ASN Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok Ratusan Tim Sepak Bola Usia Dini Ikuti Danseskoad Cup 2026 di Bandung Wagub Jawa Barat Dorong Sektor Konstruksi Terus Berbenah HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor TPPASR Legok Nangka Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Regional Gubernur Jawa Barat Tekankan Pentingnya ASN Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok Ratusan Tim Sepak Bola Usia Dini Ikuti Danseskoad Cup 2026 di Bandung Wagub Jawa Barat Dorong Sektor Konstruksi Terus Berbenah
TrustJabar
Daerah Bandung Raya Sorot
Penulis: Cep25 Agt 2025

Sengkarut Hukum PT BDS Kabupaten Bandung Kriminolog Unisba Berikan Pandangannya!

Sengkarut hukum yang dihadapi PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD milik Pemkab Bandung, Jawa Barat, terus menjadi sorotan publik.

Kriminolog Unisba memberikan pandangannya mengenai sengkarut hukum PT BDS yang merupakan BUMD milik Pemkab Bandung, Jawa Barat. Foto: ilustrasi/net

Kriminolog Unisba memberikan pandangannya mengenai sengkarut hukum PT BDS yang merupakan BUMD milik Pemkab Bandung, Jawa Barat. Foto: ilustrasi/net

trustjabar.com – Sengkarut hukum yang dihadapi PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD milik Pemkab Bandung, Jawa Barat, terus menjadi sorotan publik. Setelah penyidik Kejari Kabupaten Bandung menggeledah kantor PT BDS, kini penegak hukum lainnya pun terus mengumpulkan keterangan berbagai pihak.

Baca Juga : Penyidik Kejari Kabupaten Bandung Sita Sejumlah Dokumen di Kantor PT BDS

Tak hanya di kasus pengadaan ayam boneless dada (BLD), sengkarut hukum yang terjadi di PT BDS juga terjadi untuk pengadaan ikan kembung. Sebelumnya, salah satu pemasok ikan kembung, Faisal mengaku, ia mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar, termasuk dari pengadaan ayam BLD. Para vendor korban PT BDS ini pun mengaku akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Bahkan, ada juga vendor yang mengaku bahwa pimpinan PT BDS pernah mengarahkan untuk mentransfer sejumlah uang kepada pihak ketiga di luar mekanisme resmi perusahaan. Nominal pengalihan dana mencapai ratusan miliar rupiah.

Terbaru, PN Jakarta Pusat melayangkan surat pemanggilan kepada PT Indonusa Multi Jaya sebagai tergugat. Hal itu merespon surat gugatan yang dilayangkan PT BDS sebagai penggugat. Selain kepada PT Indonusa, PT BDS dalam surat gugatannya juga turut menggugat Victor Frederick sebagai Tergugat II. Dari surat PN Jakarta Pusat itu, rencananya persidangan akan berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Bahkan, penggugat juga mencantumkan PT Cahaya Frozen Raya sebagai Turut Tergugat.

Pandangan Kriminolog Soal Sengkarut Hukum PT BDS

Menanggapi prahara hukum di PT BDS ini, kriminolog Unisba Prof Nandang Sambas turut memberikan pandangannya. Ia menyoroti dugaan pengalihan dana vendor ke pihak ketiga sebagai potensi dugaan penggelapan terstruktur.

Dalam wawancara melalui telepon selulernya pada Senin (25/8/2025), Nandang menilai jika sengkarut hukum di PT BDS ini bukan sekadar wanprestasi. Ia memandang, jika pengalihan dana kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu tak hanya pelanggaran administratif.

“Dalam perspektif kriminologi, hal itu bisa terkategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan terstruktur. Jika hal itu terjadi secara berulang serta melibatkan berbagai pihak, maka hal itu pun bisa masuk ranah TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ungkapnya.

Baca Juga : Praktisi Hukum Maknai Penggeledahan PT BDS oleh Kejari Kabupaten Bandung Langkah Serius Penegakan Hukum Korporasi

“Di sini penyidik sangat penting menelusuri siapa yang memberi instruksi, bagaimana pengalihan dana itu, dan tujuannya untuk apa. PKPU bisa jadi manuver untuk menunda kewajiban. Terlebih PT BDS ini pernah mengajukan PKPU terhadap PT Cahaya Frozen Raya,” tuturnya menambahkan.

Perjelas Status Eksistensi PT BDS

Kriminolog Unisba ini juga menegaskan status eksistensi PT BDS ini harus jelas, yakni bertindak sebagai BUMD milik Pemkab Bandung atau bukan. Jika mengatasnamakan BUMD, lanjut ia, maka birokrat yang ada di Pemkab Bandung juga perlu dimintai pertanggungjawabannya. Dengan demikian, sengkarut hukum di PT BDS ini akan lebih jelas.

“Namun jika tidak (mengatasnamakan BUMD), perlu juga menindaklanjuti sejauh mana keterlibatan pengawasan Pemkab Bandung. (Pemeriksaan sengkarut hukum PT BDS) Jangan berhenti di level pelaksana, tapi sentuh juga siapa pengambil keputusan. Terpenting lainnya yaitu transparansi dan keberanian penegak hukum menyentuh aktor pengambil keputusan. Jika ada bukti instruksi datang dari direksi atau komisaris, maka APH juga harus memintai pertanggungjawabannya,” ucap Nandang.

Sebelumnya, kuasa hukum PT BDS Rahmat Setiabudi memberikan tanggapannya terkait penggeledahan kantor BDS oleh Kejari Kabupaten Bandung. Ia mengaku menghormati dan menghargai prose hukum yang sedang berjalan. “Kami menghargai proses penggeledahan itu untuk menemukan bukti dan petunjuk dugaan tindak pidana korupsi di PT BDS,” kata Rahmat dalam keterangan resminya. (tim/R1)

Komentar

0 komentar untuk Sengkarut Hukum PT BDS Kabupaten Bandung Kriminolog Unisba Berikan Pandangannya!

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.