Jumat, 11 September 2026
Breaking News
Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung Ciparay Jadi Salah Satu Sentra Budidaya Ikan di Jawa Barat, Kembangkan Varietas Baru Ikan Nila Sumo STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung Ciparay Jadi Salah Satu Sentra Budidaya Ikan di Jawa Barat, Kembangkan Varietas Baru Ikan Nila Sumo STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung
TrustJabar
Bandung Raya Daerah
Penulis: Adi11 Agt 2025

Bupati Blak-blakan Soal ASN Bandung Barat Nyambi Kerja di Tempat Lain di Jam Kerja

Sejumlah ASN Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelanggaran disiplin kerja.

Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Jeje Ritchie Ismail blak-blakan soal adanya ASN Bandung Barat yang nyambi bekerja di tempat lain meski masih masuk jam kerja ASN. Foto: Adi H/trustjabar

Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Jeje Ritchie Ismail blak-blakan soal adanya ASN Bandung Barat yang nyambi bekerja di tempat lain meski masih masuk jam kerja ASN. Foto: Adi H/trustjabar

trustjabar.com - Sejumlah ASN Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelanggaran disiplin kerja. Sejumlah ASN itu bekerja atau membuka praktik di tempat lain padahal jam kerja ASN masih berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail angkat bicara.

Ia menegaskan, jika tindakan tersebut termasuk pelanggaran disiplin ASN. "Ketika ada ASN bekerja atau melakukan praktik di tempat lain saat masih jam kerja, itu adalah pelanggaran disiplin," kata Jeje, Senin (11/8/2025).

Baca Juga : Pimpin Apel Gabungan, Bupati Bandung Barat Tegaskan Soal Kehadiran ASN

Ia mengungkapkan, pihaknya masih menemukan adanya ASN Bandung Barat yang melakukan praktik tersebut. Bukan hanya ASN, ketentuan larangan bekerja di tempat lain saat jam kerja, juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait persoalan tersebut, Jeje mengaku telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3071/2025. Aturan itu tentang larangan bekerja di tempat lain saat jam kerja. Jeje pun mengaku tidak segan bakal menerapkan sanksi kepada ASN Bandung Barat yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Meski mendapat laporan dugaan pelanggaran, namun Jeje tidak membuka berapa jumlah ASN yang bekerja di tempat lain saat jam kerja itu.

"SE sudah saya terbitkan. Kalau ada yang melanggar, maka ada sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Jeje.

Menurutnya, terbitnya surat edaran tersebut untuk menjaga tata tertib pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Aturan Jam Kerja ASN, Bupati Bandung Barat Tegaskan Perpres 21 Tahun 2023

Oleh karenanya, ia menegaskan, setiap ASN wajib mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku. Hal itu sesuai perundang-undangan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.

Baca Juga : Dugaan Kasus Gagal Bayar PT BDS Perseroda, Benarkah Murni Persoalan Bisnis?

Jeje menegaskan, setiap ASN wajib menaati ketentuan jumlah wajib jam kerja selama 37  jam 30 menit dalam satu minggu. Durasi jam kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat. Setiap atasan langsung, bertanggung jawab terhadap kehadiran dan kinerja dari pegawai di unit kerjanya.

Pejabat berwenang, kata Jeje, wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN Bandung Barat yang melanggaran disiplin terhadap ketentuan wajib masuk kerja. Jika pejabat berwenang lalai, maka sanksi pun berlaku bagi yang bersangkutan.

"Jika pejabat berwenang itu tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran, maka pejabat tersebut mendapat hukuman disiplin yang lebih berat," ujarnya. (Adi H/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Bupati Blak-blakan Soal ASN Bandung Barat Nyambi Kerja di Tempat Lain di Jam Kerja

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.