Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran
Ketentuan dalam Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah belum mengatur secara rinci standar tarif bagi destinasi wisata milik swasta dan BUMN.

Polemik mahalnya tarif masuk rumah Pengabdi Setan di Pangalengan khusus konten kreator komersial, DPRD Kabupaten Bandung mendorong Bupati segera terbitkan surat edaran. Foto: ist/
trustjabar.com – Media sosial Instagram kembali riuh dengan adanya unggahan seorang wisatawan asal Malaysia yang kaget dengan mahalnya tarif masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polemik tarif bagi blogger dan vlogger yang membuat konten di destinasi wisata ini pun menjadi sorotan DPRD Kabupaten Bandung.
Baca Juga : Gubernur Jawa Barat ‘Ngamumule’ Seni dan Budaya, Bupati Bandung Klaim Lakukan Hal Serupa
Terkait kejadian tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Hailuki mendorong adanya standar tarif masuk wisata khusus bagi blogger agar tidak terjadi penetapan harga yang tidak wajar. Menurutnya, pemerintah daerah bersama stakeholder pariwisata perlu menyusun batas tarif bawah dan batas tarif atas bagi aktivitas pembuatan konten di destinasi wisata.
“Perlu ada standar tarif yang jelas untuk blogger atau vlogger yang melakukan aktivitas pembuatan konten di destinasi wisata. Penentuan batas tarif bawah dan batas tarif atas perlu disepakati bersama stakeholder pariwisata,” ujar Hailuki.
Ia menilai, standar tersebut penting agar pengelola destinasi memiliki acuan dalam menentukan tarif bagi kreator konten, sekaligus memberikan kepastian kepada blogger dan vlogger.
Hailuki menyebut, ketentuan dalam Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah belum mengatur secara rinci standar tarif bagi destinasi wisata milik swasta dan BUMN.
Karena itu, ia mendorong Pemkab Bandung melalui Bupati atau Dinas Pariwisata menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman bagi pengelola destinasi wisata dalam menetapkan tarif bagi blogger dan vlogger.
“Surat Edaran dapat menjadi solusi untuk mengisi kekosongan aturan tersebut. Pengelola wisata diharapkan melakukan rasionalisasi tarif dengan melibatkan stakeholder pariwisata,” katanya.
Menurutnya, tarif yang rasional dan transparan penting untuk menjaga hubungan antara pengelola destinasi dan kreator konten. Sebab, aktivitas blogger dan vlogger juga dapat membantu mempromosikan destinasi wisata Kabupaten Bandung kepada masyarakat luas.
“Jangan sampai persoalan tarif vlog ini justru berdampak terhadap citra dan angka kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bandung,” pungkasnya.
Tiket Masuk Rumah Pengabdi Setan Mahal, Turis Malaysia Urungkan Niat
Sebelumnya, media sosial Instagram dihebohkan dengan video seorang turis asal Malaysia yang hendak membuat konten di Rumah Pengabdi Setan, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Turis tersebut datang membawa kamera dan awalnya menanyakan harga tiket kepada petugas. Ia kemudian mendapat penjelasan bahwa tarif untuk membuat konten berbeda dengan tiket kunjungan biasa. Petugas mengarahkan turis tersebut ke loket untuk menanyakan tarif khusus wisatawan mancanegara yang ingin membuat konten. Saat ditanya jumlah pengikutnya, turis tersebut diketahui memiliki sekitar 27 ribu followers di TikTok.
Baca Juga : Infrastruktur Jalan Masih Jadi Kendala Aksesibilitas Menuju Lokasi Wisata di Kabupaten Bandung
Petugas loket kemudian menyebut tarif pembuatan konten sebesar Rp 600 ribu dan menjelaskan bahwa tarif tersebut disesuaikan dengan jumlah followers atau subscribers. Padahal, tarif kunjungan biasa ker Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan itu sebesar Rp 15 ribu untuk wisatawan umum dan Rp 25 ribu untuk wisatawan mancanegara.
Mahalnya tiket masuk ke Rumah Pengabdi Setan itu, akhirnya mengurungkan niat turis asal Malaysia itu membuat konten dan turis itu pun mengaku kecewa. Video tersebut kemudian ramai mendapat respons warganet yang mempertanyakan kebijakan tarif tersebut.
Sejumlah warganet bahkan menandai akun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk meminta adanya tindak lanjut terkait dugaan pungutan liar di sekitar lokasi. Namun, informasi mengenai dasar resmi penetapan tarif pembuatan konten tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola.
Klarifikasi Pengelola
Sementara itu dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram, pengelola destinasi wisata Rumah Pengabdi Setan, Asep Suparman membenarkan adanya perbedaan tarif untuk tiket masuk pengunjung biasa dengan konten kreator komersial.
Asep menjelaskan, saat ini terdapat aturan penyesuaian perbedaan tarif kepada pengunjung biasa dengan konten kreator komersial. Pengelola menjelaskan jika penyesuaian tarif tersebut sudah berlaku sejak 2019.
“Namun, aturan penyesuaian tarif tersebut belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat umum. Sehingga membuat bingung pengunjung. Besaran penyesuaian tarif bagi konten kreator, peliputan, sudah disepakati oleh para konten kreator terlebih dahulu. Biaya tersebut bukan pungli mendadak,” ungkapnya. (cep/trustjabar.com/R1)













Komentar
0 komentar untuk Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.