Ungkap Kasus PT BDS Perseroda, Kejari Kabupaten Bandung Endus Adanya Dugaan Korupsi!
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menemukan dugaan adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada kasus PT BDS Perseroda.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Donny Haryono Setyawan. Kejari Kabupaten Bandung mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan ayam BLD oleh Pt BDS Perseroda. Foto: ist/
trustjabar.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menemukan dugaan adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada kasus PT BDS Perseroda. Kejari telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pengadaan ayam boneless dada (BLD) oleh PT BDS.
Pengadaan BLD ini pun terjadi pada tahun anggaran 2024. Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga : Dugaan Kasus Gagal Bayar PT BDS Perseroda, Benarkah Murni Persoalan Bisnis?
Peningkatan status perkara ini berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Sebelumya, penyidik Kejari Kabupaten Bandung melakukan penyelidikan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02.a/M.2.19/Fd.2/06/2025.
“Hari ini kami sampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya peristiwa pidana yang diduga tindak pidana korupsi (pengadaan ayam BLD oleh PT BDS). Karena itu, kami tingkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Ia menegaskan, penyidik telah melakukan proses penyelidikan dengan berbagai tahapan. Seperti gelar perkara, pemeriksaan saksi internal dari PT BDS, vendor, rumah potong ayam (RPA). Termasuk pemeriksaan saksi dari PT Cahaya Frozen Group Jakarta Timur.
Selain itu, penyidik Kejari juga sudah meminta keterangan dari ahli kerugian negara. Meski sudah masuk tahap penyidikan, kata Donny, namun pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kasus yang terjadi di PT BDS Perseroda ini.
“Belum ada tersangka yang kami tetapkan. Penyidikan ini bertujuan mengumpulkan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.
Ungkap Dugaan Korupsi, Inilah yang Jadi Fokus Kejari Kabupaten di Kasus BDS
Donny menjelaskan, saat ini pihaknya akan fokus pada pembuktian unsur-unsur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pihaknya mengaku akan menelusuri apakah ada pihak yang menyalahgunakan wewenang dalam perkara ini.
Baca Juga : Vendor Akui Banyak Kejanggalan Ketika Jalin Kemitraan dengan PT BDS Perseroda Kabupaten Bandung
“Kami akan menelusuri apakah ada pihak yang menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri atau korporasi. Dan apakah ada kerugian negara dalam perkara ini (dugaan korupsi dalam perkara PT BDS),” katanya.
Adanya kemungkinan tindakan pencegahan terhadap calon tersangka, Donny pun menjelaskan hal tersebut bisa pihaknya lakukan jika sudah mengarah pada pihak-pihak tertentu. Namun, untuk saat ini, ia kembali menegaskan, pihaknya akan fokus pada pengumpulan dan penguatan alat bukti.
“Untuk ranah pidana umum, tidak termasuk dalam lingkup kewenangan kejaksaan. Itu menjadi domain kepolisian. Kami fokus pada dugaan tindak pidana korupsinya saja,” ucapnya.
Dengan peningkatan status ini, penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pengadaan ayam BLD di tubuh PT BDS ini.
Sebagai informasi, PT BDS Perseroda merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung. BUMD ini berdiri pada 2022 melalui Perbup Bandung Nomor 11/2022. Tujuannya BUMD ini yakni menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pasokan pangan sehingga dapat mengendalikan inflasi pada sektor pangan di Kabupaten Bandung.
Komentar
0 komentar untuk Ungkap Kasus PT BDS Perseroda, Kejari Kabupaten Bandung Endus Adanya Dugaan Korupsi!
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.