Rabu, 13 Mei 2026
Breaking News
DLH Catat Degradasi Lahan di Kabupaten Bandung Mencapai 37,7 Ribu Hektare Hardiknas 2026, Pegadaian Jabar Beri Beasiswa “Gold Generation” untuk 10 Siswa SMK Bina Warga Lindungi UMKM, Kemendag Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026 Percepat Pembangunan JDU, PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung Targetkan 1000 SR Baru Air Bersih di Dua Desa Raperda BMD Gagal Masuk Agenda Paripurna, Bamus DPRD Kabupaten Bandung Buka Suara Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan? Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara Pengembangan Pariwisata di Jawa Barat Wajib Terapkan Prinsip Keberlanjutan Bencana Hidrometeorologi Masih Hantui Beberapa Wilayah di Indonesia Pemprov Jawa Barat Kembali Raih Penghargaan Kemendagri di Hari Otonomi Daerah DLH Catat Degradasi Lahan di Kabupaten Bandung Mencapai 37,7 Ribu Hektare Hardiknas 2026, Pegadaian Jabar Beri Beasiswa “Gold Generation” untuk 10 Siswa SMK Bina Warga Lindungi UMKM, Kemendag Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026 Percepat Pembangunan JDU, PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung Targetkan 1000 SR Baru Air Bersih di Dua Desa Raperda BMD Gagal Masuk Agenda Paripurna, Bamus DPRD Kabupaten Bandung Buka Suara Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan? Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara Pengembangan Pariwisata di Jawa Barat Wajib Terapkan Prinsip Keberlanjutan Bencana Hidrometeorologi Masih Hantui Beberapa Wilayah di Indonesia Pemprov Jawa Barat Kembali Raih Penghargaan Kemendagri di Hari Otonomi Daerah
Pojok Lingkungan Ruang Publik
Penulis: Publik 10 Apr 2026

Citarum (Belum) Harum

Di tengah klaim kemajuan pemulihan sungai, fakta di lapangan menunjukkan tumpukan sampah yang ditaksir mencapai ribuan ton.

Aliran Sungai Citarum di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: ist/net

Aliran Sungai Citarum di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: ist/net

PROGRAM Citarum Harum kembali menjadi sorotan publik. Di tengah klaim kemajuan pemulihan sungai, fakta di lapangan menunjukkan tumpukan sampah yang ditaksir mencapai ribuan ton, bahkan disebut hingga 4.000 ton di sejumlah segmen Sungai Citarum, masih mengendap dan belum tertangani secara menyeluruh.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama Citarum belum disentuh dari sisi paling mendasar. Kalau sampah terus menumpuk sampai ribuan ton, itu menandakan pendekatan yang ditempuh masih bersifat permukaan. Sungai dibersihkan, tetapi pencegahan dari hulunya belum berjalan konsisten.

Sebenarnya Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang jelas dan memadai dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 19, secara tegas mengamanatkan pengurangan sampah dari sumber. Kemudian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menekankan kewajiban pencegahan pencemaran, antara lain melalui Pasal 67 dan Pasal 69 ayat (1).

Selain itu, arah kebijakan nasional juga diperkuat melalui Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah serta Perpres No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya tercermin di lapangan.

Citarum Bakal Sulit Harum, Jika...?

Masalahnya bukan tidak adanya aturan, tetapi pendekatan yang masih dominan kuratif. Ketika regulasi menekankan pengurangan dan pencegahan, tapi yang terjadi masih sebatas pembersihan berulang, maka sungai akan terus menjadi muara masalah.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan timbulan sampah nasional telah melampaui 68 juta ton per tahun, dengan sampah rumah tangga sebagai kontributor terbesar. Tekanan ini berdampak langsung pada sungai-sungai utama, termasuk Citarum, jika tidak diimbangi perubahan pendekatan pengelolaan yang berkelanjutan.

Tanpa pergeseran paradigma dari sekadar membersihkan menuju pencegahan sistemik sesuai mandat regulasi, upaya pemulihan Sungai Citarum berisiko terus berulang tanpa hasil signifikan. Citarum Harum, akan sulit benar-benar harum jika kebijakan lingkungan berhenti pada rutinitas, bukan pada pembenahan sistem sebagaimana diarahkan undang-undang.

Semoga kedepannya, Citarum benar-benar harum dan melindungi hajat hidup orang banyak di Citarum.  (Penulis; Januar Solehuddin, SHI., MH., C.Med, Praktisi Hukum dan Pegiat Demokrasi)

Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini publik. Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.

Komentar

0 komentar untuk Citarum (Belum) Harum

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.