Rabu, 13 Mei 2026
Breaking News
DLH Catat Degradasi Lahan di Kabupaten Bandung Mencapai 37,7 Ribu Hektare Hardiknas 2026, Pegadaian Jabar Beri Beasiswa “Gold Generation” untuk 10 Siswa SMK Bina Warga Lindungi UMKM, Kemendag Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026 Percepat Pembangunan JDU, PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung Targetkan 1000 SR Baru Air Bersih di Dua Desa Raperda BMD Gagal Masuk Agenda Paripurna, Bamus DPRD Kabupaten Bandung Buka Suara Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan? Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara Pengembangan Pariwisata di Jawa Barat Wajib Terapkan Prinsip Keberlanjutan Bencana Hidrometeorologi Masih Hantui Beberapa Wilayah di Indonesia Pemprov Jawa Barat Kembali Raih Penghargaan Kemendagri di Hari Otonomi Daerah DLH Catat Degradasi Lahan di Kabupaten Bandung Mencapai 37,7 Ribu Hektare Hardiknas 2026, Pegadaian Jabar Beri Beasiswa “Gold Generation” untuk 10 Siswa SMK Bina Warga Lindungi UMKM, Kemendag Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026 Percepat Pembangunan JDU, PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung Targetkan 1000 SR Baru Air Bersih di Dua Desa Raperda BMD Gagal Masuk Agenda Paripurna, Bamus DPRD Kabupaten Bandung Buka Suara Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan? Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara Pengembangan Pariwisata di Jawa Barat Wajib Terapkan Prinsip Keberlanjutan Bencana Hidrometeorologi Masih Hantui Beberapa Wilayah di Indonesia Pemprov Jawa Barat Kembali Raih Penghargaan Kemendagri di Hari Otonomi Daerah
Teknologi Nasional
Penulis: Cep 09 Feb 2026

Perkembangan Teknologi AI, Pers Tidak Boleh Korbankan Kepercayaan Publik

Seiring dengan perkembangan teknologi AI, saat ini menjadi ancaman disinformasi di tengah maraknya konten digital.

Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI. Salah satunya mewajibkan pelabelan untuk setiap pembuatan karya yang menggunakan terknologi AI. Foto: net/

Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI. Salah satunya mewajibkan pelabelan untuk setiap pembuatan karya yang menggunakan terknologi AI. Foto: net/

trustjabar.com – Seiring dengan perkembangan teknologi AI (artificial intelligent, kecerdasan buatan) saat ini menjadi ancaman disinformasi di tengah maraknya konten digital. Dengan kondisi tersebut, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi di tengah maraknya konten digital.

Baca Juga : Avatar AI dan Editing Aesthetic, Identitas Baru Gen Z di Media Sosial

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan, dalam gelombang transformasi digital dan teknologi AI, kehadiran pers menjadi kebutuhan dasar demokrasi.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya.

Menyikapi maraknya konten digital berbasis teknologi AI, kata Meutya, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI. Salah satunya mewajibkan pelabelan untuk setiap pembuatan karya yang menggunakan kecerdasan buatan.

“Rancangan perpres sudah selesai pada Oktober 2025. Saat ini dalam proses penandatanganan di Kementerian Hukum,” ungkapnya.

Meutya melanjutkan, pihaknya bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan untuk merespons ancaman disinformasi dan disrupsi teknologi AI. Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Regulasi itu menegaskan AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia. Melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama.

Menkomdigi juga mengingatkan perusahaan pers untuk berhati-hati dalam bekerja sama dengan perusahaan AI. “Mereka juga mengambil data dari karya-karya jurnalistik. Saya rasa mereka memang wajib untuk giveback,” tuturnya.

Manusia Jadi Pusat Tata Kelola Penggunaan Teknologi AI

Meutya menegaskan, tata kelola teknologi AI harus berpusat pada manusia atau human-centric. Jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa semakin kuat,” ucap Meutya.

Baca Juga : Inilah Alasan Penerapan Lampu Lalu Lintas Berbasis AI di Kawasan Pasteur Kota Bandung!

Sementara itu, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) turut menyoroti peran teknologi AI dalam penyebaran disinformasi. Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno mengatakan, saat ini Indonesia menghadapi tantangan serius. Tantangan tersebut berupa derasnya arus misinformasi, disinformasi, bahkan manipulasi informasi yang sistematis.

“Ini bukan sekadar ancaman komunikasi, melainkan ancaman terhadap kohesi sosial, demokrasi, dan kedaulatan informasi bangsa,” katanya.

Mastel sebelumnya juga mendorong penerapan regulasi teknologi AI yang bersifat mengikat dengan mempertimbangkan kasus konkret. Seperti konten yang memicu perpecahan sosial. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Perkembangan Teknologi AI, Pers Tidak Boleh Korbankan Kepercayaan Publik

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.