Minggu, 26 Juli 2026
Breaking News
Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Lansia di Indramayu, Kenalkan Literasi Digital TRING! Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor Pegadaian Kanwil Jabar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Lansia di Indramayu, Kenalkan Literasi Digital TRING! Lahan Seluas 7,6 Hektare Disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Kuasa Hukum Kasus YTR di Bandung Minta JPU Perjuangkan Restitusi Korban Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor
TrustJabar
Nasional Pemerintahan
Penulis: Cep18 Sep 2025

KPU Batalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, Komisi II DPR RI Berikan Apresiasi

Komisi II DPR RI mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan Keputusan Nomor 731 tahun 2025 yang memicu polemik publik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy mengapresiasi KPU yang membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Foto: ist/net

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy mengapresiasi KPU yang membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Foto: ist/net

trustjabar.com – Komisi II DPR RI mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan Keputusan Nomor 731 tahun 2025. Sebab, dengan keluarnya keputusan tersebut memunculkan beragam polemik di masyarakat, terutama tentang kerahasiaan dokumen ijazah pendidikan capres-cawapres.

Baca Juga : Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, Anggota DPRD Jawa Barat Gelar Gerakan Pangan Murah

Sebelumnya, publik ramai memperbincangkan kerahasiaan beberapa dokumen yang bersifat rahasia yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731/2025. Salah satunya mengenai dokumen ijazah pendidikan capres/cawapres.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy menegaskan, pihaknya mengapresiasi KPU yang membatalkan aturan tersebut. Ia juga mengingatkan KPU agar mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum mengeluarkan sebuah kebijakan.

“Tentunya kami di Komisi II DPR RI, menghargai keputusan KPU yang mau mendengar respon publik. Sebelum membuat aturan, koordinasikan dulu dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan Komisi II DPR RI yang membidangi urusan kepemiluan. Semoga kedepannya bisa lebih terbuka lagi sebelum mengambil keputusan,” ungkapnya melalui telepon selulernya, Kamis (18/9/2025).

KPU Batalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu KPU mengeluarkan aturan Nomor 731/2025 tertanggal 21 Agustus 2025. Aturan tersebut mengatur tentang penetapan dokumen persyaratan Capres-Cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU berlaku umum.

Dalam keputusan tersebut, ada beberapa dokumen yang bersifat rahasia sehingga publik tidak bisa mengaksesnya. Terdapat 16 dokumen capres/cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan. Salah satu dokumen itu yakni dokumen ijazah pendidikan. Akan tetapi, akhirnya KPU membatalkan Keputusan Nomor 731/2025 itu seusai menuai beragam kritikan publik.

Baca Juga : Sempat Terkatung-katung, Pemerintah Lanjutkan Proyek Pembangunan Jalan Tol Getaci pada 2026

Dalam siaran di kanal Youtube KPU, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya menggelar rapat secara khusus menyikapi polemik publik. Khususnya terkait Keputusan Nomor 731/2025. Afifuddin pun menuturkan jika pihaknya menerima masukan untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai pihak.

“KPU menerima masukan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting. Misalnya Komisi Informasi Publik karena berkaitan dengan data-data informasi. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Tentang penetapan dokumen persyaratan capres/cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” ungkap Afifuddin. (trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk KPU Batalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, Komisi II DPR RI Berikan Apresiasi

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.