Kamis, 16 Juli 2026
Breaking News
Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor TPPASR Legok Nangka Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Regional Gubernur Jawa Barat Tekankan Pentingnya ASN Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok Ratusan Tim Sepak Bola Usia Dini Ikuti Danseskoad Cup 2026 di Bandung Partai Golkar Jawa Barat Terus Perkuat Konsolidasi Hingga Akar Rumput HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor TPPASR Legok Nangka Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Regional Gubernur Jawa Barat Tekankan Pentingnya ASN Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok Ratusan Tim Sepak Bola Usia Dini Ikuti Danseskoad Cup 2026 di Bandung
TrustJabar
Hukum dan Kriminal Nasional Politik
Penulis: Cep01 Agt 2025

Pemberian Abolisi dan Amnesti Ada Drama Politik Tingkat Tinggi?

Pemberian Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan Amnesti terhadap Hasto Kritiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto muncul spekulasi.

Pemberian Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan Amnesti terhadap Hasto Kritiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto muncul spekulasi

Pemberian Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan Amnesti terhadap Hasto Kritiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto muncul spekulasi

trustjabar.com – Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kritiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto memunculkan sejumlah spekulasi.

Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menilai, keputusan dalam memberikan abolisi dan amesti tidak bisa lepas dari dinamika politik. Menurutnya, perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyan sangat bernuansa politis. Sehingga untuk penyelesaiaan harus ada drama politik tingkat tinggi.

"Jadi ini semacam ada kepentingan dan background politik yang sangat kental dan sangat terlihat drama politik tinggi," ujar Feri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, (1/8/2025).

Dia mengatakan, abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden, namun pada pelaksanaannya harus mempertimbangkan prinsip keadilan. Akan tetapi, jika prinsip keadilan tidak terpenuhi, keputusan itu lebih kepada pertimbangan kewenangan yang ada pada diri Presiden Prabowo Subianto.

Kewenangan yang pelaksanaannya tidak berdasarkan prinsip keadilan, khawatirnya akan sulit dalam pemberantasan korupsi. Sebab, delik tindak pidana korupsi dapat menyandera lawan politik.

"Jadi kan ujungnya tentu tidak sehat bagi banyak orang termasuk kepada pelaku kepada masyarakat dan berbagai kepentingan politik lain," kata dia.

Abolisi dan Amnesti Kewenangan Presiden Harus untuk Keadilan

Presiden atau kewenangan presiden seharusnya pelaksanaannya jangan ada motif kepentingan politik. Sehingga peradilan hanya sekedar drama pembenaraan.

"Ini seperti pengamanan untuk langkah langkah kepentingan politik berikutnya," ucapnya.

Berdasarkan berita sebelumnnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sedangkan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengakui bahwa DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang dua keputusan kontroversial itu. Amnesti sendiri merupakan pemberian pengampunan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Pemberian amnesti seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik. Dalam Surat Presiden Nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Hasto mendapat vonis 3,5 tahun penjara. Keputusan pengadilan menyatakan Hasto terlibat dalam pemberian sejumlah uang senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan Guna. Pemberian uang itu bertujuan untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Komentar

0 komentar untuk Pemberian Abolisi dan Amnesti Ada Drama Politik Tingkat Tinggi?

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.