Lindungi UMKM, Kemendag Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026
Saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/2023. Aturan tersebut mengatur tentang perizinan usaha, periklanan, dan pengawasan elektronik.
Melindungi pelaku UMKM, akhirnya Kementerian Perdagangan RI merevisi Permendag Nomor 13 Tahun 2026. Foto: ilustrasi/
trustjabar.com – Kementerian Perdagangan RI merespon positif keluhan pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi dan biaya logistik yang dibebankan platform e-commerce. Pada peringatan Hari Konsumen di Jakarta pada 10 Mei 2026, Menteri Perdagangan Indonesia Budi Santoso memberikan angin segar atas keluhan tersebut untuk para pelaku UMKM.
Baca Juga : Gelombang Keluhan Pelaku UMKM Memuncak, Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Perdagangan Digital
Dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026), Budi Santoso menegaskan saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/2023. Aturan tersebut mengatur tentang perizinan usaha, periklanan, dan pengawasan elektronik.
Budi mengatakan, revisi ini merespons keluhan yang terus meningkat dari pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi dan biaya logistik yang dibebankan platform e-commerce. Meski demikian, Budi Santoso tidak mengungkapkan detail lengkap dari revisi tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa fokus utamanya adalah memperkuat perlindungan bagi produk lokal dan konsumen di pasar digital.
“Pembenahan (revisi Permendag 13/2023) ini telah pemerintah godok selama berbulan-bulan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Januari lalu Deputi Usaha Kecil di Kementerian UMKM Temmy Satya Permana memaparkan tiga elemen kunci yang sedang pemerintah bahas. Tiga elemen kunci itu yakni regulasi biaya platform dengan diskon bagi UMKM dan produk dalam negeri. Kemudian harga impor minimum untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi secara lokal. Serta perubahan algoritma pencarian pada platform e-commerce. Perubahan algoritma ini untuk memberikan visibilitas lebih besar bagi produk lokal dalam promosi dan rekomendasi.
“Platform e-commerce juga diwajibkan memberitahukan pemerintah atas setiap rencana kenaikan biaya administrasi,” ucapnya.
Selesaikan Peraturan Menteri Berfokus Efisiensi Biaya Ekosistem Digital
Dalam kesempatan itu, Permana juga menegaskan jika Kementerian UMKM sedang menyelesaikan peraturan menteri terpisah. Regulasi itu berfokus pada efisiensi biaya dalam ekosistem digital. Rencananya, lanjut Permana, target penerbitan peraturan menteri itu pada akhir Mei 2026.
Permana menegaskan, proses harmonisasi peraturan menteri tersebut kini telah selesai. Saat ini, kata Permana, dokumen tersebut masih menunggu persetujuan Sekretariat Negara sebelum dapat diberlakukan.
Baca Juga : DPRD Dorong Segera Gulirkan Program Pinjaman Dana Bergulir Bupati Bandung
Kementerian UMKM juga mengisyaratkan pergeseran yang lebih luas ke arah aturan yang mengikat, bukan sekadar subsidi sementara.
Pada April 2026 lalu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kerangka hukum wajib yang baru akan membatasi biaya layanan yang dikenakan oleh platform e-commerce. Menggantikan insentif yang bersifat sementara dengan perlindungan permanen.
“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang wajib, bukan sekadar insentif,” ujar Maman.
Langkah-langkah regulasi ini mencerminkan meningkatnya kesediaan Indonesia untuk campur tangan dalam ekonomi digitalnya demi membela 64 juta UMKM yang menjadi tulang punggung PDB negara.
“Perubahan ini berpotensi memengaruhi model pendapatan platform-platform besar yang beroperasi di Indonesia, termasuk Shopee dan GoTo. Seiring upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kembali dinamika kekuatan antara platform-platform besar dan para penjual domestik kecil,” tuturnya. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Lindungi UMKM, Kemendag Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.