Kamis, 10 September 2026
Breaking News
Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung Ciparay Jadi Salah Satu Sentra Budidaya Ikan di Jawa Barat, Kembangkan Varietas Baru Ikan Nila Sumo STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung Ciparay Jadi Salah Satu Sentra Budidaya Ikan di Jawa Barat, Kembangkan Varietas Baru Ikan Nila Sumo STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung
TrustJabar
Ekonomi UMKM Nasional
Penulis: Cep21 Feb 2026

Gelombang Keluhan Pelaku UMKM Memuncak, Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Perdagangan Digital

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI mengklaim sedang mengkaji ulang regulasi perdagangan digital untuk melindungi pelaku UMKM.

Untuk melindungi pelaku UMKM, pemerintah saat ini sedang mengkaji ulang regulasi perdagangan digital. Foto: ilustrasi/

Untuk melindungi pelaku UMKM, pemerintah saat ini sedang mengkaji ulang regulasi perdagangan digital. Foto: ilustrasi/

trustjabar.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI mengklaim sedang mengkaji ulang regulasi perdagangan digital. Hal itu menyusul adanya gelombang keluhan dari pelaku UMKM yang kewalahan bersaing dengan produk impor berharga murah di platform e-commerce.

Baca Juga : Resiliensi Ekonomi dan Kedaulatan Industri Indonesia

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, upaya kaji ulang regulasi perdagangan digital tersebut mencakup rencana revisi Permendag Nomor 31/2023. Budi juga menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan pertemuan langsung dengan pelaku industri lokapasar.

“Masih kita kaji bareng-bareng (regulasi perdagangan digital) dengan kementerian-lembaga terkait. Mungkin dalam waktu dekat dengan e-commerce-nya,” ujarnya. Hal itu ia kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (20/2/2026).

Budi mengaku, banyak pelaku UMKM khususnya produsen hijab dan produk fesyen lainnya yang mengeluhkan harga barang impor di platform perdagangan digital. Khususnya mengenai harga jualnya yang jauh di bawah harga produksi dalam negeri.

Ia mencontohkan, harga produk aksesori fesyen seperti hijab di e-commerce lebih murah daripada produk buatan lokal.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut harga hijab impor dari Tiongkok di perdagangan digital, dijual seharga Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per potong. Menurut Maman, harga tersebut tentunya akan menghancurkan produsen UMKM dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Budi menegaskan, apabila suplai produk impor tersebut didapatkan secara ilegal, maka peredarannya dilarang. Namun, jika produk murah itu masuk secara legal, pemerintah berupaya mencari jalan tengah agar UMKM tetap berdaya saing.

“Kita ingin mencoba nanti bareng-bareng dengan e-commerce. Supaya produk-produk UMKM kita itu lebih banyak berada atau ada prioritas di e-commerce," ujarnya.

Lindungi Pelaku UMKM di Perdagangan Digital, Kemendag Mulai Bahas Revisi Permendag 31

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan telah memulai pembahasan revisi Permendag 31/2023 sejak akhir Desember 2025.

Baca Juga : Saeful Bachri Dorong Warga Tangkap Peluang Ekonomi dari Program MBG

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, revisi ini bertujuan agar barang-barang produksi UMKM Indonesia memiliki daya saing di e-commerce. Tujuan revisi juga termasuk melalui pengaturan biaya administrasi platform. Hal itu agar produk lokal seperti kosmetik, sepatu, dan pakaian bisa bersaing dengan produk impor. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah meminta agar pelaku industri turut terlibat dalam proses revisi tersebut.

Kementerian UMKM juga mengusulkan penetapan harga jual acuan minimum bagi sekitar 10 jenis produk impor yang paling berdampak terhadap UMKM. Hal itu agar harga jual barang impor itu tetap pada batas wajar.

Kebijakan tersebut saat ini sedang pemerintah bahas bersama Kemendag. Termasuk menargetkan menyasar produk sandang dan pangan yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Gelombang Keluhan Pelaku UMKM Memuncak, Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Perdagangan Digital

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.