Kamis, 17 September 2026
Breaking News
Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung Ciparay Jadi Salah Satu Sentra Budidaya Ikan di Jawa Barat, Kembangkan Varietas Baru Ikan Nila Sumo STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Jami’ Al-Istiqomah Sumedang Polda Jabar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyekapan YTR ke Kejari Kabupaten Bandung Ciparay Jadi Salah Satu Sentra Budidaya Ikan di Jawa Barat, Kembangkan Varietas Baru Ikan Nila Sumo STIE IBMT Surabaya Pertahankan Penghargaan Entrepreneurial Marketing Campus for Impact 2026 dari MCorp & MarkPlus Institute Polemik Tarif Masuk Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Bupati Terbitkan Surat Edaran Resep Penyiar Radio Menjaga Kredibilitas di Udara, Menghibur Tanpa Kebobolan Etika Wisuda STIE IBMT Surabaya, Cetak 300 Lulusan Kompeten dan Berjiwa Entrepreneur Pegadaian dan POGI Gelar Program Merdeka Stunting 2026 di Bandung Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang
TrustJabar
Ekonomi Nasional
Penulis: Cep19 Des 2025

Gubernur Seluruh Indonesia Wajib Tetapkan Upah Minimum Provinsi Paling Lambat 24 Desember

Pemerintah memprediksi dengan penerapan formula baru upah minimum provinsi akan mendorong kenaikan upah di sejumlah daerah di Indonesia.

Gubernur seluruh Indonesia wajib menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025. Foto: Ilustrasi/

Gubernur seluruh Indonesia wajib menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025. Foto: Ilustrasi/

trustjabar.com - Pemerintah resmi menerapkan formula baru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pemerintah memprediksi, dengan penerapan formula baru tersebut akan mendorong kenaikan upah di sejumlah daerah, termasuk di Sumatra Selatan dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Pabrik VinFast Hadir di Subang, Wagub Jawa Barat Bicara Soal Investasi dan Ekonomi Hijau

Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49/2025. Presiden menandatangani peraturan tentang pengupahan itu pada 17 Desember 2025. Dengan demikian, para gubernur di Indonesia wajib menetapkan upah minimum provinsi paling lambat 24 Desember 2025.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan pada 17 Desember 2025, yang mewajibkan seluruh gubernur menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.

Yassierli menerangkan, formula baru pengupahan itu menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Dengan rentang koefisien alfa diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9, naik signifikan dari rentang sebelumnya 0,1 hingga 0,3.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," kata Yassierli.

Baca Juga : Angka Pengangguran Terbuka Kota Bandung Masih Tinggi

Dengan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen sesuai APBN 2026, proyeksi kenaikan upah minimum nasional berada di kisaran 5,2 hingga 7,36 persen.

Sementara itu, pada Rabu (17/12/2025), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras PP Pengupahan baru itu. Hal tersebut karena buruh tidak turut terlibat dalam perumusan aturan.

Presiden KSPI Said Iqbal mendesak seluruh daerah menggunakan nilai alfa tertinggi 0,9 dalam penetapan upah minimum tersebut. Hal itu untuk melindungi daya beli pekerja.

"Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak,” ungkap Said Iqbal. (cep/trustjabar.com/R1)

Komentar

0 komentar untuk Gubernur Seluruh Indonesia Wajib Tetapkan Upah Minimum Provinsi Paling Lambat 24 Desember

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.