Stikom Bandung Komitmen Proses Terus Pengaktifan Kembali Ijazah Lulusan yang Dibatalkan
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung berkomitmen memproses terus agar pengaktifan kembali ijazah lulusannya yang dibatalkan.
Ketua Stikom Bandung DR. Dedy Djamaludin Malik dan Kepala LLDikti IV Dr. Dr.Lukman, ST,M.Hum saat menerima penurunan sanksi menjadi ringan, beberapa waktu lalu.
trustjabar.com - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung berkomitmen memproses terus agar pengaktifan kembali ijazah lulusannya yang dibatalkan. Komitmen tersebut terlihat dari para lulusan datang ke kampus Stikom untuk memperbaiki agar ijazah sah menurut pemerintah.
"Ya, Kami kedatangan para lulusan, dalam sehari ada dua hingga empat orang untuk ikut proses perbaikan. Dan mereka siap ikut perbaikan," ujar Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaludin Malik, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Turun Jadi Sanksi Ringan, Stikom Bandung Kembali Terima Mahasiswa Baru
Menurut Dedy, pengaktifan kembali ijazah Stikom ini dengan perbaikan, seperti revisi skripsi, menambal SKS yang kurang dari 144, hingga pengurusan induk ijazah.
Dari data, terdapat 77 lulusan yang hanya ada perbedaan SKS di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti) dengan Sistem Informasi Akademik (Simak). Pada umumnya, lanjut Dedy, mereka sudah melampaui 144 SKS.
"Namun di Simak ada yang sudah 145 sedangkan yang terlaporkan di PDDikti melebihi 145," katanya.
Dedy menegaskan, hanya dengan kesediaan memperbaiki proses akademik, lulusan Stikom yang ijazahnya dibatalkan dapat pengaktifan kembali . Dengan demikian, ijazah akan kembali sah sebagai sarjana lulusan Stikom Bandung dan mendapat pengakuan dari Kemendiktisaintek.
"Bagi para lulusan yang menolak perbaikan, statusnya kami anggap aktif kembali sebagai mahasiswa. Dan ijazahnya tidak sah. Hingga saat ini, yang telah mengembalikan ijazah sudah 70 lebih dari 233 yang mengalami pembatalan," kata Dedy.
Dedy berharap agar para lulusan bersikap terbuka dan menghargai prosedur akademik sesuai dengan aturan pemerintah. Dengan turunnya sanksi ringan, kata Dedy, Stikom berkomitmen taat asas dan mengikuti proses akademik yang benar sesuai aturan perundang-undangan.
"Kita akan mengikuti proses agar tidak terulang lagi di masa mendatang. Kami pun terus meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola akademik yang lebih tertib. Beberapa di antaranya penyusunan kebijakan mutu, standar, manual dan formulir sistem penjaminan mutu internal (SPMI) secara lengkap," ungkap dia.
Pengaktifan Kembali Ijazah, Para Lulusan Stikom Tak Masalah Perbaiki Kekurangan
Meilana Kurnia, mahasiswi Stikom Bandung angkatan 2018 tidak memiliki masalah. Meilana memiliki IPK lebih dari 3 dan capaian SKS lebih dari 144.
Baca Juga: Bantu Mahasiswa, BSI Maslahat Gandeng Stikom Bandung Berikan Beasiswa
"Saya mendapat similarity 29 persen dari ketetapan 40 persen. Masalahnya di lembaga adalah nomor PIN dan jumlah SKS di PDDikti dengan simak itu berbeda. Ini akan sedang proses pengurusan pihak Stikom," papar Meilana.
Dia mengaku bersyukur atas sanksi ringan pada Stikom. Dengan begitu, dia bisa mengurus ijazah agar sah dari kaca mata pemerintah.
"Setelah turun menjadi sanksinya ringan, syukur alhamdulillah bisa ngurus ijazah lagi, ya, agar ijazah saya legal oleh pemerintah," kata Meilana.
Berbeda dengan Sarah Nurhalizah, mahasiswi lulusan 2017 ini justru jumlah SKS dirinya baru 140 SKS. Situasi ini membuat dia harus mengikuti dua mata kuliah untuk memenuhi 144 SKS.
"Saya harus perbaiki skripsi, supaya tingkat similarity turnitin hingga di bawah 40 persen. Saya mah tidak keberatan bila terbukti masih kurang. Pokoknya ijazah saya harus bener-bener sah di mata pemerintah," kata Sarah.
Pihak Akademik Stikom, tambah Sarah, sudah mempersilakan untuk menyerahkan bukti catatan jika sudah pernah menempuh sisa 4 SKS. "Saya pikir itu sangat adil, fair sih," kata dia.
Sementara itu Kepala LLDikti IV Dr. Lukman menyambut baik tindaklanjut penyelesaikan ijazah yang dibatalkan. Selain taat asas memperbaiki tata kelola akademik, Stikom Bandung juga telah bertanggungjawab agar para lulusan mendapat haknya memperoleh ijazah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Baca Juga: Cicipi Bangku Universitas, 200 Mahasiswa UNISAL Peroleh Bantuan Program KIP Kuliah
"Belajar dari kekhilafan adalah langkah bijak agar tak mengulang kekeliruan di masa datang," kata Lukman.
Lebih lanjut dia mengimbau PTS-PTS papan menengah dan bawah di Jawa Barat agar terus-menerus memperbaiki tata kelola akademik dan yayasannya. Dengan demikian, masyarakat percaya dan dapat menerimanya. (Iman/trustjabar/R3)
Komentar
0 komentar untuk Stikom Bandung Komitmen Proses Terus Pengaktifan Kembali Ijazah Lulusan yang Dibatalkan
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.