Serangan Digital terhadap Neni Nur Hayati: LBH Muhammadiyah Desak Pemprov Jabar Bertanggung Jawab
LBH-AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam serangan digital yang menimpa aktivis perempuan dan pembela HAM, Neni Nur Hayati.
LBH AP Muhammadiyah menuntut Pemprov Jabar bertanggung Jawab kasus doxing Neni Nurhayati. (Net)
trustjabar.com - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam serangan digital yang menimpa aktivis perempuan dan pembela hak asasi manusia, Neni Nur Hayati. Serangan ini mencakup peretasan akun pribadi, penyebaran data pribadi (doxing), ancaman kekerasan, hingga kampanye disinformasi yang dinilai terkoordinasi dan sistematis.
Dalam siaran pers LBH Muhammadiyah menyebut serangan digital yang dialami Neni telah melanggar hak atas privasi. Tidak itu saja, serangan ini mengancam kebebasan berekspresi dan keamanan pribadi.
“Serangan ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan pembela HAM,” ujar perwakilan LBH Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, SH, Sabtu (2/8/2025).
Kasus bermula dari unggahan video klarifikasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Video tersebut diunggah kembali melalui Instagram resmi Diskominfo Jawa Barat dan empat akun resmi milik Pemprov pada 15 Juli 2025.
Video tersebut membantah tuduhan penggunaan buzzer oleh Gubernur dan secara sepihak menampilkan wajah Neni Nur Hayati. Padahal, menurut Ikhwan, Neni tidak pernah menyebut nama Dedi Mulyadi secara personal dalam unggahan media sosialnya.
Penayangan wajah Neni dalam video tersebut, yang merupakan data biometrik dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dilakukan tanpa izin. Tak lama unggahan video tayang, Neni mengalami serangan digital secara masif pada 15–16 Juli 2025. Serangan ini termasuk intimidasi melalui media sosial dan penyebaran informasi pribadi.
Somasi dan Respons Pemprov Jawa Barat
LBH Muhammadiyah telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Diskominfo pada 21 Juli 2025. Dalam somasi itu, mereka menuntut:
1. Penghapusan (take down) video yang menampilkan wajah Neni;
2. Permintaan maaf terbuka kepada Neni;
3. Penghapusan konten lain yang turut menampilkan wajah Neni, baik yang berasal dari akun pemerintah maupun akun-akun lain yang menyebarkannya.
"Surat tanggapan dari Diskominfo Jabar diterima pada 24 Juli 2025. Dalam surat itu, Diskominfo menyatakan bersedia menghapus video dari akun resmi mereka. Namun, tidak ada pernyataan permintaan maaf atau komitmen untuk menghapus konten lain yang turut menyebarkan wajah Neni dan berisi unsur doxing atau intimidasi," tegasnya.
Baca Juga : Jatah Perbaikan Rutilahu Pemprov Jawa Barat Naik jadi Rp 40 Juta Per Unit!
Ikhwan menyayangkan sikap pasif pemerintah provinsi. Mereka menilai bahwa Pemprov Jawa Barat tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab, mengingat wajah Neni pertama kali muncul dalam unggahan resmi pemerintah.
“Negara memiliki tanggung jawab sebagai duty bearer untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya,” tegas Ikwan .
Kewajiban ini terdapat dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Ikhwan juga menyebut bahwa serangan digital yang terus berlanjut terhadap Neni merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan sipil. Mereka khawatir bahwa ketidaktegasan pemerintah akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan pembela HAM dan ruang kebebasan sipil di Indonesia.
Sebagai langkah hukum, Ikhwan menuntut agar Pemprov Jabar melalui Diskominfo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Neni Nur Hayati. Selanjutnya LBH menutut Diskominfo Jabar melaporkan dan menghapus konten-konten yang memuat doxing, ujaran kebencian, dan ancaman terhadap Neni di berbagai platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram.
Tuntutan ketiga, Diskominfo Jabar agar menginstruksikan kepada masyarakat agar tidak melakukan serangan digital terhadap Neni, baik di dunia nyata maupun daring. Jika Diskominfo tidak mengindahkan tuntutan ini, Ikhwan melalui LBH Muhammadiyah akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Gugatan bisa berupa perdata, tata usaha negara, atau laporan pidana.
“Serangan terhadap Neni bukan hanya soal personal, tapi soal seriusnya pelemahan demokrasi, partisipasi masyarakat sipil, dan supremasi hukum di negeri ini. Jika negara abai, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” tutupnya. (Iman/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Serangan Digital terhadap Neni Nur Hayati: LBH Muhammadiyah Desak Pemprov Jabar Bertanggung Jawab
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.