Kamis, 09 Juli 2026
Breaking News
HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor TPPASR Legok Nangka Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Regional Gubernur Jawa Barat Tekankan Pentingnya ASN Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok Ratusan Tim Sepak Bola Usia Dini Ikuti Danseskoad Cup 2026 di Bandung Wagub Jawa Barat Dorong Sektor Konstruksi Terus Berbenah HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor TPPASR Legok Nangka Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Regional Gubernur Jawa Barat Tekankan Pentingnya ASN Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok Ratusan Tim Sepak Bola Usia Dini Ikuti Danseskoad Cup 2026 di Bandung Wagub Jawa Barat Dorong Sektor Konstruksi Terus Berbenah
TrustJabar
Daerah Bandung Raya Hukum dan Kriminal
Penulis: Vil24 Des 2025

Polrestabes Bandung Ungkap Pemilik Benda Serupai Bahan Peledak di ITC Kosambi

Polisi berhasil mengungkap pemilik benda mencurigakan menyerupai rangkaian bahan peledak di ITC Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers pada Rabu (24/12/20245), Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 7 pelaku yang merupakan pemilik benda mencurigakan menyerupai bahan peledak bom di ITC Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: Vil/trustjabar

Dalam konferensi pers pada Rabu (24/12/20245), Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 7 pelaku yang merupakan pemilik benda mencurigakan menyerupai bahan peledak bom di ITC Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: Vil/trustjabar

trustjabar.com – Teka-teki pemilik benda yang menyerupai rangkaian bahan peledak yang sempat menggegerkan warga di ITC Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil terungkap. Polrestabes Bandung mengamankan tujuh pemuda pemilik benda mencurigakan tersebut. Ketujuh pemuda yang diamankan tersebut yakni MS (22), RA (19), MZ (21), RN (22), MF (19), FG (20), dan MI (19).

Baca Juga : Fakta Terbaru, Polda Jabar Ungkap Motif Adimas Firdaus alias Resbob Unggah Konten Provokatif

Sebagai informasi, pada Jumat (19/12/2025) lalu, benda mencurigakan mirip bahan peledak lengkap dengan lilitan kabel, menggegerkan warga di sekitar ITC Kosambi. Kebetulan, lokasi penemuan bahan mencurigakan itu berdekatan dengan Gereja GKPS.

​"Pada 19 Desember lalu, warga menemukan barang mencurigakan menyerupai bungkusan yang ada kabelnya,” ungkap Kapolrestabes Bandung Budi Sartono, Rabu (24/12/2025).

Saat kejadian, kata Budi, tim Penjinak Bom Polda Jawa Barat langsung melakukan sterilisasi lokasi. Dari hasil penguraian, petugas memastikan benda tersebut bukan bom sungguhan. Melainkan rangkaian kabel, bungkusan, dan potongan kayu yang tersusun menyerupai alat peledak.

​Setelah memastikan tidak ada unsur bahan peledak, kata ia, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisis rekaman kamera pengawas, petugas menangkap tujuh orang pemuda di wilayah Kota Bandung.

Budi mengungkap fakta menarik terkait benda yang menyerupai bahan peledak di ITC Kosambi tersebut. Ia mengatakan, benda itu hanyalah properti syuting yang tertinggal. Para pemuda itu mengaku melakukan perekaman video pada tengah malam. Mereka beralasan jika properti tersebut tertinggal di lokasi syuting.

​"Ketujuh anak muda tersebut sedang melakukan pembuatan konten video. Salah satu konten videonya itu adalah meledakkan ruko. Kalau dari keterangan mereka, para pelaku ini tidak mengetahui di situ ada tempat ibadah (gereja). Tapi tetap nanti kita dalami keterkaitan dengan yang lainnya," ucapnya.

Ancaman Hukuman Pemilik Benda Serupai Bahan Peledak di ITC Kosambi

Dalam kesempatan itu Budi menjelaskan, meski hanya untuk konten hiburan, namun polisi tetap menganggap serius ulah ketujuh pemuda tersebut. Mengingat, aksi itu terjadi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Polisi menilai, aksi mereka telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan masyarakat.

​"Yang bersangkutan kita akan kenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal 175 KUHP, dan Pasal 335 KUHP," katanya.

Baca Juga : Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Polrestabes dan Pemkot Bandung Pantau Keamanan dan Stok Pangan

​Ancaman hukuman bagi para pelaku pembuat benda menyerupai bahan peledak di ITC Kosambi itu pun tidak main-main. Mereka bisa terkena pidana penjara minimal 5 tahun.

Pada kesempatan itu, Budi mengimbau keras kepada para kreator konten dan masyarakat umum tidak membuat konten yang berpotensi menimbulkan keresahan. Terlebih di momen sensitif seperti perayaan hari besar keagamaan.

​"Jangan membuat konten-konten yang gaduh, yang membuat tidak nyaman bagi saudara-saudara kita yang lagi merayakan ibadah Natal," katanya. (Vil/trustjabar.com/R1)

Komentar

0 komentar untuk Polrestabes Bandung Ungkap Pemilik Benda Serupai Bahan Peledak di ITC Kosambi

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.