Selasa, 25 Agustus 2026
Breaking News
Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun Siswa Sespimma Polri Angkatan 76 Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba 17 Agustus Presiden Prabowo Apresiasi Laba Pegadaian Tumbuh 84,4 Persen dan Bisnis Emas Capai 153 Ton Pegadaian Jabar Dorong Mahasiswa ITB Jatinangor Melek Finansial Lewat Program FLOW Pegadaian Jabar Dorong Mahasiswa ITB Jatinangor Melek Finansial Lewat Program FLOW Pegadaian Bantu Atasi Krisis Air Bersih di Pangalengan dan Revitalisasi Sanitasi Warga Dua Serdik Sespimma Amankan Penumpang yang Diduga Serang Sopir Grab dengan Pisau di Lembang Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Rutin Gelar Program Mengetuk Pintu Langit inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung inDrive Luncurkan SIAGA untuk Perkuat Respons Keselamatan di Bandung BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania, Senilai Rp8,5 Triliun Siswa Sespimma Polri Angkatan 76 Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lomba 17 Agustus Presiden Prabowo Apresiasi Laba Pegadaian Tumbuh 84,4 Persen dan Bisnis Emas Capai 153 Ton Pegadaian Jabar Dorong Mahasiswa ITB Jatinangor Melek Finansial Lewat Program FLOW Pegadaian Jabar Dorong Mahasiswa ITB Jatinangor Melek Finansial Lewat Program FLOW Pegadaian Bantu Atasi Krisis Air Bersih di Pangalengan dan Revitalisasi Sanitasi Warga
TrustJabar
Daerah Bandung Raya Hukum dan Kriminal
Penulis: Adi28 Agt 2025

Polres Cimahi Bongkar 16 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tetapkan 21 Tersangka

Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Polres Cimahi berhasil membongkar 16 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Foto: Adi/trustjabar

Polres Cimahi berhasil membongkar 16 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Foto: Adi/trustjabar

trustjabar.com - Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Selama operasi itu, polisi menetapkan 21 orang tersangka. Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku lainnya.

Baca Juga : Jaga Inflasi Daerah, Polres Cimahi Salurkan 278 Ton Beras SPHP di GPM

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti penyalahgunaan narkoba senilai hingga Rp 500 juta. Beberapa barang bukti yang berhasil polisi sita di antaranya sabu-sabu seberat 67,38 gram, ganja (1,07 kilogram), tembakau sintetis (845,69 gram). Kemudian bibit tembakau sintetis (6,2 gram), pil ekstasi (32 butir), dan pil psikotropika sebanyak 97 butir.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika itu, kata Kapolres Cimahi, terdiri dari kasus sabu-sabu (6 tersangka, 6 kasus), ganja (5 tersangka, 3 kasus). Kemudian kasus tembakau sintetis (8 tersangka, 5 kasus) dan penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika (2 tersangka, 2 kasus).

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga polisi menjerat tersangka dengan Pasal 60 ayat 1 huruf B dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman minimal (kasus penyalahgunaan narkotika) empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara," ungkap Niko di Cimahi, Kamis (28/8/2025).

Penyalahgunaan Narkotika di Cimahi Berkedok Industri Rumahan

Niko melanjutkan, salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan home industry (industri rumahan) yang memproduksi tembakau sintetis. Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan barang haram itu. Mereka adalah MBP, RSP, dan MRF, yang ketiganya merupakan warga Kota Bandung. "Home industry tembakau sintetis ini merupakan rumah kontrakan dari tersangka MRF di Cimahi Selatan," ucap Niko.

Baca Juga : Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polres Cimahi Bekuk 31 Tersangka

MRF merupakan otak dari komplotan tersangka penyalahgunaan narkotika di Cimahi ini. MRF belajar membuat tembakau sintetis secara otodidak. Tersangka membeli bahan serta bibit untuk produksinya secara online dengan harga Rp 15 juta.

"Kalau peran dari tersangka RSP sebagai peracik dalam pembuatan tembakau sintetis. Sedangkan MBP berperan mengedarkan dan menjual tembakau sintetis," ujarnya.

Tersangka MRF mengaku belajar membuat tembakau sintetis dari media sosial. Sebelum menjualnya, ia mencoba tembakau sintetis produksinya untuk memastikan produknya layak jual.

"Belajarnya otodidak dari media sosial. Sebelum saya jual, saya coba dulu," tutur pelaku penyalahgunaan narkotika yang kini mendekam di jeruji besi Polres Cimahi itu. (Adi/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Polres Cimahi Bongkar 16 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tetapkan 21 Tersangka

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.