Selasa, 26 Mei 2026
Breaking News
Hormati Jejak Sejarah, Jabar Terbaik dalam Anugerah Kearsipan 2026 Bukan di Udara, Ini Alasan Penguin Pilih Terbang di Dalam Lautan ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Catatkan Kinerja Gemilang di Awal 2026 Bukan Keluarga Beruang, Inilah Fakta Unik Panda Merah yang Menggemaskan Hilang Kontak Ketika Jalankan Misi Kemanusiaan, Bupati Bandung Kecam Tindakan Tentara Israel Terhadap Jurnalis Asal Cicalengka Punggawa Persib Bandung Bersiap Hadapi Persijap Jepara di Laga Pamungkas, Target Raih Kemenangan Jelang Laga Persib Bandung Menjamu Persijap Jepara, Wagub Jawa Barat Imbau Ini! Kirab Milangkala Tatar Sunda Selesai, Gubernur Jawa Barat Kembali Serahkan Pusaka Mahkota Binokasih Bencana Hidrometeorologi Basah Masih Mengintai, BNPB Keluarkan Imbauan Ini! Dukungan Mengalir, Sugianto Bulatkan Tekad Ramaikan Bursa Pencalonan Ketua di Musda Golkar Kabupaten Bandung Hormati Jejak Sejarah, Jabar Terbaik dalam Anugerah Kearsipan 2026 Bukan di Udara, Ini Alasan Penguin Pilih Terbang di Dalam Lautan ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Catatkan Kinerja Gemilang di Awal 2026 Bukan Keluarga Beruang, Inilah Fakta Unik Panda Merah yang Menggemaskan Hilang Kontak Ketika Jalankan Misi Kemanusiaan, Bupati Bandung Kecam Tindakan Tentara Israel Terhadap Jurnalis Asal Cicalengka Punggawa Persib Bandung Bersiap Hadapi Persijap Jepara di Laga Pamungkas, Target Raih Kemenangan Jelang Laga Persib Bandung Menjamu Persijap Jepara, Wagub Jawa Barat Imbau Ini! Kirab Milangkala Tatar Sunda Selesai, Gubernur Jawa Barat Kembali Serahkan Pusaka Mahkota Binokasih Bencana Hidrometeorologi Basah Masih Mengintai, BNPB Keluarkan Imbauan Ini! Dukungan Mengalir, Sugianto Bulatkan Tekad Ramaikan Bursa Pencalonan Ketua di Musda Golkar Kabupaten Bandung
Daerah Bandung Raya Hukum dan Kriminal
Penulis: Abbas 05 Sep 2025

Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Pemicu Kerusuhan di Bandung

Sedikitnya 11 orang menjadi tersangka terkait pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa  di Bandung, Kota Bandung, pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Polda Jabar menetapkan 11 tersangka pelaku pemicu kerusuhan di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (4/9/2025) (foto: Polda Jabar).

Polda Jabar menetapkan 11 tersangka pelaku pemicu kerusuhan di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (4/9/2025) (foto: Polda Jabar).

trustjabar.com - Sedikitnya 11 orang menjadi tersangka terkait pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa  di Bandung. Semua tersangka melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Jumat (29/8/2025) lalu. Baca Juga: Polda Jawa Barat Amankan Pelaku Demonstrasi Berujung Kerusuhan di Bandung

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan para pelaku kerusuhan di Bandung, Jawa Barat ini memiliki berbagai latar belakang, mulai dari karyawan swasta, pengangguran, hingga satu orang anak di bawah umur.

Menurut Hendra, para pelaku kerusuhan di Bandung ini terlibat aktif, mulai dari meracik bom molotov, merekam. Konten provokatif tersebut mereka sebarkan di media sosial (Medos) berisi ajakan permusuhan, penghinaan, hingga kabar bohong terkait aparat.

“Mereka kedapatan melakukan tindakan pengrusakan, menyebarkan video provokatif melalui Medsos serta memuat konten ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian,” ujar Hendra, dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).

Polda Jawa Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari ponsel, bom molotov, bom gas portable, kembang api. Termasuk salah satunya bendera dengan simbol tertentu dan sejumlah akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan konten provokasi.

Konten Medsos Picu Kerusuhan di Bandung

Hendra menegaskan, penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar bijak menggunakan medsos. Jangan gunakan medsos untuk menyebarkan konten yang dapat menimbulkan permusuhan dan gangguan keamanan.

“Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap sesuai koridor hukum. Jika melanggar dan memicu kerusuhan, ada konsekuensi pidana yang tegas,” tegas Hendra.

Baca Juga: Polisi Bantah Masuk Kampus Unisba dan Unpas

Dalam pemeriksaan, seluruh tersangka mendapat pendampingan penasihat hukum sesuai KUHAP. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi ajakan yang berpotensi membuat kerusuhan di Bandung.

“Kami minta masyarakat jangan mudah terhasut para pelaku kerusuhan oleh konten bernuansa provokasi. Mari bersama menjaga kondusifitas Jawa Barat,” pungkas Hendra. (Abbas/trustjabar/R3)

Komentar

0 komentar untuk Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Pemicu Kerusuhan di Bandung

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.