Senin, 25 Mei 2026
Breaking News
Hormati Jejak Sejarah, Jabar Terbaik dalam Anugerah Kearsipan 2026 Bukan di Udara, Ini Alasan Penguin Pilih Terbang di Dalam Lautan ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Catatkan Kinerja Gemilang di Awal 2026 Bukan Keluarga Beruang, Inilah Fakta Unik Panda Merah yang Menggemaskan Hilang Kontak Ketika Jalankan Misi Kemanusiaan, Bupati Bandung Kecam Tindakan Tentara Israel Terhadap Jurnalis Asal Cicalengka Punggawa Persib Bandung Bersiap Hadapi Persijap Jepara di Laga Pamungkas, Target Raih Kemenangan Jelang Laga Persib Bandung Menjamu Persijap Jepara, Wagub Jawa Barat Imbau Ini! Kirab Milangkala Tatar Sunda Selesai, Gubernur Jawa Barat Kembali Serahkan Pusaka Mahkota Binokasih Bencana Hidrometeorologi Basah Masih Mengintai, BNPB Keluarkan Imbauan Ini! Dukungan Mengalir, Sugianto Bulatkan Tekad Ramaikan Bursa Pencalonan Ketua di Musda Golkar Kabupaten Bandung Hormati Jejak Sejarah, Jabar Terbaik dalam Anugerah Kearsipan 2026 Bukan di Udara, Ini Alasan Penguin Pilih Terbang di Dalam Lautan ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Catatkan Kinerja Gemilang di Awal 2026 Bukan Keluarga Beruang, Inilah Fakta Unik Panda Merah yang Menggemaskan Hilang Kontak Ketika Jalankan Misi Kemanusiaan, Bupati Bandung Kecam Tindakan Tentara Israel Terhadap Jurnalis Asal Cicalengka Punggawa Persib Bandung Bersiap Hadapi Persijap Jepara di Laga Pamungkas, Target Raih Kemenangan Jelang Laga Persib Bandung Menjamu Persijap Jepara, Wagub Jawa Barat Imbau Ini! Kirab Milangkala Tatar Sunda Selesai, Gubernur Jawa Barat Kembali Serahkan Pusaka Mahkota Binokasih Bencana Hidrometeorologi Basah Masih Mengintai, BNPB Keluarkan Imbauan Ini! Dukungan Mengalir, Sugianto Bulatkan Tekad Ramaikan Bursa Pencalonan Ketua di Musda Golkar Kabupaten Bandung
Daerah Bandung Raya
Penulis: Cep 05 Mar 2026

Pemprov Jawa Barat Sediakan Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Pemprov Jawa Barat kembali menyediakan Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan di Kantor Disnakertrans Jabar. Foto: Diskominfo Pemprov Jabar/

Pemprov Jawa Barat kembali menyediakan Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan di Kantor Disnakertrans Jabar. Foto: Diskominfo Pemprov Jabar/

trustjabar.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Upaya tersebut untuk memastikan perusahaan memberikan THR keagamaan kepada para pekerjanya.

Baca Juga : Wakil Gubernur Jawa Barat Targetkan Mudik Lancar Harga Pangan Stabil

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan lokasi posko THR ini. Posko ini berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

Selain itu, lanjut ia, pekerja bisa melaporkan masalah THR keagamaan ke lima kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Posko THR di kantor UPTD itu berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut. Posko Pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan mulai aktif 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026.

Baca Juga : Khusus Kriteria Ini, Pemprov Jabar Bakal Tanggung Iuran Peserta BPJS Kesehatan Segmen PBI

"Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444. Pekerja juga bisa mengakses laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Oka.

Baik melalui posko THR maupun online, laporan pengaduan yang masuk, lanjut Oka, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Hal itu guna memastikan kebenaran laporan informasi.

Pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima sebanyak 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan. Perusahaan yang diadukan sebagian besar bergerak di sektor pariwisata. Penyebabnya, faktor ekonomi sehingga perusahaan kesulitan membayar THR keagamaan. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Pemprov Jawa Barat Sediakan Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.