Senin, 26 Oktober 2026
Breaking News
Konsolidasi PAN se-Jabar: Bima Arya Tekankan 3 Instruksi Ketum, Singgung Teka-teki Wabup Ciamis Bukan Sekadar Tempat Menginap, Kisah Hotel Grand Sunshine Soreang Berdayakan Warga Lokal hingga Bawa Hoki di Jalak Harupat Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan Pegadaian Masuk 10 Besar BUMN Dengan Layanan Terbaik, Kanwil Jabar Perkuat Pengawasan Perayaan Dies Natalis Ke-67 Politeknik AKA Bogor Dorong Sinergi Alumni dan SDM Unggul Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Dibuka, Jurnalis dan Masyarakat Bisa Ikut Harga Pakan Ayam Naik di Jawa Barat, DPRD Desak Perbaikan Rantai Pasok Jagung inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana Konsolidasi PAN se-Jabar: Bima Arya Tekankan 3 Instruksi Ketum, Singgung Teka-teki Wabup Ciamis Bukan Sekadar Tempat Menginap, Kisah Hotel Grand Sunshine Soreang Berdayakan Warga Lokal hingga Bawa Hoki di Jalak Harupat Cegah Alih Fungsi LP2B, Anggota DPR RI Dadang Naser; Perlu Ada Kebijakan Pemerintah Daerah Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan Pegadaian Masuk 10 Besar BUMN Dengan Layanan Terbaik, Kanwil Jabar Perkuat Pengawasan Perayaan Dies Natalis Ke-67 Politeknik AKA Bogor Dorong Sinergi Alumni dan SDM Unggul Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Dibuka, Jurnalis dan Masyarakat Bisa Ikut Harga Pakan Ayam Naik di Jawa Barat, DPRD Desak Perbaikan Rantai Pasok Jagung inDrive Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswa di Bandung Antisipasi Transisi Cuaca, Bupati Bandung Instruksikan Camat Siaga dan Perkuat Mitigasi Bencana
TrustJabar
Daerah Bandung Raya
Penulis: Cep26 Nov 2025

Pemilik Bangunan Liar di Telukjambe Timur Karawang Peroleh Uang Kontrak Rumah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Ratusan warga pemilik bangunan liar di Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, memperoleh uang kontrak rumah dari Pemprov Jabar. Foto: ist/Diskominfo Pemprov Jabar

Ratusan warga pemilik bangunan liar di Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, memperoleh uang kontrak rumah dari Pemprov Jabar. Foto: ist/Diskominfo Pemprov Jabar

trustjabar.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Ratusan warga tersebut merupakan pemilik bangunan liar yang menempati lahan di daerah aliran sungai (DAS) pengelolaan Perum Jasa Tirta II.

Baca Juga : Banjir Jadi Masalah Terberat, Pemprov Jawa Barat Bakal Percepat Penataan Daerah Aliran Sungai

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pemberian uang kontrak rumah itu agar warga tetap memiliki tempat tinggal sementara. Sebab, bangunan yang mereka tempati harus dibongkar lantaran akan ada penataan DAS.

“Kalau ada warga yang belum terdata, akan kami bantu (uang kontrak rumah) Saya sebagai gubernur, kalau ada warga yang rumahnya terkena pembongkaran, maka warga itu harus punya tempat tinggal sementara,” katanya, Selasa (25/11/2025).

Dedi menjelaskan, upaya penataan DAS di Kecamatan Telukjambe Timur itu sebagai bagian upaya Pemprov Jawa Barat mengurangi risiko banjir. Terutama saat ini menjelang puncak musim hujan pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Melalui penataan ini, lanjut Dedi, pihaknya mengharapkan kapasitas sungai pun kembali optimal menampung air.

Baca Juga : Hilangnya Daerah Resapan Air, Beberapa Titik di Bandung Barat Jadi Langganan Banjir

Wilayah Karawang, lanjut Dedi, menjadi salah satu daerah prioritas karena memiliki persoalan banjir yang cukup berat. Selain Karawang, ada daerah lainnya yakni Subang, Bekasi, dan Bogor.

Dedi menambahkan, selain memberikan bantuan uang kontrak rumah, Pemprov Jabar juga bekerja sama dengan sejumlah pengacara. Nantinya, kata ia, pengacara itu untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas. Hal itu lantaran adanya laporan dugaan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim ahli waris lahan di lokasi bangunan liar tersebut.

“PJT II menegaskan bahwa bangunan yang mereka tertibkan berada di atas lahan yang menjadi wilayah pengelolaannya. Hal itu berdasarkan bukti resmi yang PJT miliki,” ucap Dedi. (ecp/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Pemilik Bangunan Liar di Telukjambe Timur Karawang Peroleh Uang Kontrak Rumah

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.