Jumat, 10 Juli 2026
Breaking News
HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor TPPASR Legok Nangka Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Regional Gubernur Jawa Barat Tekankan Pentingnya ASN Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok Ratusan Tim Sepak Bola Usia Dini Ikuti Danseskoad Cup 2026 di Bandung Wagub Jawa Barat Dorong Sektor Konstruksi Terus Berbenah HUT Ke-125, Pegadaian Jabar Gelar Khitanan Massal untuk 225 Anak Prasejahtera Tanggapi Respons Komnas Perempuan Soal Kasus YTR di Bandung, Pengacara Korban Minta Hak Restitusi dan Perlindungan Dijamin Jadi Urat Nadi Mobilitas, Warga Nikmati Jalan Beton di Cangkuang-Nagrak-Jatisari Warga Harap CFD di Kabupaten Bandung tak Sekadar Seremonial Gadis Asal Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Selama 3 Tahun, Polisi Terus Buru Pelaku Pegadaian Jabar Gelar Donor Darah, Targetkan 125 Pendonor TPPASR Legok Nangka Diharapkan Jadi Solusi Jangka Panjang Pengelolaan Sampah Regional Gubernur Jawa Barat Tekankan Pentingnya ASN Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok Ratusan Tim Sepak Bola Usia Dini Ikuti Danseskoad Cup 2026 di Bandung Wagub Jawa Barat Dorong Sektor Konstruksi Terus Berbenah
TrustJabar
Daerah Bandung Raya Hukum dan Kriminal
Penulis: Vil03 Nov 2025

Dua Kakak Kandung di Bandung Jadi Pelaku Penganiayaan Terhadap Adiknya Sendiri

Gelap mata lantaran adiknya sering mabuk dan kerap membuat keributan, dua kakak berinisial BS (47) dan DI (43) menjadi pelaku penganiayaan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono saat menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan yang menyeret dua pelaku berinisi BS dan DI di Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: Vil/trustjabar

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono saat menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan yang menyeret dua pelaku berinisi BS dan DI di Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: Vil/trustjabar

trustjabar.com – Gelap mata lantaran adiknya sering mabuk dan kerap membuat keributan, dua kakak berinisial BS (47) dan DI (43) menjadi pelaku penganiayaan. Korban penganiayaan itu bernama Bernadin Prawira (42), warga Gang Adibrata, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga : Kelompok Berandal Bermotor Kembali Berulah di Bandung, Tiga Orang Jadi Korban Penganiayaan

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono membenarkan jika pelaku penganiayaan kepada Bernadin itu merupakan kakak kandung korban. Pelaku BS berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan DI tercatat sebagai seorang guru.

"Betul, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Korban dan kedua pelaku merupakan saudara kandung. Mereka tinggal satu rumah," ujarnya, Senin (3/11/2025).

Pemicu penganiayaan lantaran para pelaku mengaku kesal dengan perilaku korban sering pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan membuat keributan.

​"Puncaknya pada malam kejadian. Korban pulang dalam keadaan mabuk, lalu mengamuk dan menghancurkan barang-barang di dalam rumah," ungkapnya.

​Kasat Reskrim Kompol Anton membeberkan kronologi detail penganiayaan oleh para pelaku yang terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Peristiwa bermula saat korban pulang dan menantang kedua kakaknya itu. Korban yang kalap mulai merusak perabotan rumah.

​"BS (kakak pertama) emosi dan mengambil helm warna hitam dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali," ucapnya.

​Pukulan itu membuat korban terkapar di lantai. Melihat korban sudah terkapar, lanjut Anton, pelaku DI yang sudah naik pitam, memukul korban dengan gagang pisau yang ia ambil dari dapur. Akibat tindakan para pelaku penganiayaan ini, korban pun mengalami luka cukup parah.

Meski terluka parah, korban Enot sempat berusaha bangkit dan melarikan diri ke luar rumah. Namun, para pelaku penganiayaan yang merupakan kakak kandung korban, terus mengejar korban.

​"Tepat di depan pintu rumah, pelaku DI menusuk korban sebanyak satu kali di bagian dada kiri. Korban akhirnya meninggal di lokasi," ujarnya.

Para Pelaku Penganiayaan Sempat Berusaha Kelabui Polisi

Para tersangka, lanjut Anton, awalnya sempat mencoba mengelabui polisi yang datang ke tempat kejadian perkara setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kedua tersangka mengaku korban meninggal secara wajar atau lantaran terjatuh.

Baca Juga : Wanita Paruh Baya di Cimahi Meninggal Bersimbah Darah, Polisi Temukan Luka di Bagian Kepala Korban

​"Tapi kami tidak percaya atas alibi dari BS dan DI (para pelaku penganiayaan). Setelah kami lakukan penyelidikan dan melihat bukti-bukti, terungkap ini adalah pembunuhan," katanya.

​Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, dua bilah pisau hitam, dan satu helm hitam.

​Akibat perbuatan kedua pelaku penganiayaan itu, polisi mengganjar kedua tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 44 Ayat (3) UU KDRT, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan. Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Vil/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Dua Kakak Kandung di Bandung Jadi Pelaku Penganiayaan Terhadap Adiknya Sendiri

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.