Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Siapkan Posko Pengaduan SPMB
Tujuan penyediaan posko pengaduan SPMB tersebut untuk menampung masyarakat yang mengajukan sanggahan selama penerimaan murid baru.

Posko pengaduan SPMB 2026-2027 di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: istimewa/
trustjabar.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyiapkan posko pengaduan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Posko pengaduan tersebut berlokasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung di Komplek Pemkab Bandung.
Baca Juga : Pemkab Bandung Menjamin Pelaksanaan SPMB 2026 Terhindar Praktik Pungli
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kusumah menjelaskan tujuan penyediaan posko pengaduan SPMB tersebut. Ia mengatakan, keberadaan posko ini menampung masyarakat yang mengajukan sanggahan SPMB. Ia menuturkan, setiap tahapan pelaksanaan SPMB ini tersedia masa sanggah selama tiga hari.
“Kami berharap, dengan penerapan sistem ini dapat meminimalkan angka anak putus sekolah di Kabupaten Bandung akibat kendala ekonomi. Ataupun karena tidak diterima di SMP negeri yang berada di wilayah tempat tinggalnya,” ucap Asep, belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Asep juga mengatakan, pihaknya meluncurkan skema baru SPMB Tahun Ajaran 2026-2027. Ia berharap, melalui skema ini, siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah negeri memiliki peluang lebih besar untuk diterima. Kuota jalur domisili, lanjut Asep Kusumah, ditetapkan minimal 40 persen dari total daya tampung di setiap SMP negeri yang berada di wilayah domisili siswa.
“Simulasi pendaftaran sudah kami lakukan bersama siswa SD. Tujuannya untuk memetakan sekolah tujuan dan menyesuaikannya dengan kuota masing-masing SMP negeri,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, pelaksanaan SPMB Tahun 2026 terbagi dua tahap. Tahap pertama meliputi jalur domisili dan afirmasi, sedangkan tahap kedua melalui jalur prestasi.
Terkait pengaduan masyarakat selama masa sanggahan ini, masyarakat yang memiliki bukti atau keberatan dapat mengajukan sanggahan di posko pengaduan tersebut.
Bupati Bandung Harap Tidak Ada Lagi Siswa Lulusan SD Putus Sekolah
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna berharap, pada tahun 2026 tidak ada lagi siswa lulusan SD yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
“Saat ini Disdik Kabupaten Bandung telah melakukan berbagai upaya agar tidak ada lagi siswa lulus SD yang berhenti sekolah dengan alasan apapun. Baik karena alasan biaya, kondisi ekonomi, atau tidak diterima di sekolah negeri,” tuturnya.
Baca Juga : Pemkab Bandung Sudah Punya Perda Pesantren Namun Masih Gamang, Bupati Beberkan Alasannya
Lebih lanjut, Dadang Supriatna mengatakan Pemkab Bandung akan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Disdik Kabupaten Bandung melakukan pemetaan data siswa.
Selain melanjutkan ke SMP, siswa juga dapat melanjutkan pendidikan melalui jalur pesantren maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang telah disiapkan. Hal itu untuk mendukung pendidikan berkelanjutan di Kabupaten Bandung.
Ia juga mendukung kebijakan SPMB 2026 yang menetapkan jalur domisili minimal 40 persen dari total kuota, jalur afirmasi maksimal 20 persen, serta jalur prestasi dari sisa kuota yang tersedia. (cep/trustjabar/R1)













Komentar
0 komentar untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Siapkan Posko Pengaduan SPMB
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun pembaca dipakai khusus untuk komentar artikel.