Rabu, 13 Mei 2026
Breaking News
DLH Catat Degradasi Lahan di Kabupaten Bandung Mencapai 37,7 Ribu Hektare Hardiknas 2026, Pegadaian Jabar Beri Beasiswa “Gold Generation” untuk 10 Siswa SMK Bina Warga Lindungi UMKM, Kemendag Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026 Percepat Pembangunan JDU, PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung Targetkan 1000 SR Baru Air Bersih di Dua Desa Raperda BMD Gagal Masuk Agenda Paripurna, Bamus DPRD Kabupaten Bandung Buka Suara Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan? Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara Pengembangan Pariwisata di Jawa Barat Wajib Terapkan Prinsip Keberlanjutan Bencana Hidrometeorologi Masih Hantui Beberapa Wilayah di Indonesia Pemprov Jawa Barat Kembali Raih Penghargaan Kemendagri di Hari Otonomi Daerah DLH Catat Degradasi Lahan di Kabupaten Bandung Mencapai 37,7 Ribu Hektare Hardiknas 2026, Pegadaian Jabar Beri Beasiswa “Gold Generation” untuk 10 Siswa SMK Bina Warga Lindungi UMKM, Kemendag Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026 Percepat Pembangunan JDU, PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung Targetkan 1000 SR Baru Air Bersih di Dua Desa Raperda BMD Gagal Masuk Agenda Paripurna, Bamus DPRD Kabupaten Bandung Buka Suara Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan? Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara Pengembangan Pariwisata di Jawa Barat Wajib Terapkan Prinsip Keberlanjutan Bencana Hidrometeorologi Masih Hantui Beberapa Wilayah di Indonesia Pemprov Jawa Barat Kembali Raih Penghargaan Kemendagri di Hari Otonomi Daerah
Daerah Bandung Raya
Penulis: Vil 14 Okt 2025

Awasi Pelaksanaan Program MBG, Pemerintah Kota Bandung Terjunkan Tiga Dinas Sekaligus

Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, memperketat pengawasan program MBG dengan melibatkan tiga dinas sekaligus.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Gufron. Pemkot Bandung, Jawa Barat, melibatkan tiga dinas sekaligus dalam pengawasan pelaksanaan program MBG di Kota Bandung. Foto: ist/net

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Gufron. Pemkot Bandung, Jawa Barat, melibatkan tiga dinas sekaligus dalam pengawasan pelaksanaan program MBG di Kota Bandung. Foto: ist/net

trustjabar.com - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam praktiknya, Pemkot Bandung melibatkan tiga dinas sekaligus, yakni dinas pendidikan, kesehatan, serta dinas ketahanan pangan dan pertanian.

Baca Juga : Pantaskah Program MBG Disebut Gagal? Rektor UPI Buka Suara!

"Pengawasan MBG di Kota Bandung saat ini cukup ketat, karena melibatkan tiga dinas terkait. Di Kota Bandung ada 90 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Terdiri dari 87 SPPG dan 3 lagi sedang berproses,” ujar Kadisdik Kota Bandung Asep Gufron, Selasa (14/10/2025).

Ia mengungkap, sebagian besar SPPG di Kota Bandung belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Oleh karena itu, Wali Kota Bandung telah meminta dinas kesehatan dan DKPP, melakukan pendampingan terhadap seluruh SPPG. Hal itu untuk memastikan kelayakan SPPG dalam penyelenggaraan program MBG bagi siswa di Kota Bandung.

“Dinas kesehatan sekarang fokus melakukan pendampingan beberapa SPPG. Kami ingin memastikan, sebelum SPPG beroperasi, semuanya sudah memenuhi standar kesehatan,” ucapnya.

Asep menegaskan, dari total 499.862 peserta didik di Kota Bandung, baru 312.840 peserta didik yang telah menerima program MBG. Jumlah tersebut merupakan data siswa dari tingkat TK hingga menengah atas yang terdata di Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kota Bandung.

“Semua jenjang mendapat kesempatan, bahkan SMA Negeri 3 Bandung pun ikut menerima. Namun, penentuan sekolah mana yang mendapat program MBG, bukan kewenangan dinas pendidikan, melainkan keputusan Badan Gizi Nasional. Kami hanya mengawasi pelaksanaannya di lapangan,” tuturnya.

Sekolah Penerima Program MBG di Kota Bandung Wajib Bentuk Pengawas Internal

Asep Gufron menekankan, setiap sekolah penerima program MBG ini wajib membentuk pengawas internal. Mereka bertugas memperhatikan secara detail kualitas makanan sebelum dibagikan kepada peserta didik.

“Pengawas sekolah harus memastikan makanan dalam kondisi baik. Periksa dulu (kualitas makanan), apakah berlendir atau berbau. Kalau menemukan (makanan) tidak layak konsumsi, sekolah wajib berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan DKPP,” ucapnya.

Baca Juga : BGN Tutup Sementara SPPG di Desa Citatah Bandung Barat

Pengawasan ini, lanjut Asep, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung guna mencegah terjadinya kasus dugaan keracunan makanan di sekolah. Pemerintah Kota Bandung pun berupaya agar seluruh pelaksana program MBG ini, memiliki SLHS dan mengikuti standar keamanan pangan secara menyeluruh.

"Dengan pengawasan lintas sektor yang lebih ketat, Pemkot Bandung berharap pelaksanaan program MBG dapat berjalan aman, higienis, dan tepat sasaran. Serta benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesehatan dan gizi peserta didik di seluruh wilayah," ujarnya. (Vil/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Awasi Pelaksanaan Program MBG, Pemerintah Kota Bandung Terjunkan Tiga Dinas Sekaligus

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.