Persempit Ruang Korupsi Pengadaan Pemerintah, KPK Luncurkan Fitur eAudit
Untuk mendeteksi korupsi pengadaan pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama LKPP dan BPKP resmi meluncurkan eAudit.
Untuk mempersempit ruang korupsi pengadaan pemerintah, KPK bersama LKPP dan BPKP resmi meluncurkan eAudit. Foto: ilustrasi/net
trustjabar.com – Untuk mendeteksi korupsi pengadaan pemerintah, KPK bersama LKPP dan BPKP resmi meluncurkan eAudit. Peluncuran fitur ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2025.
Baca Juga : Lagi-lagi BUMD Pemkab Bandung Berperkara Hukum
Peluncuran fitur eAudit untuk deteksi korupsi pengadaan pemerintah ini berlangsung di Balai Kota Yogyakarta pada Senin (8/12/2025). Mengutip laman resmi KPK pada Selasa (9/12/2025), peluncuran fitur eAudit ini sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah. KPK menilai, pengadaan barang/jasa ini masih menjadi lahan basah korupsi.
Koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi KPK, Agus Joko Pramono mengatakan, fitur eAudit sebagai sistem peringatan dini mendeteksi potensi korupsi lebih cepat.
“Fitur ini untuk early warning system (peringatan dini). Artinya, kita berharap red flag-red-flag itu sudah kita ketahui duluan,” ungkapnya.Agus menegaskan, dengan adanya fitur ini pelaku akan berpikir tiga atau empat kali sebelum mencoba melakukan tindakan pidana korupsi pada pengadaan pemerintah.
LKPP dan BPKP telah mengidentifikasi empat anomali dugaan korupsi dalam proses pengadaan yang dapat terdeteksi eAudit. Pertama, pembelian barang oleh vendor yang sama secara terus-menerus. Kedua, kenaikan harga barang secara tiba-tiba sebelum pembelian kemudian harga turun setelah pembelian. Ketiga, kecepatan transaksi pertama sejak produk tayang di Katalog Elektronik. Keempat, kecepatan penyelesaian transaksi yang kurang dari 1 jam.
eAudit Persempit Ruang Korupsi Pengadaan Pemerintah
Kepala LKPP Sarah Sadiqa menjelaskan, eAudit merupakan fitur baru yang pada e-Katalog versi 6 dan berfungsi sebagai peringatan dini berbasis data.
"Misalnya proses nego biasanya dua hari, tapi selesai satu menit. Itu perlu pemeriksaan. Belum tentu salah, tapi tanda tanya itu harus kita telusuri," ujarnya.
Baca Juga : KPK Tetap Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Ia melanjutkan, sistem akan merekam seluruh proses negosiasi secara otomatis sehingga memudahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan analisis dini.
Peluncuran fitur eAudit ini menjadi langkah penting mengingat sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, masih menjadi area rentan korupsi. LKPP mencatat belanja pemerintah tahun 2024 mencapai Rp 1.259,2 triliun, menjadikan pengawasan digital melalui eAudit sangat krusial untuk mencegah kebocoran anggaran negara.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan bahwa fitur ini mempersempit ruang bagi pihak yang mencoba melakukan manipulasi pengadaan pemerintah. "Lubang untuk kecurangan sudah makin kecil. Dengan alat ini, semua bisa kita cek dengan cepat," katanya. (trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Persempit Ruang Korupsi Pengadaan Pemerintah, KPK Luncurkan Fitur eAudit
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.