Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS dalam Kesepakatan ART Menuai Sorotan Berbagai Kalangan
Jadi bagian dari kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART), adanya pelonggaran aturan sertifikasi halal produk AS menuai kritikan.
Adanya klausul pelonggaran sertifikasi halal produk AS dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara AS dan Indonesia, menuai sorotan berbagai kalangan. Foto: ilustrasi/
trustjabar.com – Menjadi salah satu bagian dari kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART), adanya pelonggaran aturan sertifikasi halal produk Amerika Serikat menuai kritikan. MUI hingga DPR menilai, salah satu isi kesepakatan itu berpotensi menciptakan ketidakseimbangan persaingan. Karena produsen lokal tetap terikat kewajiban halal, sementara ada pembebasan untuk produsen dari Amerika Serikat.
Baca Juga : Pembicaraan Damai Ukraina dan Rusia di Jenewa Mendadak Berakhir
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia resmi menyepakati pelonggaran aturan sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat. Hal itu sebagai bagian dari kesepakatan ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 di Washington DC. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer meneken kesepakatan tersebut.
Berdasarkan dokumen ART yang dipublikasikan kantor USTR, pelonggaran aturan sertifikasi halal itu tertuang dalam Pasal 2.9. Dalam pasal tersebut menyatakan Indonesia akan membebaskan produk manufaktur AS, termasuk kosmetik dan alat kesehatan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Masih dalam pasal tersebut, Indonesia juga wajib mengakui lembaga sertifikasi halal AS tanpa persyaratan tambahan serta menyederhanakan proses persetujuannya.
Pada ranah pangan, Pasal 2.22 mengharuskan Indonesia menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC. Serta membebaskan produk nonhewani dan pakan ternak dari kewajiban halal.
Perjanjian kesepakatan ART ini merupakan hasil negosiasi panjang sejak 2025. AS menurunkan tarif resiprokal untuk produk Indonesia. Dari 32 persen menjadi 19 persen, dengan tarif nol persen bagi komoditas seperti sawit, kopi, dan kakao. Sebagai timbal balik, Indonesia menghapus hambatan tarif untuk lebih dari 99 persen produk AS.
Departemen Pertanian AS (USDA) sebelumnya memperkirakan kewajiban sertifikasi halal Indonesia yang akan meluas ke sebagian besar produk makanan. Pemberlakuan ini akan mulai 17 Oktober 2026 dan akan berdampak pada produk AS senilai sekitar 2,5 miliar dolar AS.
MUI Soroti Klausul Pelonggaran Halal dalam Kesepakatan ART
Klausul pelonggaran halal dalam bagian kesepakatan ART itu segera memicu gelombang kritik. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh turut menyoroti hal tersebut.
Ia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS. Ia mengimbau masyarakat menghindari produk pangan AS yang tidak jelas kehalalannya.
Baca Juga : Gelombang Keluhan Pelaku UMKM Memuncak, Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Perdagangan Digital
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menilai kesepakatan itu berpotensi menciptakan ketidakseimbangan persaingan. Hal itu karena produsen lokal tetap terikat kewajiban halal sementara produsen AS ada pelonggaran.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” ucapnya.
Ia juga memperingatkan bahwa negara lain bisa menuntut perlakuan serupa atau menggugat Indonesia ke WTO atas diskriminasi.
Wakil Ketua Komisi VIII Singgih Januratmoko meminta agar ada pengkajian ulang klausul tersebut. Ia menilai, pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dalam kesepakatan ART ini, dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. “Selain itu ada potensi risiko dari sisi hukum dan agama, hingga sosial kemasyarakatan," ujarnya.
Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan dan BPJPH belum memberikan keterangan resmi mengenai detail teknis implementasi kesepakatan tersebut. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS dalam Kesepakatan ART Menuai Sorotan Berbagai Kalangan
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.