Gubernur Seluruh Indonesia Wajib Tetapkan Upah Minimum Provinsi Paling Lambat 24 Desember
Pemerintah memprediksi dengan penerapan formula baru upah minimum provinsi akan mendorong kenaikan upah di sejumlah daerah di Indonesia.
Gubernur seluruh Indonesia wajib menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025. Foto: Ilustrasi/
trustjabar.com - Pemerintah resmi menerapkan formula baru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pemerintah memprediksi, dengan penerapan formula baru tersebut akan mendorong kenaikan upah di sejumlah daerah, termasuk di Sumatra Selatan dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Pabrik VinFast Hadir di Subang, Wagub Jawa Barat Bicara Soal Investasi dan Ekonomi Hijau
Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49/2025. Presiden menandatangani peraturan tentang pengupahan itu pada 17 Desember 2025. Dengan demikian, para gubernur di Indonesia wajib menetapkan upah minimum provinsi paling lambat 24 Desember 2025.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan pada 17 Desember 2025, yang mewajibkan seluruh gubernur menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.
Yassierli menerangkan, formula baru pengupahan itu menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Dengan rentang koefisien alfa diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9, naik signifikan dari rentang sebelumnya 0,1 hingga 0,3.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," kata Yassierli.
Baca Juga : Angka Pengangguran Terbuka Kota Bandung Masih Tinggi
Dengan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen sesuai APBN 2026, proyeksi kenaikan upah minimum nasional berada di kisaran 5,2 hingga 7,36 persen.
Sementara itu, pada Rabu (17/12/2025), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras PP Pengupahan baru itu. Hal tersebut karena buruh tidak turut terlibat dalam perumusan aturan.
Presiden KSPI Said Iqbal mendesak seluruh daerah menggunakan nilai alfa tertinggi 0,9 dalam penetapan upah minimum tersebut. Hal itu untuk melindungi daya beli pekerja.
"Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak,” ungkap Said Iqbal. (cep/trustjabar.com/R1)
Komentar
0 komentar untuk Gubernur Seluruh Indonesia Wajib Tetapkan Upah Minimum Provinsi Paling Lambat 24 Desember
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.