Senin, 25 Mei 2026
Breaking News
Hormati Jejak Sejarah, Jabar Terbaik dalam Anugerah Kearsipan 2026 Bukan di Udara, Ini Alasan Penguin Pilih Terbang di Dalam Lautan ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Catatkan Kinerja Gemilang di Awal 2026 Bukan Keluarga Beruang, Inilah Fakta Unik Panda Merah yang Menggemaskan Hilang Kontak Ketika Jalankan Misi Kemanusiaan, Bupati Bandung Kecam Tindakan Tentara Israel Terhadap Jurnalis Asal Cicalengka Punggawa Persib Bandung Bersiap Hadapi Persijap Jepara di Laga Pamungkas, Target Raih Kemenangan Jelang Laga Persib Bandung Menjamu Persijap Jepara, Wagub Jawa Barat Imbau Ini! Kirab Milangkala Tatar Sunda Selesai, Gubernur Jawa Barat Kembali Serahkan Pusaka Mahkota Binokasih Bencana Hidrometeorologi Basah Masih Mengintai, BNPB Keluarkan Imbauan Ini! Dukungan Mengalir, Sugianto Bulatkan Tekad Ramaikan Bursa Pencalonan Ketua di Musda Golkar Kabupaten Bandung Hormati Jejak Sejarah, Jabar Terbaik dalam Anugerah Kearsipan 2026 Bukan di Udara, Ini Alasan Penguin Pilih Terbang di Dalam Lautan ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Catatkan Kinerja Gemilang di Awal 2026 Bukan Keluarga Beruang, Inilah Fakta Unik Panda Merah yang Menggemaskan Hilang Kontak Ketika Jalankan Misi Kemanusiaan, Bupati Bandung Kecam Tindakan Tentara Israel Terhadap Jurnalis Asal Cicalengka Punggawa Persib Bandung Bersiap Hadapi Persijap Jepara di Laga Pamungkas, Target Raih Kemenangan Jelang Laga Persib Bandung Menjamu Persijap Jepara, Wagub Jawa Barat Imbau Ini! Kirab Milangkala Tatar Sunda Selesai, Gubernur Jawa Barat Kembali Serahkan Pusaka Mahkota Binokasih Bencana Hidrometeorologi Basah Masih Mengintai, BNPB Keluarkan Imbauan Ini! Dukungan Mengalir, Sugianto Bulatkan Tekad Ramaikan Bursa Pencalonan Ketua di Musda Golkar Kabupaten Bandung
Daerah Bandung Raya Hukum dan Kriminal
Penulis: Adi 02 Okt 2025

Polres Cimahi Bekuk 41 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Pasutri Nekat Jualan Ganja

Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan 41 tersangka dari 34 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berbagai jenis selama September 2025.

Polres Cimahi berhasil membekuk 41 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi, Jawa Barat. Di antara para tersangka itu, ada pasangan suami istri (pasutri) yang turut diamankan polisi karena kedapatan menjadi pengedar ganja. Foto: Adi/trustjabar

Polres Cimahi berhasil membekuk 41 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi, Jawa Barat. Di antara para tersangka itu, ada pasangan suami istri (pasutri) yang turut diamankan polisi karena kedapatan menjadi pengedar ganja. Foto: Adi/trustjabar

trustjabar.com - Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan 41 tersangka dari 34 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berbagai jenis selama September 2025.

Baca Juga : Polres Cimahi Bongkar 16 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tetapkan 21 Tersangka

"Sebanyak 41 tersangka yang telah kami amankan (penyalahgunaan narkotika). Semua adalah pemain baru dan ada di antaranya pasangan suami istri," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adi Putra, Kamis (2/10/2025).

Niko menjelaskan, dari 34 kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 38,81 gram, ganja (4.603,83 gram), tembakau sintetis (938,17 gram), bibit sinte (4,46 gram).

Kemudian ada bibit sinte cair sebanyak 37 mililiter, ekstasi (5 butir), psikotropika (74 butir), dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 3.254 butir. Nilai total barang bukti yang polisi amankan mencapai Rp 750 juta.

Lebih lanjut Niko menjelaskan, untuk rincian kasusnya terdiri dari sabu 8 kasus dengan 8 tersangka, ganja (7 kasus, 8 tersangka). Kemudian tembakau sintetis (12 kasus, 16 tersangka), psikotropika (1 kasus, 1 tersangka), dan OKT (6 kasus, 8 tersangka).

Jerat Hukum Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menjerat para tersangka penyalahgunaan narkotika ini dengan berbagai pasal sesuai tindak pidana mereka dan perannya dalam peredaran narkotika.

Untuk kasus kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, ungkap Niko, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Adapun kasus peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU RI No 35/2009. Ancaman hukuman untuk tersangka penyalahgunaan narkotika ini minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sementara untuk kasus peredaran psikotropika, tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 huruf (b) dan atau Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga : Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polres Cimahi Bekuk 31 Tersangka

Sedangkan untuk kasus peredaran OKT, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat (2). Dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"Dari total 34 kasus dan 41 tersangka, 7 kasus dengan 7 tersangka diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Sebagaimana dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 melalui proses Tim Asesmen Terpadu," katanya.

Salah seorang tersangka pengedar ganja Zakaria (55) mengaku awalnya usaha jualan baju di Pasar Baru. Namun, karena butuh pemasukan tambahan pria asal Aceh ini nekat menjual ganja.

Dari tangan tersangka penyalahgunaan narkotika ini, polisi menyita ganja seberat 3,7 kilogram siap edar. "Saya jual sama istri dan uangnya untuk keperluan sehari-hari. Kebanyakan jual ke temen-temen dan kadang saya pakai sendiri," ucapnya . (Adi/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Polres Cimahi Bekuk 41 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Pasutri Nekat Jualan Ganja

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.