Sabtu, 04 April 2026
Breaking News
DPR Dorong Elektrifikasi Kendaraan dan Kompor Listrik Strategi Perkuat Ketahanan Energi Nasional Banjir Sergap 8 Desa di Kabupaten Demak Jawa Tengah, Ribuan Warga Mengungsi Infrastruktur Jalan Masih Jadi Kendala Aksesibilitas Menuju Lokasi Wisata di Kabupaten Bandung Bupati Paparkan Isu Strategis Ini Masuk Program Prioritas RKPD 2027 Pemkab Bandung Fakta Unik Warna pada Buah, Bukan Sekadar Pigmen Alami Mengupas El Nino Godzilla yang Bakal Melanda Wilayah Indonesia PIHPS Bank Indonesia Catat Harga Sejumlah Komoditas Pangan Utama Merangkak Naik Ancaman Badai El Nino, Pemerintah di Seluruh Asia Tenggara Berpacu Amankan Pasokan Pangan Inilah Alasan Pasirnanjung Sumedang Jadi Wilayah Binaan Pertama Program Pegadaian Peduli Desa Video Dampak Gempa Bumi Tektonik yang Mengguncang Kota Bitung Sulawesi Utara DPR Dorong Elektrifikasi Kendaraan dan Kompor Listrik Strategi Perkuat Ketahanan Energi Nasional Banjir Sergap 8 Desa di Kabupaten Demak Jawa Tengah, Ribuan Warga Mengungsi Infrastruktur Jalan Masih Jadi Kendala Aksesibilitas Menuju Lokasi Wisata di Kabupaten Bandung Bupati Paparkan Isu Strategis Ini Masuk Program Prioritas RKPD 2027 Pemkab Bandung Fakta Unik Warna pada Buah, Bukan Sekadar Pigmen Alami Mengupas El Nino Godzilla yang Bakal Melanda Wilayah Indonesia PIHPS Bank Indonesia Catat Harga Sejumlah Komoditas Pangan Utama Merangkak Naik Ancaman Badai El Nino, Pemerintah di Seluruh Asia Tenggara Berpacu Amankan Pasokan Pangan Inilah Alasan Pasirnanjung Sumedang Jadi Wilayah Binaan Pertama Program Pegadaian Peduli Desa Video Dampak Gempa Bumi Tektonik yang Mengguncang Kota Bitung Sulawesi Utara
Daerah Bandung Raya
Penulis: ecp 15 Des 2025

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung

Atalia Praratya resmi gugat cerai Ridwan Kamil ke PA Bandung, Jawa Barat. Rencananya sidang perdana gugatan itu berlangsung pada Rabu ini.

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Foto: ilustrasi kolase/

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Foto: ilustrasi kolase/

trustjabar.com – Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil (RK) ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Dari informasi yang beredar, rencananya sidang perdana gugatan cerai tersebut akan berlangsung pada Rabu (17/12/2025). Atalia mendaftarkan gugatan cerai tersebut melalui kuasa hukumnya belum lama ini.

Baca Juga : Ridwan Kamil Terus Dirundung Masalah Hukum, KPK Segera Panggil Mantan Gubernur Jawa Barat ke-14 ke Gedung Merah Putih

Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi kepada wartawan membenarkan adanya pendaftaran gugatan cerai Atalia kepada Ridwan Kamil tersebut. “Betul, informasinya memang demikian,” ucapnya singkat melalui sambungan telepon, Senin (15/12/2025).

Nama Ridwan Kamil belakangan ini memang ramai menjadi perbincangan publik, termasuk isu prahara rumah tangganya yang kini digugat cerai Atalia. Prahara hukum yang menerpa mantan Gubernur Jawa Barat itu semakin memuncak saat menghadapi kasus yang melibatkan selebgram Lisa Mariana.

Sebagai informasi, sebelum terjun ke dunia politik RK merupakan seorang arsitek dan mendirikan perusahaan PT Urbane Indonesia di Kota Bandung. Karir politik RK diawali saat ia terpilih menjadi Wali Kota Bandung pada 2013. Saat itu, Kota Bandung mulai ada perubahan tata kota yang paling nampak yaitu tersebarnya taman-taman di berbagai sudut kota.

Kemudian, Ridwan Kamil pun mulai melebarkan karir politiknya pada Pilkada Gubernur Jawa Barat 2013. Berpasangan dengan Uu Ruzhanul Ulum, membawa pasangan ini menjadi Gubernur Jawa Barat 2018-2023. Sama halnya saat menjabat Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil yang kini menghadapi gugatan cerai Atalia itu juga mulai membangun taman-taman di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat. Bahkan, saat RK menjabat gubernur, publik menyebutnya sebagai ‘Bapak pertamanan Jawa Barat’ meskipun predikat itu hanya tersebar di arus bawah.

Berhenti di Panggung Politik, Harta Ridwan Kamil Sebelum Digugat Cerai Atalia

Setelah berhenti di panggung politik, pada akhir 2023 Ridwan Kamil memiliki harta senilai Rp 22,76 miliar. Semula, harta kekayaan mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu senilai Rp 5,09 miliar pada 2013.

Baca Juga : Perseteruan Hukum Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pasca Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Tergugat

Dalam laporan kekayaan pejabat publik, sebagian besar harta mantan Gubernur Jawa Barat 2018-2023 itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 17,86 miliar. Kemudian kas dan setara kas senilai Rp 5,93 miliar dan alat transportasi senilai Rp 771,9 miliar.

Demikian halnya dengan harta Atalia Praratya yang saat dalam LHKPN 2024 memiliki total harta Rp 26,5 miliar. Sebagian hartanya terdiri dari tanah dan bangunan. Sebelum menggugat cerai Ridwan Kamil, Atalia memasuki karir politik dan terpilih menjadi anggota DPR RI. (trustjabar.com/R1)

Komentar

0 komentar untuk Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.