Sabtu, 04 April 2026
Breaking News
DPR Dorong Elektrifikasi Kendaraan dan Kompor Listrik Strategi Perkuat Ketahanan Energi Nasional Banjir Sergap 8 Desa di Kabupaten Demak Jawa Tengah, Ribuan Warga Mengungsi Infrastruktur Jalan Masih Jadi Kendala Aksesibilitas Menuju Lokasi Wisata di Kabupaten Bandung Bupati Paparkan Isu Strategis Ini Masuk Program Prioritas RKPD 2027 Pemkab Bandung Fakta Unik Warna pada Buah, Bukan Sekadar Pigmen Alami Mengupas El Nino Godzilla yang Bakal Melanda Wilayah Indonesia PIHPS Bank Indonesia Catat Harga Sejumlah Komoditas Pangan Utama Merangkak Naik Ancaman Badai El Nino, Pemerintah di Seluruh Asia Tenggara Berpacu Amankan Pasokan Pangan Inilah Alasan Pasirnanjung Sumedang Jadi Wilayah Binaan Pertama Program Pegadaian Peduli Desa Video Dampak Gempa Bumi Tektonik yang Mengguncang Kota Bitung Sulawesi Utara DPR Dorong Elektrifikasi Kendaraan dan Kompor Listrik Strategi Perkuat Ketahanan Energi Nasional Banjir Sergap 8 Desa di Kabupaten Demak Jawa Tengah, Ribuan Warga Mengungsi Infrastruktur Jalan Masih Jadi Kendala Aksesibilitas Menuju Lokasi Wisata di Kabupaten Bandung Bupati Paparkan Isu Strategis Ini Masuk Program Prioritas RKPD 2027 Pemkab Bandung Fakta Unik Warna pada Buah, Bukan Sekadar Pigmen Alami Mengupas El Nino Godzilla yang Bakal Melanda Wilayah Indonesia PIHPS Bank Indonesia Catat Harga Sejumlah Komoditas Pangan Utama Merangkak Naik Ancaman Badai El Nino, Pemerintah di Seluruh Asia Tenggara Berpacu Amankan Pasokan Pangan Inilah Alasan Pasirnanjung Sumedang Jadi Wilayah Binaan Pertama Program Pegadaian Peduli Desa Video Dampak Gempa Bumi Tektonik yang Mengguncang Kota Bitung Sulawesi Utara
Daerah Bandung Raya Sorot Hukum dan Kriminal Pojok Lingkungan
Penulis: ecp 27 Nov 2025

Pembatatan Kebun Teh di Pangalengan, Pelanggaran Hukum Kembali Terjadi

Pembabatan kebun teh di Kampung Cinyiruan, Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kembali terjadi.

Lokasi pembatatan lahan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: trustjabar/

Lokasi pembatatan lahan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: trustjabar/

trustjabar.com – Pembabatan kebun teh di Kampung Cinyiruan, Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kembali terjadi. Tidak hanya satu, di lokasi ini pernah terjadi hal serupa beberapa waktu lalu. Kejadian ini pun menyita perhatian sejumlah pihak, bahkan dari kementerian terkait.

Baca Juga : Banjir Jadi Masalah Terberat, Pemprov Jawa Barat Bakal Percepat Penataan Daerah Aliran Sungai

Praktisi hukum Januar Solehuddin menduga, kembali terjadinya pembatatan kebun teh di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung ini mengindikasikan adanya niat oknum tertentu melakukan alih fungsi lahan. Hal itu ia ungkapkan lantaran kejadian serupa terjadi di lokasi yang sama dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama.

“Kembali terjadinya pembatatan kebun teh di Pangalengan ini tentunya ada maksud oknum tertentu yang ingin mengalihfungsikan lahan menjadi lahan pertanian non-perkebunan. Selain adanya dugaan pelanggaran lingkungan, juga ada hal lain yang menjadi ancaman serius di kalangan masyarakat,” ungkap Januar, Kamis (26/11/2025).

Ancaman serius itu, lanjut ia, yakni kekhawatiran terjadinya perselisihan masyarakat dengan masyarakat. Sebab, kebun teh tersebut menjadi tumpuan pemetik teh yang merupakan pekerja lepas dengan upah seadanya. Dari informasi di lapangan, lahan kebun teh yang dibabat itu ditanami warga sekitar dengan sayuran musiman. Bahkan pada kejadian sebelumnya, terjadi perselisihan antara warga dengan pekerja kebun teh sebelum pihak berwenang melakukan replanting pohon teh yang rusak.

Januar menegaskan, dari kejadian ini pihaknya menduga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebutnya dengan istilah pelanggaran berlapis.

“Pembabatan kebun teh di yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangalengan tanpa izin ini merupakan pelanggaran serius. Ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang perkebunan, penataan ruang, hingga lingkungan hidup. Pemkab Bandung tidak bisa sekadar berpangku tangan dan menganggap hal ini tidak pernah terjadi. Sebab potensi ini terjadi lantaran adanya dugaan kepentingan bisnis individu,” tuturnya.

Pelanggaran Regulasi Serius Oknum Pembatatan Kebun Teh di Pangalengan

Dari sisi pelanggaran hukum, kata Januar, oknum pembabat kebun teh di Pangalengan itu terang-terangan telah melanggar sejumlah undang-undang. Di antaranya yakni UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan. Sanksi hukum pelanggaran ini yakni kurungan pidana hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Pelanggaran hukum lainnya yakni UU Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang yang melarang pemanfaatan ruang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah. Selain itu, adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Gubernur Jawa Barat harus Segera Keluarkan Kebijakan Program Energi Baru Terbarukan

“Dalam undang-undang perlindungan lingkungan hidup ini, mewajibkan dokumen lingkungan dalam setiap kegiatan pembukaan lahan. Pembatatan kebun teh di Pangalengan ini bukan sesuatu yang tanpa kesengajaan. Khawatirnya pembatatan ini lantaran adanya oknum yang ingin memanfaatkan eksistensi wisata di Pangalengan. Selain terkenal dengan destinasi wisatanya, perlu kita ingat juga, Pangalengan merupakan pemasok teh di Jawa Barat untuk ekspor,” kata Januar.

Oleh sebab itu, Januar mendesak Pemkab Bandung segera bertindak cepat atas kembali terjadinya pembatatan lahan kebun teh di Pangalengan ini. Pemkab Bandung bisa memerintahkan dinas terkait, BPN, dan kepolisian melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Ia juga meminta hasil pemeriksaan oleh pemerintah ini bisa transparan.

Selain aspek hukum, pembabatan kebun teh di Pangalengan ini berpotensi menyebabkan bencana ikutan, yakni bencana alam berupa erosi dan longsor. Sebab, kawasan tersebut merupakan bagian penting dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum hulu. Sehingga, lanjut Januar, perubahan fungsi lahan sedikit pun dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kasus pembabatan kebun teh di Pangalengan ini, menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam tata kelola ruang Kabupaten Bandung. Januar mendesak, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti temuan lapangan tersebut. Hal tersebut untuk memastikan kawasan Pangalengan tetap terjaga dan tidak menjadi korban eksploitasi ilegal.

Baca Juga : Banjir Terjang Cikole Bandung Barat, Warga Tuding Maraknya Alih Fungsi Lahan

Risiko Ekologis dan Keselamatan Warga

Sementara itu, seorang sumber yang dapat dipercayai keterangannya menyebut jika pembabatan kebun teh ini sudah kesekian kalinya terjadi. Bahkan, saat itu warga dan pekerja perkebunan menemukan alat berat di lokasi pembabatan kebun teh di Pangalengan itu.

Karena warga lokal sempat menanami sayuran di area pembabatan kebun teh, sempat terjadi ketegangan antara pihak perkebunan dengan warga lokal. Ketegangan sipil itu pun mereda. Hingga akhirnya pihak perkebunan dan Muspika Pangalengan akan melakukan replanting. Namun tidak lama kemudian, pohon teh itu sudah tidak tertancap lagi. Kuat dugaan, oknum suruhan mencabutnya pada malam hari.

“Sekitar interval Maret hingga April pernah terjadi kasus serupa. Luas lahan yang dibabat ketika itu sekitar 75 hektare di blok Pahlawan. Kalau kasus sekarang (November 2025), lebih luas lagi yaitu sekitar 130 hektare merambah ke daerah lainnya. Lokasi terjadi di Kampung Cinyiruan hingga Bojongwaru, Desa Margamulya. Wilayah itu termasuk ke dalam pengelolaan Kebun Malabar,” ucap sumber tersebut.

Dari informasi yang sumber terima, dampak pembabatan kebun teh juga berdampak terjadinya banjir di Kampung Langbong, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kampung tersebut tidak jauh dari hamparan lokasi pembabatan kebun teh. Hilangnya kawasan resapan air di kawasan hulu, menyebabkan banjir menerjang kampung itu pada Rabu (26/11/2025) karena tingginya intensitas hujan.

“Padahal sebelum pembabatan kebun teh di Pangalengan ini terjadi, tidak pernah banjir. Meski banjir yang menerjang daerah itu tidak terlalu parah, kuat dugaan hal itu karena rusaknya ekologis. Kami minta pemerintah segera bertindak,” ucapnya. (ecp/trustjabar/R1)

 

Disclaimer : Sumber berita merupakan warga lokal Pangalengan yang juga pekerja lepas perkebunan.***

Komentar

0 komentar untuk Pembatatan Kebun Teh di Pangalengan, Pelanggaran Hukum Kembali Terjadi

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.