Sabtu, 04 April 2026
Breaking News
Infrastruktur Jalan Masih Jadi Kendala Aksesibilitas Menuju Lokasi Wisata di Kabupaten Bandung Bupati Paparkan Isu Strategis Ini Masuk Program Prioritas RKPD 2027 Pemkab Bandung Fakta Unik Warna pada Buah, Bukan Sekadar Pigmen Alami Mengupas El Nino Godzilla yang Bakal Melanda Wilayah Indonesia PIHPS Bank Indonesia Catat Harga Sejumlah Komoditas Pangan Utama Merangkak Naik Ancaman Badai El Nino, Pemerintah di Seluruh Asia Tenggara Berpacu Amankan Pasokan Pangan Inilah Alasan Pasirnanjung Sumedang Jadi Wilayah Binaan Pertama Program Pegadaian Peduli Desa Video Dampak Gempa Bumi Tektonik yang Mengguncang Kota Bitung Sulawesi Utara Gempa Bumi Tektonik M7,6 di Kota Bitung, Seorang Warga Meninggal dan Beberapa Infrastruktur Rusak Bandung Bedas Expo 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Lokal Kabupaten Bandung Infrastruktur Jalan Masih Jadi Kendala Aksesibilitas Menuju Lokasi Wisata di Kabupaten Bandung Bupati Paparkan Isu Strategis Ini Masuk Program Prioritas RKPD 2027 Pemkab Bandung Fakta Unik Warna pada Buah, Bukan Sekadar Pigmen Alami Mengupas El Nino Godzilla yang Bakal Melanda Wilayah Indonesia PIHPS Bank Indonesia Catat Harga Sejumlah Komoditas Pangan Utama Merangkak Naik Ancaman Badai El Nino, Pemerintah di Seluruh Asia Tenggara Berpacu Amankan Pasokan Pangan Inilah Alasan Pasirnanjung Sumedang Jadi Wilayah Binaan Pertama Program Pegadaian Peduli Desa Video Dampak Gempa Bumi Tektonik yang Mengguncang Kota Bitung Sulawesi Utara Gempa Bumi Tektonik M7,6 di Kota Bitung, Seorang Warga Meninggal dan Beberapa Infrastruktur Rusak Bandung Bedas Expo 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Lokal Kabupaten Bandung
Daerah Bandung Raya Sorot Hukum dan Kriminal
Penulis: ecp 07 Okt 2025

Dugaan Pelanggaran Hukum PT BDS Kabupaten Bandung, Lemahnya Perlindungan Pelaku Usaha

Kasus dugaan pelanggaran hukum PT BDS, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencerminkan lemahnya perlindungan hukum pelaku usaha lokal.

Pegiat demokrasi dan praktisi hukum Januar Solehuddin mengomentari soal dugaan pelanggaran hukum PT BDS Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencerminkan lemahnya perlindungan pelaku usaha. Foto: ist/dok.pribadi

Pegiat demokrasi dan praktisi hukum Januar Solehuddin mengomentari soal dugaan pelanggaran hukum PT BDS Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencerminkan lemahnya perlindungan pelaku usaha. Foto: ist/dok.pribadi

trustjabar.com – Menyikapi perkembangan kasus dugaan pelanggaran hukum PT BDS, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencerminkan lemahnya perlindungan hukum pelaku usaha lokal. Pasalnya, PT BDS ini merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung seolah menjadi alat dugaan korupsi korporasi. Bahkan, sengkarut hukum ini pun sudah terjadi hampir 1 tahun lamanya.

Baca Juga : Sengkarut Hukum di BUMD Kabupaten Bandung, Korban PT BDS Desak DPRD Segera Bentuk Pansus

Pegiat demokrasi Januar Solehuddin turut mengomentari dugaan pelanggaran hukum pimpinan PT BDS yang saat ini memasuki ranah pidana korporasi. Ia pun menilai, hal ini bukan lagi menjadi sekadar persoalan business to business semata.

Januar menjelaskan, para vendor yang menjadi korban dalam kasus ini, memiliki kedudukan hukum sah sebagai korban tindak pidana. Bukan hanya sebagai kreditor dalam sengketa perdata.

“Fakta hukum menunjukkan, kerugian vendor mencapai lebih dari Rp 105 miliar dan direktur PT BDS telah resmi menjadi tersangka. Maka, hubungan hukum ini tidak lagi bersifat perdata murni. Sudah ada unsur penipuan dan penggelapan yang mengarah pada pidana korporasi,” tuturnya, Selasa (7/10/2025).

Januar menjelaskan, berdasarkan Pasal 97 UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan. Jika direksi terbukti bertindak dengan niat jahat atau mengabaikan prinsip kehati-hatian, maka dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi (personal liability).

Selain itu, kata Januar, ada juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13/2016, korporasi seperti PT BDS juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu jika menyangkut tindakan meraup keuntungan korporasi melalui kebijakan internal sehingga merugikan pihak lain.

“Tindakan PT BDS yang menyebabkan kerugian vendor dalam jumlah besar, dapat terkategorikan sebagai tindak pidana korporasi, bukan hanya wanprestasi,” ujarnya.

Pelanggaran Hukum PT BDS dan Kejanggalan Permohonan PKPU

Januar juga menyoroti kejanggalan hukum dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT BDS terhadap PT CFR. Ia menilai, jika pengajuan PKPU tanpa hubungan hukum yang sah, maka perbuatan tersebut terkategorikan sebagai pemalsuan dokumen dan fraudulent bankruptcy.

“Dasar pengajuan PKPU itu perlu ada pengujian ulang. Jika ternyata pengajuan itu berdasar pada dokumen yang tidak autentik, maka proses hukum yang timbul darinya juga tidak sah,” ujarnya.

Baca Juga : Polres Metro Jakarta Timur Resmi Tetapkan Direktur PT BDS Jadi Tersangka

Lebih jauh, Januar menegaskan, DPRD Kabupaten Bandung juga perlu melakukan tindakan nyata menelisik pelanggaran hukum PT BDS ini. DPRD, kata Januar, memiliki dasar hukum yang kuat untuk membentuk panitia khusus dalam kasus ini.

Hal itu merujuk pada Pasal 64 ayat (1) huruf c UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Payung hukum itu memberi DPRD hak membentuk pansus sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan untuk kepentingan publik.

“Pansus bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum atas adanya sengkarut ini. Melainkan menjadi instrumen politik hukum menjamin transparansi dan akuntabilitas publik,” tutur Januar.

Karena PT BDS ini merupakan BUMD milik Pemkab Bandung, lanjut ia, maka DPRD harus hadir membela kepentingan rakyat, bukan bersembunyi di balik alasan prosedural.

“Kalau lembaga legislatif diam, maka publik akan menilai mereka gagal menjalankan mandat representasi rakyat,” ucapnya.

Indikasi Dugaan Korupsi

Dalam pendapat hukumnya, Januar juga menyinggung potensi adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pelanggaran hukum PT BDS ini. Jika ternyata ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan pejabat, maka undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bisa menjeratnya.

Baca Juga : Publik Soroti Beredarnya Foto Kajari dan Bupati Bandung di Tengah Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT BDS

“Jika ada dana publik atau fasilitas daerah yang ikut terlibat, maka kasus ini bukan hanya urusan bisnis, tetapi korupsi. Ini ranah lex specialis.  Kejaksaan dan kepolisian, harus serius menangani pelanggaran hukum di PT BDS ini,” ujar Januar menegaskan. Januar juga mengajukan beberapa rekomendasi hukum sebagai langkah konkret. Yakni DPRD Kabupaten Bandung segera membentuk Pansus PT BDS untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum publik. Kemudian, Kejari Kabupaten Bandung dan Polda Jabar melakukan penyidikan terpadu (joint investigation) agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara.

“OJK dan Kemenkumham wajib melakukan audit legalitas dan kepemilikan aset PT BDS. Selain itu, vendor korban agar membentuk forum advokasi hukum bersama untuk memperkuat posisi mereka sebagai korban tindak pidana korporasi,” ucapnya.

“Kasus PT BDS adalah cermin dari lemahnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal. DPRD dan penegak hukum harus hadir untuk menegakkan keadilan, bukan menutup mata,” Januar menambahkan. (ecp/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Dugaan Pelanggaran Hukum PT BDS Kabupaten Bandung, Lemahnya Perlindungan Pelaku Usaha

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.