Berkontribusi Sebabkan Banjir dan Longsor di Sumatra, KLH Beri Sanksi Administratif 67 Perusahaan
Dari 67 perusahaan yang dikenai sanksi, 22 unit usaha telah menerima sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan. Sementara 45 unit usaha lainnya masih dalam proses penerbitan sanksi.
Dampak bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra pada November 2025. KLH menjatuhkan sanksi administrasi kepada 67 perusahaan yang diduga turut berkontribusi memicu bencana. Foto: ist/
trustjabar.com – Sebanyak 67 perusahaan di tiga provinsi di Sumatra mendapat sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap banjir dan tanah longsor pada November 2025.
Baca Juga : Sebanyak 29 Desa di Sumatra Hilang Akibat Bencana Penghujung Tahun 2025
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan hal tersebut seusai rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurut Hanif, sanksi administratif tersebut merupakan hasil verifikasi lapangan terhadap 175 perusahaan. Berbagai perusahaan tersebut yang beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan pemegang izin pemanfaatan hutan produksi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Dari 67 perusahaan yang dikenai sanksi, 22 unit usaha telah menerima sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan. Sementara 45 unit usaha lainnya masih dalam proses penerbitan sanksi,” kata Hanif.
Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Hanif, mencatat total lahan yang terindikasi dibuka oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 1.805.615 hektare.
Hanif melanjutkan, selain sanksi administratif, KLH juga mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara dengan total nilai gugatan mencapai Rp 4,9 triliun. Enam perusahaan lainnya dikenai sanksi pidana.
Selain Sanksi Administrasi, KLH Lakukan Penegakan Hukum Lingkungan Lain
Langkah penegakan hukum ini sudah dimulai sejak Desember 2025. Ketika KLH menghentikan sementara operasional delapan perusahaan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.
Pada Januari 2026, KLH juga mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden, Pemerintah Salurkan Rp 268 Miliar Bagi Korban Bencana Sumatra
Sebagai informasi, banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatra pada akhir November 2025. Bencana ini merupakan bencana alam paling mematikan di Indonesia sejak gempa dan tsunami Sulawesi 2018.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sedikitnya 1.204 orang tewas, 140 orang hilang, dan lebih dari 8.000 orang terluka. Bencana ini berdampak pada lebih dari 3,3 juta jiwa dan memaksa sekitar satu juta orang mengungsi di 50 kabupaten/kota.
Kerugian ekonomi akibat bencana tersebut diproyeksikan mencapai Rp68,67 triliun, mencakup kerusakan rumah penduduk, fasilitas umum, hingga lahan pertanian.
“Pengenaan pidana tentu akan kita ambil pada saat kegiatan ini mempunyai pengaruh kausalitas yang kemudian menimbulkan korban jiwa,” ucap Hanif. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Berkontribusi Sebabkan Banjir dan Longsor di Sumatra, KLH Beri Sanksi Administratif 67 Perusahaan
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.