Komisi III DPR RI Soroti Carut Marut Data Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
Komisi III DPR RI menyoroti persoalan carut-marut kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bermuara pada masalah data.
Komisi III DPR RI menyoroti carut marut data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Foto: ist/net
trustjabar.com – Komisi III DPR RI menyoroti persoalan carut-marut kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bermuara pada masalah data. Belum solidnya tata kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), turut andil dalam persoalan tersebut.
Baca Juga : Mensos Temukan Ketimpangan Dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, Ada 54 Juta Warga Belum Tercakup
Anggota Komisi III DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, carut-marut kepesertaan BPJS Kesehatan ini tidak terlepas dari DTSEN. Ia menilai, selama ini DTSEN menjadi basis penetapan penerima bantuan sosial dan jaminan sosial.
Dalam keterangan resminya, Selly mengatakan, persoalan BPJS Kesehatan PBI ini hampir selalu berulang. Akar permasalahannya, lanjut Selly, yakni data penerima bantuan.
“Persoalan ini hampir selalu berulang dan akarnya ada di data. Banyak masyarakat yang seharusnya masih berhak, justru jadi tidak tercatat. Sementara di sisi lain, ada yang tidak tepat sasaran,” ungkapnya, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, DTSEN kerap disalahpahami sebagai data milik tunggal Kementerian Sosial. Padahal, menurutnya, data tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas kementerian dan lembaga dengan BPS. Pasalnya lintas lembaga tersebut memiliki kewenangan pengolahan dan penetapan desil kesejahteraan.
“Kemensos itu mengumpulkan data mentah di lapangan. Tetapi yang mengolah dan menentukan desil 1 hingga 10 adalah BPS. Jadi, jangan selalu menyalahkan satu pihak, karena ini sistem yang saling terkait,” ungkapnya.
Selly menilai, lemahnya sinkronisasi dan mekanisme pemutakhiran data menjadi penyebab utama munculnya berbagai keluhan masyarakat. Terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan pasien BPJS Kesehatan dengan penyakit kronis yang tiba-tiba kehilangan status PBI.
“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut hak dasar warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Kisruh BPJS Kesehatan PBI Non Aktif dan Belum Optimalnya Mekanisme Uji Sanggah DTSEN
Dalam kesempatan itu, Selly juga menyoroti belum optimalnya mekanisme uji sanggah dalam DTSEN. Menurutnya, masyarakat sering kali kesulitan mengajukan keberatan ketika datanya dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat penerima bantuan.
Seharusnya, lanjut Selly, uji sanggah itu mudah, cepat, dan transparan. Jika prosesnya berbelit, akan merugikan masyarakat kecil.
Baca Juga : Khusus Kriteria Ini, Pemprov Jabar Bakal Tanggung Iuran Peserta BPJS Kesehatan Segmen PBI
Oleh karena itu, lanjut Selly, Komisi III DPR RI mendorong pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola DTSEN. DPR juga mendorong revisi Undang-undang Satu Data Indonesia dan Undang-undang Statistik. Regulasi itu untuk memperkuat posisi BPS serta memastikan integrasi data berjalan lebih akurat.
“Jika datanya rapi dan terintegrasi, maka persoalan PBI BPJS Kesehatan ini tidak akan terus berulang. Negara harus hadir memastikan setiap kebijakan berbasis data benar-benar melindungi kelompok paling rentan,” ujarnya.
Pihaknya juga akan terus mengawasi dan mendorong perbaikan sistem ini. Ia tidak berharap persoalan data membuat masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan,” ujarnya. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Komisi III DPR RI Soroti Carut Marut Data Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.