Dikuasai Pihak Lain Tanpa Izin Resmi, Aset PT KAI di Bandung dan Jakarta Segera Ditertibkan
Penertiban lahan aset negara yang dikuasai pihak lain tanpa izin resmi hunian rumah susun itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah di pusat kota.
Pemerintah segera menertibkan aset negara khususnya milik PT KAI di Bandung dan Jakarta yang selama ini dikuasai pihak lain tanpa izin resmi untuk pembangunan rusun MBR. Foto: ilustrasi/
trustjabar.com – Bandung dan Jakarta akan menjadi salah satu daerah sasaran penertiban lahan aset milik negara khususnya aset PT KAI yang selama ini dikuasai pihak lain tanpa izin resmi. Nantinya lahan-lahan tersebut diproyeksikan menjadi titik percontohan hunian vertikal yang inklusif bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Baca Juga : PT KAI Canangkan Pembangunan Hunian TOD, Lokasi Pertama di Stasiun Manggarai Jakarta
Seusai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan di Jakarta pada Senin (6/4/2026), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan hal tersebut. Di wilayah Jakarta, lanjut Maruarar, aset PT KAI yang dikuasai pihak lain tanpa izin resmi itu di antaranya di kawasan Senen dan Tanah Abang. Namun, Maruarar tidak menjelaskan lokasi yang menjadi sasaran penertiban di wilayah Bandung.
Maruarar menyebut, fokus utama saat ini yakni mengoptimalkan lahan milik BUMN, terutama PT KAI dan aset di bawah pengelolaan Danantara.
Penertiban lahan aset negara yang dikuasai pihak lain tanpa izin resmi hunian rumah susun itu, kata Maruarar, merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. Maruarar menuturkan, Presiden Prabowo menginstruksikan lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah di pusat kota.
“Arahan beliau (Presiden Prabowo), bagaimana fokus di kota-kota. Bagaimana lahan-lahan negara, terutama dari kereta api yang ada di BUMN maupun Danantara itu diprioritaskan untuk rumah susun," ungkap Maruarar.
Ia mengungkapkan, cukup banyak lahan milik negara, khususnya aset PT KAI di kawasan Senen, Tanah Abang, dan Bandung, yang saat ini diduduki pihak lain. “Banyak tanah negara yang saat ini dikuasai oleh pihak lain. Kami akan mengambil kembali untuk kepentingan negara dan rakyat,” kata Maruarar.
Meski bersikap tegas, Maruarar menekankan pendekatan yang humanis dalam proses pengambilalihan aset milik negara tersebut.
"Kita bicarakan baik-baik. Yang pasti tanah negara itu arahan Presiden Prabowo digunakan untuk kepentingan negara," ujarnya.
Penertiban Aset Negara, Tindak Lanjut Kunjungan Prabowo ke Stasiun Senen
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kunjungan Presiden Prabowo ke permukiman padat di bantaran rel kawasan Stasiun Pasar Senen pada 26 Maret 2026 lalu. Seusai kunjungan tersebut, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menyatakan kesiapannya menjalankan instruksi presiden melalui inventarisasi permukiman warga di sekitar jalur rel dan pengamanan area perkeretaapian.
Baca Juga : Gubernur Jawa Barat Usulkan Modernisasi Jalur Kereta Api Jakarta Bandung, Tiket Rp 150 Ribu
PT KAI mengelola lebih dari 327 juta meter persegi lahan perkeretaapian. Dengan potensi pengembangan di wilayah Jabodetabek mencapai sekitar 131 ribu unit hunian di sekitar simpul transportasi.
Maruarar juga menyebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tengah menginventarisasi titik-titik lahan lainnya di berbagai daerah yang akan diumumkan pada waktunya. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Dikuasai Pihak Lain Tanpa Izin Resmi, Aset PT KAI di Bandung dan Jakarta Segera Ditertibkan
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.