Selasa, 26 Mei 2026
Breaking News
Hormati Jejak Sejarah, Jabar Terbaik dalam Anugerah Kearsipan 2026 Bukan di Udara, Ini Alasan Penguin Pilih Terbang di Dalam Lautan ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Catatkan Kinerja Gemilang di Awal 2026 Bukan Keluarga Beruang, Inilah Fakta Unik Panda Merah yang Menggemaskan Hilang Kontak Ketika Jalankan Misi Kemanusiaan, Bupati Bandung Kecam Tindakan Tentara Israel Terhadap Jurnalis Asal Cicalengka Punggawa Persib Bandung Bersiap Hadapi Persijap Jepara di Laga Pamungkas, Target Raih Kemenangan Jelang Laga Persib Bandung Menjamu Persijap Jepara, Wagub Jawa Barat Imbau Ini! Kirab Milangkala Tatar Sunda Selesai, Gubernur Jawa Barat Kembali Serahkan Pusaka Mahkota Binokasih Bencana Hidrometeorologi Basah Masih Mengintai, BNPB Keluarkan Imbauan Ini! Dukungan Mengalir, Sugianto Bulatkan Tekad Ramaikan Bursa Pencalonan Ketua di Musda Golkar Kabupaten Bandung Hormati Jejak Sejarah, Jabar Terbaik dalam Anugerah Kearsipan 2026 Bukan di Udara, Ini Alasan Penguin Pilih Terbang di Dalam Lautan ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Catatkan Kinerja Gemilang di Awal 2026 Bukan Keluarga Beruang, Inilah Fakta Unik Panda Merah yang Menggemaskan Hilang Kontak Ketika Jalankan Misi Kemanusiaan, Bupati Bandung Kecam Tindakan Tentara Israel Terhadap Jurnalis Asal Cicalengka Punggawa Persib Bandung Bersiap Hadapi Persijap Jepara di Laga Pamungkas, Target Raih Kemenangan Jelang Laga Persib Bandung Menjamu Persijap Jepara, Wagub Jawa Barat Imbau Ini! Kirab Milangkala Tatar Sunda Selesai, Gubernur Jawa Barat Kembali Serahkan Pusaka Mahkota Binokasih Bencana Hidrometeorologi Basah Masih Mengintai, BNPB Keluarkan Imbauan Ini! Dukungan Mengalir, Sugianto Bulatkan Tekad Ramaikan Bursa Pencalonan Ketua di Musda Golkar Kabupaten Bandung
Bandung Raya Daerah Hukum dan Kriminal
Penulis: Iman 24 Sep 2025

Lebih Humanis, Paradigma Baru Hukum Indonesia di KUHP 2026

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  Nasional mulai Januari 2026 akan masuk baba baru melalui UU No.1 tahun 2023 hukum pidana Indonesia.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Prof. Dr. Syahlan, SH., MH., (Foto/Ist)

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Prof. Dr. Syahlan, SH., MH., (Foto/Ist)

trustjabar.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  Nasional mulai Januari 2026 akan masuk babak baru. Pemberlakukan KUHP ini berlandaskan pada UU No.1 tahun 2023 tersebut akan mengubah paradigma penanganan hukum di Indonesia.

“Tidak semua perkara harus berakhir di balik jeruji, KUHP baru ini  mengubah peninggalan kolonial Belanda menjadi rasa Indonesia.  Paling penting lagi lebih mengedepankan unusr humanis,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Prof. Dr. Syahlan, SH., MH., di Bandung, Selasa (23/09/2025).

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal

Menurut Syahlan, hakim akan melihat pelaku bukan sekadar dari perbuatannya, tetapi juga dari kehidupan yang melatarbelakanginya. Bahkan terdapat terobosan penting yakni pasal rechterlijke pardon atau pemaafan hakim. Artinya hakim bisa membuat keputusan berdasarkan sisi kemanusiaan.

Ia mencontohkan kasus sederhana yang sering terjadi di masyarakat yang sempat viral beberapa tahun lalu. Seorang nenek mencuri kayu bakar atau sebatang cokelat, dengan KUHP lama setiap perbuatan ada konsekuensi hukumnya.

“Kita merasakan hukuman penjara justru bisa terasa kejam. Nah dengan KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026 ini,  undang-undang akan mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Hakim kini bisa menimbang alasan dan dampak, bukan hanya sekadar menghitung pasal,” kata Prof. Syahlan,

KUHP Baru, Hakim Miliki Keleluasaan yang Bertanggung Jawab

KUHP baru memberi hakim keleluasaan untuk tidak serta-merta menjatuhkan vonis penjara. Pada pasal 54,  terdapat rincian faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan, mulai dari motif pelaku, riwayat hidup, hingga dampak putusan bagi masa depan terdakwa maupun korban. Tentu saja, kebebasan ini tidak tanpa batas. Prof. Syahlan menekankan bahwa hakim tetap terikat tanggung jawab moral dan sosial.

Baca Juga: Perseteruan Hukum Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pasca Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Tergugat

“Hakim harus menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat, bukan sekadar membaca teks hukum,” ujarnya.

Dengan begitu, hukum adat dan nilai keadilan lokal juga bisa diintegrasikan. Tantangannya, menurut dia, ada pada pemahaman publik. Tanpa sosialisasi yang baik, masyarakat bisa mengira hakim bertindak sewenang-wenang. Padahal, semangatnya adalah menghadirkan keadilan yang lebih bijak.

“Ini membutuhkan peran serta masyarakat dan unsur-unsur kemasyarakat  terutama media untuk kritis,” ungkapnya.

Syahlan mengakui  KUHP Baru perlu pemikiran kritis terutama pasal pemaafan. Ada kekhawatiran penyalahgunaan pada pasal ini. Namun dirinya tetap optimistis karena hakim memang memiliki kebebasan tapi penuh tanggung jawab.

“Kalau kepastian hukum bertabrakan dengan keadilan, maka keadilanlah yang harus didahulukan,” ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ini Bantah Tudingan Kejagung, Begini Penjelasan Hotman Paris Hutapea!

KUHP Baru, Paradigma Hukum Baru

Hadirnya UU No. 1 Tahun 2023 menandai lahirnya paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia. Sebuah paradigma yang tidak lagi kaku, tetapi lebih membumi. Ia menempatkan manusia sebagai pusatnya: dengan ruang pemaafan, dengan dialog, dengan nilai kemanusiaan yang lebih luas dari sekadar pasal-pasal.

Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya soal menghukum, melainkan juga soal menyembuhkan. Dan mulai 2026, Indonesia berusaha memberi ruang lebih besar bagi keadilan yang memanusiakan manusia. (Iman/trustjabar/R3)

Komentar

0 komentar untuk Lebih Humanis, Paradigma Baru Hukum Indonesia di KUHP 2026

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.