Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka
Penetapan status tersangka kepada Direktur PT BDS setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengantongi sejumlah alat bukti dalam dugaan kasus korupsi pengadaan ayam BLD.
Kejari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, resmi menetapkan Direktur Utama PT BDS berinisial YB sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suplai ayam BLD. Foto: cep/trustjabar
trustjabar.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, resmi menetapkan Direktur PT Bandung Daya Sentosa (BDS) berinisial YB sebagai tersangka. Kejaksaan menahan YB atas dugaan tindak pidana korupsi kasus suplai ayam boneless dada (BLD) yang terjadi pada 2024 lalu.
Baca Juga : Dugaan Kasus Gagal Bayar PT BDS Perseroda, Benarkah Murni Persoalan Bisnis?
Dari pantauan di lapangan, YB keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan mengenakan rompi merah muda. Borgol pun melingkar di kedua tangan YB. Mengenakan kemeja lengan pendek bermotif dan celana hitam panjang, YB langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman Gedung Kejari Kabupaten Bandung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Akhmad Fakhri menegaskan, penetapan status tersangka kepada Direktur PT BDS setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. Akhmad mengatakan, dalam pengungkapan kasus yang menyelimuti salah satu BUMD Kabupaten Bandung ini, pihaknya memeriksa sedikitnya 40 saksi.
“Penetapan status tersangka kepada YB ini setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. Dalam kasus ini, penyidik memeriksa sekitar 40 saksi,” ungkap Akhmad, Selasa (14/4/2026).
Akhmad juga menuturkan, selain menetapkan Direktur PT BDS berinisial YB itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial C. Akan tetapi, lanjut ia, tersangka C telah ditahan sebelumnya dalam perkara yang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Akhmad, penyidik menyimpulkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 128.524.958.010. Penetapan status tersangka kepada Direktur PT BDS ini tertuang dalam surat penetapan Nomor 01/M.2.19/FD.204/2026.
Dalam kesempatan itu, Akhmad juga menegaskan tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain dalam kasus yang menyelimuti PT BDS ini.
Dugaan Kasus Ini Jerat Direktur Utama PT BDS , YB Jadi Tersangka
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan menjelaskan kepada awak media terkait modus kejahatan tersangka. Wawan mengatakan, kasus ini berkaitan dengan kerja sama penyediaan ayam boneless dada (BLD).
Dalam kerja sama tersebut, lanjut Wawan, PT BDS tidak melakukan kajian terhadap kondisi keuangan perusahaan mitra. Sehingga, kata Wawan, menimbulkan risiko yang berujung penyimpangan hukum.
Baca Juga : Vendor Akui Banyak Kejanggalan Ketika Jalin Kemitraan dengan PT BDS Perseroda Kabupaten Bandung
“Ini yang menjadi penyalahguna kewenangan dari Direktur Utama PT BDS (tersangka YB). Sehingga atas kerja sama dari vendor (perusahaan mitra) PT BDS dan PT CFR terdapat utang,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kabupaten Bandung menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari kantor PT BDS di Soreang pada 20 Agustus 2025. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus yang terjadi di PT BDS.
Sebagai informasi, PT BDS Perseroda merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung. BUMD ini berdiri pada 2022 melalui Perbup Bandung Nomor 11/2022. Tujuannya BUMD ini yakni menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pasokan pangan sehingga dapat mengendalikan inflasi pada sektor pangan di Kabupaten Bandung. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.