Kamis, 14 Mei 2026
Breaking News
Punya Fungsi ‘Element of Game Changer’, Alasan Raperda BMD Kabupaten Bandung Belum Disahkan Ade Zakir Cuti Tunaikan Ibadah Haji, Bupati Bandung Barat Tunjuk Dudy Prabowo Jadi Plh Sekda Jawa Barat Bakal Bentuk Tim Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak DLH Catat Degradasi Lahan di Kabupaten Bandung Mencapai 37,7 Ribu Hektare Hardiknas 2026, Pegadaian Jabar Beri Beasiswa “Gold Generation” untuk 10 Siswa SMK Bina Warga Lindungi UMKM, Kemendag Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026 Percepat Pembangunan JDU, PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung Targetkan 1000 SR Baru Air Bersih di Dua Desa Raperda BMD Gagal Masuk Agenda Paripurna, Bamus DPRD Kabupaten Bandung Buka Suara Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan? Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara Punya Fungsi ‘Element of Game Changer’, Alasan Raperda BMD Kabupaten Bandung Belum Disahkan Ade Zakir Cuti Tunaikan Ibadah Haji, Bupati Bandung Barat Tunjuk Dudy Prabowo Jadi Plh Sekda Jawa Barat Bakal Bentuk Tim Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak DLH Catat Degradasi Lahan di Kabupaten Bandung Mencapai 37,7 Ribu Hektare Hardiknas 2026, Pegadaian Jabar Beri Beasiswa “Gold Generation” untuk 10 Siswa SMK Bina Warga Lindungi UMKM, Kemendag Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026 Percepat Pembangunan JDU, PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung Targetkan 1000 SR Baru Air Bersih di Dua Desa Raperda BMD Gagal Masuk Agenda Paripurna, Bamus DPRD Kabupaten Bandung Buka Suara Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan? Ditanya Proses Penanganan Dugaan Kasus Korupsi PT BDS, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Irit Bicara
Bandung Raya Daerah
Penulis: Cep 14 Mei 2026

Punya Fungsi ‘Element of Game Changer’, Alasan Raperda BMD Kabupaten Bandung Belum Disahkan

Dalam Raperda BMD ini harus membuat solusi terhadap persoalan yang saat ini dihadapi. Sekaligus memuat norma antisipasi terhadap persoalan yang akan muncul di masa depan terkait persoalan aset baik lahan maupun barang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Hailuki menjelaskan alasan kenapa Raperda BMD belum disahkan. Ia menilai, raperda ini mengandung unsur element of game changer bagi kemajuan Kabupaten Bandung. Foto: cep/trustjabar

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Hailuki menjelaskan alasan kenapa Raperda BMD belum disahkan. Ia menilai, raperda ini mengandung unsur element of game changer bagi kemajuan Kabupaten Bandung. Foto: cep/trustjabar

trustjabar.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, M Hailuki mengungkap alasan di balik belum disahkannya Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal tersebut lantaran regulasi ini akan menjadi salah satu payung hukum yang paling penting dan memerlukan pendalaman lebih komprehensif. Sehingga, lahirnya regulasi ini dapat menjawab semua persoalan yang akan muncul di kemudian hari terkait pengelolaan aset daerah.

Baca Juga : Raperda BMD Tersandera di Meja Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Gagal Diparipurnakan?

“Mengapa Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Bandung belum juga disahkan? Karena Raperda ini mengandung unsur element of game changer yang akan membuat Kabupaten Bandung semakin maju,” ungkap Hailuki, Kamis (14/5/2026).

Hal itu pun ia sampaikan saat melakukan supervisi langsung dalam rapat Pansus 2 beberapa hari lalu. Dalam supervisi tersebut, Hailuki turut menegaskan optimismenya setelah pembahasan Raperda BMD Kabupaten Bandung ini selesai. Ia optimistis, jika regulasi ini terimplementasikan dengan efektif, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung mampu menembus Rp 3 triliun.

“Karena Raperda ini memiliki dampak signifikan bagi potensi PAD yang bersumber dari optimalisasi pengelolaan aset-aset strategis, baik lahan maupun barang. Oleh karena itu, masa penyusunan Raperda BMD ini diperpanjang. Dengan tujuan untuk memperkaya draft raperda dengan muatan-muatan lokal yang relate dan relevan dengan tantangan serta kebutuhan kita,” ucapnya.

Raperda BMD Harus Memuat Solusi Pengelolaan Aset Strategis Kabupaten Bandung

Hailuki kembali menegaskan, dalam Raperda BMD ini harus membuat solusi terhadap persoalan yang saat ini dihadapi. Sekaligus memuat norma antisipasi terhadap persoalan yang akan muncul di masa depan terkait persoalan aset baik lahan maupun barang.

Solusi persoalan itu, lanjut Hailuki, terutama terkait pengelolaan aset-aset strategis baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Raperda BMD Gagal Masuk Agenda Paripurna, Bamus DPRD Kabupaten Bandung Buka Suara

“Dalam kaitan itu perlu diatur kriteria mana aset yang termasuk kategori strategis. Dengan pertimbangan khusus baik pada sisi ekonomi, historis, maupun dampak bagi kepentingan umum,” ungkapnya.

Aset-aset daerah yang termasuk dalam aset strategis, kata Hailuki, harus diatur secara khusus terkait pemanfaatannya melalui pertimbangan DPRD. Hal tersebut untuk menghasilkan maslahat yang sebesar-besarnya bagi keuangan daerah.

“Juga terkait pengawasannya harus ada peran DPRD di situ. Agar aset strategis itu tidak salah kelola atau bahkan hilang dari kepemilikan Kabupaten Bandung,” katanya. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Punya Fungsi ‘Element of Game Changer’, Alasan Raperda BMD Kabupaten Bandung Belum Disahkan

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.