Selasa, 26 Mei 2026
Breaking News
Hormati Jejak Sejarah, Jabar Terbaik dalam Anugerah Kearsipan 2026 Bukan di Udara, Ini Alasan Penguin Pilih Terbang di Dalam Lautan ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Catatkan Kinerja Gemilang di Awal 2026 Bukan Keluarga Beruang, Inilah Fakta Unik Panda Merah yang Menggemaskan Hilang Kontak Ketika Jalankan Misi Kemanusiaan, Bupati Bandung Kecam Tindakan Tentara Israel Terhadap Jurnalis Asal Cicalengka Punggawa Persib Bandung Bersiap Hadapi Persijap Jepara di Laga Pamungkas, Target Raih Kemenangan Jelang Laga Persib Bandung Menjamu Persijap Jepara, Wagub Jawa Barat Imbau Ini! Kirab Milangkala Tatar Sunda Selesai, Gubernur Jawa Barat Kembali Serahkan Pusaka Mahkota Binokasih Bencana Hidrometeorologi Basah Masih Mengintai, BNPB Keluarkan Imbauan Ini! Dukungan Mengalir, Sugianto Bulatkan Tekad Ramaikan Bursa Pencalonan Ketua di Musda Golkar Kabupaten Bandung Hormati Jejak Sejarah, Jabar Terbaik dalam Anugerah Kearsipan 2026 Bukan di Udara, Ini Alasan Penguin Pilih Terbang di Dalam Lautan ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Catatkan Kinerja Gemilang di Awal 2026 Bukan Keluarga Beruang, Inilah Fakta Unik Panda Merah yang Menggemaskan Hilang Kontak Ketika Jalankan Misi Kemanusiaan, Bupati Bandung Kecam Tindakan Tentara Israel Terhadap Jurnalis Asal Cicalengka Punggawa Persib Bandung Bersiap Hadapi Persijap Jepara di Laga Pamungkas, Target Raih Kemenangan Jelang Laga Persib Bandung Menjamu Persijap Jepara, Wagub Jawa Barat Imbau Ini! Kirab Milangkala Tatar Sunda Selesai, Gubernur Jawa Barat Kembali Serahkan Pusaka Mahkota Binokasih Bencana Hidrometeorologi Basah Masih Mengintai, BNPB Keluarkan Imbauan Ini! Dukungan Mengalir, Sugianto Bulatkan Tekad Ramaikan Bursa Pencalonan Ketua di Musda Golkar Kabupaten Bandung
Daerah Bandung Raya
Penulis: Cep 18 Feb 2026

Persoalan Sengketa Lahan Bandung Zoo, Publik Pertanyakan Hal Ini!

Di balik persoalan sengketa lahan Bandung Zoo di Kota Bandung, Jawa Barat, menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.

Di Balik persoalan sengketa lahan Bandung Zoo, Kota Bandung, Jawa Barat, publik mempertanyakan komitmen Kemenhut. Foto: istimewa/

Di Balik persoalan sengketa lahan Bandung Zoo, Kota Bandung, Jawa Barat, publik mempertanyakan komitmen Kemenhut. Foto: istimewa/

trustjabar.com – Di balik persoalan sengketa lahan Bandung Zoo di Kota Bandung, Jawa Barat, menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Terlebih saat ini Kementerian Kehutanan telah mencabut Izin Lembaga Konservasi Bandung Zoo. Pencabutan izin itu pada 5 Februari 2026.

Baca Juga : Pemerintah Amankan Aset Kebun Binatang Bandung dan Pastikan Keselamatan Satwa

Disebut-sebut pencabutan tersebut sebagai langkah karena konflik pengelolaan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Selain itu, dalih pencabutan itu juga untuk menyelamatkan satwa serta menata ulang pengelolaan kawasan yang diikuti dengan penyegelan oleh Pemkot Bandung.

Kemenhut mencabut izin YMT karena persoalan administratif, dualisme pengurusan, dan upaya pengamanan aset milik Pemkot Bandung. Atas persoalan sengketa lahan Bandung Zoo itu, tentunya menimbulkan dampak. Satpol PP Kota Bandung resmi menyegel Bandung Zoo dan menutup akses pengunjung.

Kemenhut pun mengaku akan bertanggung jawab penuh atas perawatan 124 satwa selama maksimal tiga bulan ke depan. Upaya tersebut hingga penetapan pengelola baru yang lebih profesional. Pemkot Bandung pun berkomitmen menjaga kebun binatang tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RT) dan konservasi dengan pengelolaan yang lebih baik.

Menanggapi sengketa lahan Bandung Zoo yang berujung pada pencabutan izin lembaga konservasi ini kian menjadi polemik. Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat Dedi Kurniawan menganggap, ada skenario besar di balik pencabutan izin lembaga konservasi tersebut.

“Kami melihat ada kepentingan politis di balik penutupan Bandung Zoo dan pencabutan izin lembaga konservasi Bandung Zoo ini,” ujar Dedi, Rabu (18/2/2026).

Dedi menuturkan, pihaknya melihat adanya regulasiyang tidak biasa di balik persoalan sengketa Bandung Zoo ini. Saat ini, lanjut Dedi, Tim Terpadu mengelola Bandung Zoo. Dari informasi yang ia peroleh, tim tersebut terdiri dari unsur Pemkot Bandung, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Kementerian Kehutanan.

“Kami belum memahami kerja Tim Terpadu ini dalam rangka apa? Bagaimana dengan nasib para UMKM dan masyarakat yang bergantung hidup pada operasional Bandung Zoo?” katanya.

Buntut Persoalan Sengketa Lahan Bandung Zoo, Walhi Jawa Barat Skeptis Komitmen Kemenhut

Dedi yang juga Koordinator FK3I Nasional itu mengaku skeptis terkait kepastian pemerintah dalam jangka waktu 3 bulan akan ada pengelola baru.

Baca Juga : FK3I Pusat; Jangan Abaikan Kesejahteraan Satwa di Bandung Zoo!

“Saya pikir tidak cukup waktu pihak Kemenhut memastikan pengelola baru memiliki komitmen sesuai regulasi dan etika konservasi. Soal etika konservasi yaitu mempunyai kesadaran konservasi, memiliki kemampuan pengelolaan dan keswadayaan akan kesiapan pengelolaan. Karena amanat aturan, lembaga konservasi itu bukan persoalan bisnis dan kepentingan. Akan tetapi, persoalan perlindungan dan penyelamatan serta pemanfaatan dari sisi rekreasi edukasi,” ucapnya.

Pihaknya mendesak Tim Terpadu segera muncul ke depan publik yang disebut-sebut untuk menengahi persoalan sengketa lahan Bandung Zoo itu. Ia juga mendesak Tim Terpadu ini dapat menginformasikan rencana kerja dengan batas waktu yang telah disebutkan yaitu selama 3 bulan.

“Jika dalam waktu secepatnya Tim Terpadu ini tidak ada upaya informasi utuh kepada publik, kami mengajak semua elemen masyarakat melakukan audiensi terbuka. Gerakan massa ini demi hak hidup satwa dan manusia secara layak sebagai amanat undang-undang,” ujarnya.

Ahli Waris Klaim Temukan Dokumen Kepemilikan Asli

Sementara itu, terkait persoalan sengketa lahan Bandung Zoo ini, ahli waris Ema Bratakoesoemah mengklaim menemukan dokumen kepemilikan asli. Dokumen tersebut yakni kepemilikan tanah berupa Eigendom Verponding dengan luas sekitar 13,8 hektare.

Baca Juga : Bandung Zoo Saat Ini Kian Memprihatinkan, Pakan Menipis dan Kondisi Satwa Semakin Terancam

Pihak YMT merasa memiliki hak pengelolaan berdasarkan sejarah panjang penguasaan lahan sejak masa kolonial. Mereka juga menolak membayar sewa kepada Pemkot Bandung karena menilai lahan itu bukan milik Pemkot Bandung.

Kemunculan dokumen ini terjadi setelah Kemenhut mencabut izin lembaga konservasi milik YMT yang selama ini mengelola Bandung Zoo.

Di sisi lain, Pemkot Bandung telah menyegel terhadap aset Bandung Zoo pada 5 Februari 2026. Pemkot Bandung mengklaim jika lahan seluas 13,9 hektare itu merupakan Barang Milik Daerah (BMD).

Cucu dari Raden Ema Bratakoesoemah, Gantira Batara Kusuma menjelaskan, penemuan dokumen Eigendom Verponding itu secara tidak sengaja saat pihaknya membersihkan bangunan di bekas Rumah Yayasan Atikan Sunda. Rumah tersebut turut terdampak pengosongan. Temuan dokumen itu terjadi pada 10 November 2025 lalu.

Dengan adanya klaim kepemilikan ahli waris ini, polemik hukum atas sengketa lahan konservasi Bandung Zoo itu pun diprediksi masih akan berlanjut. Namun berbagai kalangan meminta agar polemik ini tidak mengorbankan satwa di Bandung Zoo. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Persoalan Sengketa Lahan Bandung Zoo, Publik Pertanyakan Hal Ini!

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.