Kamis, 16 April 2026
Breaking News
Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran Video Aksi Heroik Warga Berupaya Menolong Korban Terbawa Hanyut Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung Hanyut Terbawa Aliran Sungai Cibanjaran, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Agus Sutisna Terbawa Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung, 1 Meninggal dan 1 Orang Masih Pencarian Tim SAR Gabungan Dirut PT BDS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola dan Pengawasan BUMD Kabupaten Bandung Dirut PT BDS Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Kejari Kabupaten Bandung Usut Tuntas Kasus Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka Wakil Ketua DPRD; Kabupaten Bandung Masuk Kategori Darurat Sampah! Sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdampak Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Belasan Ribu Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Citarum di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran Video Aksi Heroik Warga Berupaya Menolong Korban Terbawa Hanyut Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung Hanyut Terbawa Aliran Sungai Cibanjaran, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Agus Sutisna Terbawa Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung, 1 Meninggal dan 1 Orang Masih Pencarian Tim SAR Gabungan Dirut PT BDS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola dan Pengawasan BUMD Kabupaten Bandung Dirut PT BDS Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Kejari Kabupaten Bandung Usut Tuntas Kasus Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka Wakil Ketua DPRD; Kabupaten Bandung Masuk Kategori Darurat Sampah! Sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdampak Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Belasan Ribu Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Citarum di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung
Pendidikan Daerah Bandung Raya Hukum dan Kriminal
Penulis: Adi 05 Agt 2025

MA Kabulkan Kasasi Pemda KBB Atas SDN Bunisari

Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat atas sengketa SDN Bunisari.

Setelah penyegelan oleh ahli waris pada bangunan SDN Bunisari sejak lama, kini MA mengabulkan kasasi dan memutuskan milik Pemda KBB. (foto Istimewa)

Setelah penyegelan oleh ahli waris pada bangunan SDN Bunisari sejak lama, kini MA mengabulkan kasasi dan memutuskan milik Pemda KBB. (foto Istimewa)

trustjabar.com -  Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, atas sengketa SDN Bunisari. Kemenangan kasasi Pemda KBB ini setelah kalah di Pengadilan Tinggi Negeri atas ahli waris.

"Kami bersyukur, MA telah memutuskan Pemda KBB ada di pihak yang benar,” kata Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro, Selasa (5/8/2025).

MA menyatakan tindakan pemerintah daerah menggabungkan sekolah merupakan bentuk kebijakan administratif yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Khususnya Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat (2) huruf b tentang penggabungan satuan pendidikan.

"Pada tingkat pertama dan banding, memang Pemda KBB sempat kalah. Namun kami terus berjuang, dan akhirnya pada tingkat kasasi kami berhasil menang," ucap Asep.

Menurutnya, putusan kasasi ini bukan hanya kemenangan hukum bagi pemerintah, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. Pelajaran ini khususnya bagi pengelola sekolah dan pemegang aset daerah tentang kelengkapan dokumen dan legalitas administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina mengaku lega dengan turunnya keputusan MA tersebut. Dirinya pun meminta kepada pengajar, orang tua siswa, dan masyarakat Desa Gadobangkong, KBB, agar menyambut putusan ini dengan ketenangan.

"Tentunya kami senang mendengar berita keputusan MA ini dan proses KBM akan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Masifkan Kembali Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar

Sementara itu dengan status aset yang kini sah secara hukum, pihaknya berencana akan melakukan pengembangan dan merenovasi sejumlah fasilitas sekolah yang sempat tertunda karena ada sengketa.

"Ke depan kami akan melakukan pengembangan fasilitas sekolah dan sosialisasi ke warga sekolah dan orang tua siswa agar senantiasa tertib administrasi agar gangguan hukum serupa tidak terulang," pungkasnya.

Polemik SDN Bunisari

Lahan seluas 700 meter persegi tempat SDN Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB  sempat jadi objek sengketa. Pemda KBB dengan pihak ahli waris dari Nana Rumantana saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Bahkan polemik itu sudah terjadi sebelum KBB dimekarkan dari Kabupaten Bandung pada tahun 2007. Serta saat sekolah itu bernama SDN Langensari yang kini bergabung dengan SDN Bunisari.

Puncaknya pada tahun 2022 lalu, pihak ahli waris sempat menyegel lokasi sekolah sehingga aktivitas belajar sempat terganggu. Kini setelah proses mediasi dan hukum berjalan, akhirnya ada kejelasan mengenai status lahan tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Farhan Bakal Libatkan OPD Tindaklanjuti Data CKG Sekolah

Berdasarkan catatan trustjabar.com, sengketa lahan SDN Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB, sudah bergulir sejak lama. Ahli waris mengklaim jika itu adalah lahan mereka dan memiliki bukti tertulis.

Sementara di satu sisi Pemda KBB juga mengakui jika lahan SD tersebut adalah aset dari Kabupaten Bandung ke KBB saat pemekaran tahun 2007. Mediasi pihak perwakilan ahli waris, sekolah, desa, kecamatan, Kapolsek, dan Danramil Padalarang berakhir buntu. Pasalnya masing-masing bersikukuh dengan argumennya bahwa lahan seluas 700 meter persegi itu yang awalnya ditempati SD Negeri Langensari itu adalah milik mereka.

Bahkan memiliki bukti kepemilikan lahan berupa Akta Jual Beli (AJP) yang dari pemerintah kecamatan pada tahun 1970. Kemudian muncul gugatan dari ahli waris yang mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor 197/Pdt.G/2023/PN Blb.

Gugatan itu kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor 222/PDT/2024/PT BDG. Kedua pengadilan tersebut sempat memutuskan untuk membatalkan keputusan pemerintah daerah dan memenangkan ahli waris.

Namun Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan kasasi Nomor 2242 K/Pdt/2025 dan memenangkan Pemda KBB atas SDN Bunisari.  (Adi h/trustjabar/R3)

Komentar

0 komentar untuk MA Kabulkan Kasasi Pemda KBB Atas SDN Bunisari

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.