Kamis, 16 April 2026
Breaking News
Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran Video Aksi Heroik Warga Berupaya Menolong Korban Terbawa Hanyut Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung Hanyut Terbawa Aliran Sungai Cibanjaran, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Agus Sutisna Terbawa Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung, 1 Meninggal dan 1 Orang Masih Pencarian Tim SAR Gabungan Dirut PT BDS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola dan Pengawasan BUMD Kabupaten Bandung Dirut PT BDS Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Kejari Kabupaten Bandung Usut Tuntas Kasus Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka Wakil Ketua DPRD; Kabupaten Bandung Masuk Kategori Darurat Sampah! Sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdampak Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Belasan Ribu Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Citarum di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Video Proses Penemuan dan Evakuasi Jasad Agus Sutisna Korban Terbawa Arus Sungai Cibanjaran Video Aksi Heroik Warga Berupaya Menolong Korban Terbawa Hanyut Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung Hanyut Terbawa Aliran Sungai Cibanjaran, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Agus Sutisna Terbawa Arus Aliran Sungai Cibanjaran Kabupaten Bandung, 1 Meninggal dan 1 Orang Masih Pencarian Tim SAR Gabungan Dirut PT BDS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola dan Pengawasan BUMD Kabupaten Bandung Dirut PT BDS Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Dorong Kejari Kabupaten Bandung Usut Tuntas Kasus Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Direktur Utama PT BDS Jadi Tersangka Wakil Ketua DPRD; Kabupaten Bandung Masuk Kategori Darurat Sampah! Sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terdampak Bencana Hidrometeorologi Cuaca Ekstrem Belasan Ribu Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Citarum di Dayeuhkolot Kabupaten Bandung
Daerah Bandung Raya Hukum dan Kriminal
Penulis: Iman 24 Sep 2025

Lebih Humanis, Paradigma Baru Hukum Indonesia di KUHP 2026

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  Nasional mulai Januari 2026 akan masuk baba baru melalui UU No.1 tahun 2023 hukum pidana Indonesia.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Prof. Dr. Syahlan, SH., MH., (Foto/Ist)

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Prof. Dr. Syahlan, SH., MH., (Foto/Ist)

trustjabar.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  Nasional mulai Januari 2026 akan masuk babak baru. Pemberlakukan KUHP ini berlandaskan pada UU No.1 tahun 2023 tersebut akan mengubah paradigma penanganan hukum di Indonesia.

“Tidak semua perkara harus berakhir di balik jeruji, KUHP baru ini  mengubah peninggalan kolonial Belanda menjadi rasa Indonesia.  Paling penting lagi lebih mengedepankan unusr humanis,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Prof. Dr. Syahlan, SH., MH., di Bandung, Selasa (23/09/2025).

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal

Menurut Syahlan, hakim akan melihat pelaku bukan sekadar dari perbuatannya, tetapi juga dari kehidupan yang melatarbelakanginya. Bahkan terdapat terobosan penting yakni pasal rechterlijke pardon atau pemaafan hakim. Artinya hakim bisa membuat keputusan berdasarkan sisi kemanusiaan.

Ia mencontohkan kasus sederhana yang sering terjadi di masyarakat yang sempat viral beberapa tahun lalu. Seorang nenek mencuri kayu bakar atau sebatang cokelat, dengan KUHP lama setiap perbuatan ada konsekuensi hukumnya.

“Kita merasakan hukuman penjara justru bisa terasa kejam. Nah dengan KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026 ini,  undang-undang akan mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Hakim kini bisa menimbang alasan dan dampak, bukan hanya sekadar menghitung pasal,” kata Prof. Syahlan,

KUHP Baru, Hakim Miliki Keleluasaan yang Bertanggung Jawab

KUHP baru memberi hakim keleluasaan untuk tidak serta-merta menjatuhkan vonis penjara. Pada pasal 54,  terdapat rincian faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan, mulai dari motif pelaku, riwayat hidup, hingga dampak putusan bagi masa depan terdakwa maupun korban. Tentu saja, kebebasan ini tidak tanpa batas. Prof. Syahlan menekankan bahwa hakim tetap terikat tanggung jawab moral dan sosial.

Baca Juga: Perseteruan Hukum Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pasca Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Tergugat

“Hakim harus menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat, bukan sekadar membaca teks hukum,” ujarnya.

Dengan begitu, hukum adat dan nilai keadilan lokal juga bisa diintegrasikan. Tantangannya, menurut dia, ada pada pemahaman publik. Tanpa sosialisasi yang baik, masyarakat bisa mengira hakim bertindak sewenang-wenang. Padahal, semangatnya adalah menghadirkan keadilan yang lebih bijak.

“Ini membutuhkan peran serta masyarakat dan unsur-unsur kemasyarakat  terutama media untuk kritis,” ungkapnya.

Syahlan mengakui  KUHP Baru perlu pemikiran kritis terutama pasal pemaafan. Ada kekhawatiran penyalahgunaan pada pasal ini. Namun dirinya tetap optimistis karena hakim memang memiliki kebebasan tapi penuh tanggung jawab.

“Kalau kepastian hukum bertabrakan dengan keadilan, maka keadilanlah yang harus didahulukan,” ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ini Bantah Tudingan Kejagung, Begini Penjelasan Hotman Paris Hutapea!

KUHP Baru, Paradigma Hukum Baru

Hadirnya UU No. 1 Tahun 2023 menandai lahirnya paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia. Sebuah paradigma yang tidak lagi kaku, tetapi lebih membumi. Ia menempatkan manusia sebagai pusatnya: dengan ruang pemaafan, dengan dialog, dengan nilai kemanusiaan yang lebih luas dari sekadar pasal-pasal.

Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya soal menghukum, melainkan juga soal menyembuhkan. Dan mulai 2026, Indonesia berusaha memberi ruang lebih besar bagi keadilan yang memanusiakan manusia. (Iman/trustjabar/R3)

Komentar

0 komentar untuk Lebih Humanis, Paradigma Baru Hukum Indonesia di KUHP 2026

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.