Tipidkor Polresta Bandung Geledah BPR Kerta Raharja, Indikasi Kondisi Kronis BUMD Kabupaten Bandung
Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Bandung menggeledah kantor BPR Kerta Raharja, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11/2025).
Direktur Jamparing Institute Dadang Risdal Aziz menyoroti terkait penggeledahan kantor BPR Kerta raharja Kabupaten Bandung, Jawa Barat, oleh Tipidkor Polresta Bandung. Foto: ecp/trustjabar
trustjabar.com – Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Bandung menggeledah kantor BPR Kerta Raharja, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11/2025). Penggeledahan kantor BUMD Kabupaten Bandung itu pun mendapat sorotan berbagai pihak. Kini, baru terungkap dua BUMD Kabupaten Bandung yang berperkara dengan hukum.
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Hukum PT BDS Kabupaten Bandung, Lemahnya Perlindungan Pelaku Usaha
Direktur Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz mengungkapkan, kembali adanya BUMD Kabupaten Bandung berperkara dengan hukum menunjukkan kondisi kronis dan kritis. Khususnya terkait pengelolaan dan pengawasan BUMD oleh Pemkab Bandung.
“Tipidkor Polresta Bandung geledah kantor BPR Kerta Raharja. Tentunya ini sesuatu hal yang tidak pantas kita banggakan. Hal ini berdampak pada sentimen publik. Kondisi ini mengejutkan publik terkait kondisi kronis dan kritis BUMD di Kabupaten Bandung. Bagaimana tidak, sudah dua BUMD di Kabupaten Bandung yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Ini baru terjadi di Kabupaten Bandung di masa pemerintahan di Kabupaten Bandung,” ungkap Risdal, Rabu (5/11/2025).
Sebagai informasi, pada masa kepemimpinan Bupati Bandung Dadang Supriatna, PT BDS dan BPR Kerta Raharja terjerat kasus hukum. Ironisnya, pengungkapan kasus hukum ini terjadi dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama. Bahkan, kasus PT BDS saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Jabar dan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bandung. Meskipun demikian, dua lembaga penegak hukum ini belum menetapkan tersangka dalam kasus hukum yang menjerat PT BDS.
“Bagaimana tidak ironis. Di saat sedang menunggu perkembangan kasus PT BDS, publik dikejutkan dengan penggeledahan BPR Kerta Raharja. Penggeledahan itu atas dugaan pembobolan bank melalui skema kredit fiktif,” ungkap Risdal.
Upaya penggeledahan di BPR Kerta Raharja ini, lanjut Risdal, menimbulkan sensitivitas publik. Pasalnya, BPR Kerta Raharja merupakan lembaga keuangan penghimpun dana tabungan dari masyarakat yang kemudian menjadi temuan dugaan penyaluran kredit fiktif.
Dugaan Kredit Fiktif, Polisi Geledah Kantor BPR Kerta Raharja, Fungsi Pengawasan Pemkab Bandung Lemah
Jamparing Institute juga menyoroti terkait indikasi adanya kelemahan signifikan dalam fungsi kontrol dan pengawasan Pemkab Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung. Hal itu berdampak pada terjadinya dugaan penyimpangan di BPR Kerta Raharja dan PT BDS di masa pemerintahan Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Baca Juga : Sengkarut Hukum di BUMD Kabupaten Bandung, Korban PT BDS Desak DPRD Segera Bentuk Pansus
“Adanya BUMD yang berurusan dengan hukum di masa pemerintahan Kabupaten Bandung saat ini, itu adalah fakta yang tidak bisa kita tutupi. Pemkab Bandung melalui Inspektorat dan DPRD melalui Komisi B-nya, seharusnya menjadi garda terdepan kontrol dan pengawasan seluruh BUMD Kabupaten Bandung. Adanya fakta ini, menunjukkan pengawasan itu lemah bahkan nyaris tidak terjadi. Jangan hanya melihat dan menilai laporan di atas kertas saja, cek dan ricek berkala di semua lini,” tuturnya.
Adanya dugaan kredit fiktif di BPR Kerta Raharja yang mencapai nilai cukup fantastis ini menunjukkan masalah dugaan korupsi sudah mengakar. Parahnya lagi, lanjut Risdal, adanya indikasi ini tidak terdeteksi lebih awal melalui mekanisme pengawasan, baik internal maupun eksternal.
“DPRD terlihat lambat bereaksi. Respons yang muncul setelah masalah terjadi secara luas sering kali menjadi bukti pengawasan yang kurang proaktif,” katanya.
Jamparing Institute secara terbuka menyatakan kekhawatiran akan terjadinya maladministrasi di BPR Kerta Raharja. Hal itu berpotensi terhadap adanya keraguan publik terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di BUMD tersebut.Pengawasan Gagal
Risdal mengemukakan, berbagai sumber, termasuk aktivis lokal, dan media, secara eksplisit menilai DPRD Kabupaten Bandung telah gagal menjalankan fungsi pengawasannya. Hal itu pun berujung pada terjadinya kasus hukum di dua BUMD Kabupaten Bandung.
Baca Juga : Skandal Dugaan Kasus Korupsi di PT BDS Kabupaten Bandung Terus Jadi Sorotan Publik
“Bukannya tidak mungkin, masalah-masalah lain akan bermunculan bukan hanya di BUMD Kabupaten Bandung. Bisa saja di institusi lain di lingkungan Pemkab Bandung terjadi hal serupa jika tidak segera mengubah tata kelola dan pengawasan. Termasuk peningkatan sesuai regulasi yang ada,” katanya.
Secara keseluruhan, kasus-kasus ini menyoroti perlunya peningkatan efektivitas fungsi kontrol dan pengawasan dari Pemda dan DPRD Kabupaten Bandung. Hal itu untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan yang hati-hati di BUMD. Sehingga kasus hukum yang terjadi di BPR Kerta Raharja dan PT BDS tidak terulang di kemudian hari.
“Agar penyimpangan dapat dimitigasi sejak dini, bukan hanya penanganan setelah merugikan keuangan daerah atau pihak ketiga,” ucapnya.
“Sudah saatnya Bupati dan Ketua DPRD duduk bersama merumuskan konsep tata kelola pemerintahan yang baik, kontrol dan pengawasan yang efektif dan efisien. Kalau perlu seluruh pejabat inspektorat, jajaran direksi dan dewan pengawas BUMD dan institusi lainya di lingkungan Pemkab Bandung. Kami mendesak agar segera evaluasi,” ujarnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Bandung maupun DPRD Kabupaten Bandung saat dikonfirmasi. (ecp/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Tipidkor Polresta Bandung Geledah BPR Kerta Raharja, Indikasi Kondisi Kronis BUMD Kabupaten Bandung
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.