Buntut Maraknya Manipulasi Pasar, OJK Siapkan Regulasi Baru Awasi Aktivitas Influencer Keuangan
Maraknya kasus manipulasi pasar saham yang melibatkan pegiat media sosial, OJK mengaku sedang menyelesaikan regulasi baru.
Buntut maraknya manipulasi pasar modal, OJK saat ini menyiapkan regulasi baru mengawasi aktivitas influencer keuangan di media sosial. Foto: ilustrasi/
trustjabar.com – Maraknya kasus manipulasi pasar saham yang melibatkan pegiat media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang menyelesaikan regulasi baru. Regulasi tersebut nantinya mengatur secara tegas aktivitas influencer keuangan dan pemengaruh lainnya di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal dan kripto. OJK menargetkan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini akan terbit pada semester pertama 2026.
Baca Juga : Terlibat Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp 11,05 Miliar
Regulasi baru OJK ini menjadi senjata di tengah maraknya kasus manipulasi pasar. Terbaru, seorang influencer atau pemengaruh media sosial berinisial BVN mendapat sanksi denda Rp 5,35 miliar karena terbukti “menggoreng” saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan progress regulasi baru itu. Saat ini, kata Friderica, penyusunan sudah berada di tahap akhir.
"Kami sudah hampir di ujung prosesnya. Nanti selesai, semester ini selesai," ungkap ia dalam keterangan resminya.
Pada 20 Februari 2026, OJK mengumumkan sanksi denda Rp 5,35 miliar kepada BVN yang memiliki 1,7 juta pengikut di Instagram. BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Agro Yasa Lestari Tbk, PT MD Entertainment Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. Kegiatan itu terjadi pada periode 2021-2022.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi menjelaskan mengenai kronologi kasus yang menjerat BVN. Hasan menegaskan, BVN menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial sambil melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasinya.
"Influencer tersebut terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial serta merekomendasikan beli atau jual. Padahal saat bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia.
Regulasi OJK Berlaku di Seluruh Sektor Industri Keuangan
Dalam kesempatan itu, Hasan menegaskan nantinya regulasi yang akan terbit itu tidak hanya mengatur finfluencer pasar modal. Melainkan juga akan mengatur finfluencer di seluruh sektor industri keuangan.Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur influencer di sektor pasar modal. Termasuk kewajiban perjanjian tertulis dan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.
Baca Juga : OJK; Pertumbuhan Ekonomi Perbankan di Jawa Barat Tumbuh Positif
Khusus untuk sektor kripto, Hasan Fawzi menegaskan bahwa POJK baru akan memberikan landasan hukum yang selama ini belum OJK memilikinya.
Ketua OJK Mahendra Siregar sebelumnya menyatakan bahwa regulasi ini akan menekankan aspek kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan.
"OJK akan terus mendorong peningkatan perlindungan investor minoritas dan ritel yang saat ini menopang IHSG. Di antaranya melalui penegakan aspek perilaku termasuk penguatan pengawasan perilaku influencer keuangan," kata Mahendra
Urgensi regulasi OJK ini tidak terlepas dari serangkaian kasus yang merugikan investor ritel. Selain kasus BVN, pada 2024 lalu influencer saham Ahmad Rafif Raya melalui akun "Waktunya Beli Saham" gagal mengelola dana investor sebesar Rp 71 miliar. Bahkan saat itu pihaknya tanpa memiliki izin sebagai Manajer Investasi dari OJK.
OJK juga menegaskan tidak ragu memblokir exchanger kripto yang beroperasi tanpa izin serta menindak finfluencer dan key opinion leader yang melakukan aktivitas ilegal. (cep/trustjabar/R1)
Komentar
0 komentar untuk Buntut Maraknya Manipulasi Pasar, OJK Siapkan Regulasi Baru Awasi Aktivitas Influencer Keuangan
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.