Sabtu, 04 April 2026
Breaking News
Infrastruktur Jalan Masih Jadi Kendala Aksesibilitas Menuju Lokasi Wisata di Kabupaten Bandung Bupati Paparkan Isu Strategis Ini Masuk Program Prioritas RKPD 2027 Pemkab Bandung Fakta Unik Warna pada Buah, Bukan Sekadar Pigmen Alami Mengupas El Nino Godzilla yang Bakal Melanda Wilayah Indonesia PIHPS Bank Indonesia Catat Harga Sejumlah Komoditas Pangan Utama Merangkak Naik Ancaman Badai El Nino, Pemerintah di Seluruh Asia Tenggara Berpacu Amankan Pasokan Pangan Inilah Alasan Pasirnanjung Sumedang Jadi Wilayah Binaan Pertama Program Pegadaian Peduli Desa Video Dampak Gempa Bumi Tektonik yang Mengguncang Kota Bitung Sulawesi Utara Gempa Bumi Tektonik M7,6 di Kota Bitung, Seorang Warga Meninggal dan Beberapa Infrastruktur Rusak Bandung Bedas Expo 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Lokal Kabupaten Bandung Infrastruktur Jalan Masih Jadi Kendala Aksesibilitas Menuju Lokasi Wisata di Kabupaten Bandung Bupati Paparkan Isu Strategis Ini Masuk Program Prioritas RKPD 2027 Pemkab Bandung Fakta Unik Warna pada Buah, Bukan Sekadar Pigmen Alami Mengupas El Nino Godzilla yang Bakal Melanda Wilayah Indonesia PIHPS Bank Indonesia Catat Harga Sejumlah Komoditas Pangan Utama Merangkak Naik Ancaman Badai El Nino, Pemerintah di Seluruh Asia Tenggara Berpacu Amankan Pasokan Pangan Inilah Alasan Pasirnanjung Sumedang Jadi Wilayah Binaan Pertama Program Pegadaian Peduli Desa Video Dampak Gempa Bumi Tektonik yang Mengguncang Kota Bitung Sulawesi Utara Gempa Bumi Tektonik M7,6 di Kota Bitung, Seorang Warga Meninggal dan Beberapa Infrastruktur Rusak Bandung Bedas Expo 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Lokal Kabupaten Bandung
Ekonomi Bisnis dan Keuangan Hukum dan Kriminal
Penulis: ecp 24 Feb 2026

Buntut Maraknya Manipulasi Pasar, OJK Siapkan Regulasi Baru Awasi Aktivitas Influencer Keuangan

Maraknya kasus manipulasi pasar saham yang melibatkan pegiat media sosial, OJK mengaku sedang menyelesaikan regulasi baru.

Buntut maraknya manipulasi pasar modal, OJK saat ini menyiapkan regulasi baru mengawasi aktivitas influencer keuangan di media sosial. Foto: ilustrasi/

Buntut maraknya manipulasi pasar modal, OJK saat ini menyiapkan regulasi baru mengawasi aktivitas influencer keuangan di media sosial. Foto: ilustrasi/

trustjabar.com – Maraknya kasus manipulasi pasar saham yang melibatkan pegiat media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang menyelesaikan regulasi baru. Regulasi tersebut nantinya mengatur secara tegas aktivitas influencer keuangan dan pemengaruh lainnya di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal dan kripto. OJK menargetkan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini akan terbit pada semester pertama 2026.

Baca Juga : Terlibat Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp 11,05 Miliar

Regulasi baru OJK ini menjadi senjata di tengah maraknya kasus manipulasi pasar. Terbaru, seorang influencer atau pemengaruh media sosial berinisial BVN mendapat sanksi denda Rp 5,35 miliar karena terbukti “menggoreng” saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan progress regulasi baru itu. Saat ini, kata Friderica, penyusunan sudah berada di tahap akhir.

"Kami sudah hampir di ujung prosesnya. Nanti selesai, semester ini selesai," ungkap ia dalam keterangan resminya.

Pada 20 Februari 2026, OJK mengumumkan sanksi denda Rp 5,35 miliar kepada BVN yang memiliki 1,7 juta pengikut di Instagram. BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Agro Yasa Lestari Tbk, PT MD Entertainment Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. Kegiatan itu terjadi pada periode 2021-2022.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi menjelaskan mengenai kronologi kasus yang menjerat BVN. Hasan menegaskan, BVN menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial sambil melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasinya.

"Influencer tersebut terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial serta merekomendasikan beli atau jual. Padahal saat bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia.

Regulasi OJK Berlaku di Seluruh Sektor Industri Keuangan

Dalam kesempatan itu, Hasan menegaskan nantinya regulasi yang akan terbit itu tidak hanya mengatur finfluencer pasar modal. Melainkan juga akan mengatur finfluencer di seluruh sektor industri keuangan.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur influencer di sektor pasar modal. Termasuk kewajiban perjanjian tertulis dan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.

Baca Juga : OJK; Pertumbuhan Ekonomi Perbankan di Jawa Barat Tumbuh Positif

Khusus untuk sektor kripto, Hasan Fawzi menegaskan bahwa POJK baru akan memberikan landasan hukum yang selama ini belum OJK memilikinya.

Ketua OJK Mahendra Siregar sebelumnya menyatakan bahwa regulasi ini akan menekankan aspek kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan.

"OJK akan terus mendorong peningkatan perlindungan investor minoritas dan ritel yang saat ini menopang IHSG. Di antaranya melalui penegakan aspek perilaku termasuk penguatan pengawasan perilaku influencer keuangan," kata Mahendra

Urgensi regulasi OJK ini tidak terlepas dari serangkaian kasus yang merugikan investor ritel. Selain kasus BVN, pada 2024 lalu influencer saham Ahmad Rafif Raya melalui akun "Waktunya Beli Saham" gagal mengelola dana investor sebesar Rp 71 miliar. Bahkan saat itu pihaknya tanpa memiliki izin sebagai Manajer Investasi dari OJK.

OJK juga menegaskan tidak ragu memblokir exchanger kripto yang beroperasi tanpa izin serta menindak finfluencer dan key opinion leader yang melakukan aktivitas ilegal. (cep/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Buntut Maraknya Manipulasi Pasar, OJK Siapkan Regulasi Baru Awasi Aktivitas Influencer Keuangan

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.