Audit BPKP Jadi Senjata Hotman Paris Hutapea Soal Jeratan Kasus Nadiem Makarim
Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan Kejagung terhadap kliennya Nadiem Makarim dalam jeratan kasus pengadaan laptop chromebook.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025). Hotman membantah tuduhan Kejagung dalam kasus yang menyeret kliennya Nadiem Makarim saat pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2019-2022. Foto: ist/
trustjabar.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan Kejagung terhadap kliennya atas kasus pengadaan laptop chromebook Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025), Hotman Paris Hutapea secara tegas mengemukakan bahwa kliennya tidak bersalah. Pengacara kondang ini bahkan menunjukkan dua bukti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hotman juga menyertakan surat keputusan Kejagung yang melakukan pendamping saat pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.
Baca Juga : Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Langsung Huni Rutan Salemba
Dalam kasus yang menjerat Nadiem Makarim itu, Hotman mengatakan, berdasarkan hasil audit tidak pernah ditemukan pelanggaran terkait anggaran pengadaan laptop chromebook.
"Sebagaimana Anda baca di dalam press release dari kejaksaan bahwa katanya ada mark up (penggelembungan) dalam pengadaan laptop chromebook. Kalau mark up, berarti harganya tidak wajar kan? Kami tidak mau berspekulasi yang jelas sampai hari ini tidak ada satu sen pun uang yang mengalir kepada Nadiem. Sekali lagi tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun saksi yang menyatakan Nadiem pernah menerima uang, tidak ada. Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong," katanya.Hotman melanjutkan, jika terjadi korupsi, ada bukti kekayaan yang kliennya peroleh dari hasil haram tersebut. Namun sejauh ini, kata ia, tidak pernah ada satu bukti apapun yang menguatkan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Jadi unsur memperkaya diri belum terbukti. Kan korupsi itu kan harus memperkaya diri dan memperkaya orang lain, unsur memperkaya diri tidak ada bukti. Nah sekarang unsur memperkaya orang lain, kalau memperkaya orang lain berarti ada mark up kan? Ternyata, BPKP sebagai lembaga resmi yang mengaudit apabila terjadi kerugian negara sudah dua kali melakukan audit atas proyek pengadaan laptop oleh Kemendikbud Ristek. BPKP sudah mengaudit dua kali, yakni pada 2021 dan 2022," ujarnya.Hotman Paris Hutapea Ungkapkan Hasil Audit BPKP dalam Kasus Nadiem Makarim
Hotman Paris Hutapea pun membacakan hasil audit BPKP. Audit tersebut bertujuan untuk mengetahui program bantuan pengadaan laptop tersebut di SD, SMP, SLB yang bersumber dari APBN.
Baca Juga : Reshuffle Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo Rombak Lima Kementerian "BPKP menyelidiki atau memeriksa apakah bantuan tersebut tepat waktu, tepat jumlah, apakah tepat harga, tepat kualitas dan tepat manfaat. Jadi BPKP telah meneliti, mengaudit, dan secara menyeluruh berkaitan dengan mark up, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan manfaat. Dua kali audit dalam tahun yang berbeda. Oke, sekarang apakah ada mark up?," ujar Hotman.Untuk itu Hotman menyampaikan bahwa tidak ada hal yang mencurigakan jika merujuk pada hasil audit BPKP tersebut. Ia juga berupaya mati-matian meyakinkan bahwa Nadiem Makarim tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya itu.
"Tentang harga Rp 1,1 triliun soal pengadaan laptop itu sudah terjawab di sini (hasil audit BPKP). Bukan kata Hotman, itu tertulis tidak ada hal yang mencurigakan dari segi penentuan harga. Berarti tidak ada sama sekali mark up dan sebagainya," tuturnya. (Asep Awal/trustjabar/R1)
Simak Video Berikut Ini :[penci_video url="https://www.youtube.com/shorts/Hl8jjLRYhpE" align="center" width="" /]
Komentar
0 komentar untuk Audit BPKP Jadi Senjata Hotman Paris Hutapea Soal Jeratan Kasus Nadiem Makarim
Masuk dulu untuk ikut diskusi
Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.