Selasa, 26 Mei 2026
Breaking News
Hormati Jejak Sejarah, Jabar Terbaik dalam Anugerah Kearsipan 2026 Bukan di Udara, Ini Alasan Penguin Pilih Terbang di Dalam Lautan ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Catatkan Kinerja Gemilang di Awal 2026 Bukan Keluarga Beruang, Inilah Fakta Unik Panda Merah yang Menggemaskan Hilang Kontak Ketika Jalankan Misi Kemanusiaan, Bupati Bandung Kecam Tindakan Tentara Israel Terhadap Jurnalis Asal Cicalengka Punggawa Persib Bandung Bersiap Hadapi Persijap Jepara di Laga Pamungkas, Target Raih Kemenangan Jelang Laga Persib Bandung Menjamu Persijap Jepara, Wagub Jawa Barat Imbau Ini! Kirab Milangkala Tatar Sunda Selesai, Gubernur Jawa Barat Kembali Serahkan Pusaka Mahkota Binokasih Bencana Hidrometeorologi Basah Masih Mengintai, BNPB Keluarkan Imbauan Ini! Dukungan Mengalir, Sugianto Bulatkan Tekad Ramaikan Bursa Pencalonan Ketua di Musda Golkar Kabupaten Bandung Hormati Jejak Sejarah, Jabar Terbaik dalam Anugerah Kearsipan 2026 Bukan di Udara, Ini Alasan Penguin Pilih Terbang di Dalam Lautan ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Catatkan Kinerja Gemilang di Awal 2026 Bukan Keluarga Beruang, Inilah Fakta Unik Panda Merah yang Menggemaskan Hilang Kontak Ketika Jalankan Misi Kemanusiaan, Bupati Bandung Kecam Tindakan Tentara Israel Terhadap Jurnalis Asal Cicalengka Punggawa Persib Bandung Bersiap Hadapi Persijap Jepara di Laga Pamungkas, Target Raih Kemenangan Jelang Laga Persib Bandung Menjamu Persijap Jepara, Wagub Jawa Barat Imbau Ini! Kirab Milangkala Tatar Sunda Selesai, Gubernur Jawa Barat Kembali Serahkan Pusaka Mahkota Binokasih Bencana Hidrometeorologi Basah Masih Mengintai, BNPB Keluarkan Imbauan Ini! Dukungan Mengalir, Sugianto Bulatkan Tekad Ramaikan Bursa Pencalonan Ketua di Musda Golkar Kabupaten Bandung
Ekonomi Bisnis dan Keuangan
Penulis: Ghani 15 Sep 2025

Benarkah Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP Soal PPh dan BPHTB

DJP beri penjelasan soal polemik pajak warisan yang kini ramai diperbincangkan. DJP jelaskan warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas, Jawa Barat. DJP jelaskan mengenai rumor pajak warisan. Foto: ist/net

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas, Jawa Barat. DJP jelaskan mengenai rumor pajak warisan. Foto: ist/net

trustjabar.com – Polemik soal pajak warisan kembali menjadi sorotan publik. Menyusul banyaknya keluhan warganet terkait kewajiban pajak saat melakukan balik nama tanah atau bangunan peninggalan orang tua.

Baca Juga : DPRD Bandung Barat Desak Segera Terapkan Digitalisasi Pajak

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi. “Warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh,” tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (15/9/2025).

DJP menekankan, kesalahpahaman masyarakat muncul karena adanya kerancuan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat terbebaskan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Namun, BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dengan kata lain, ahli waris memang terbebas dari pajak penghasilan. Meski demikian, ahli waris masih wajib melunasi BPHTB saat melakukan balik nama atas tanah atau bangunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pasal 200 ayat (1) huruf d menyebutkan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena warisan dapat pengecualian dari pajak penghasilan.

Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku bila ahli waris mengurus SKB pajak penghasilan ke kantor pajak terdaftar. Baik secara langsung maupun melalui sistem daring Core Tax DJP.

Publik Jangan Keliru Soal Informasi Pajak Terkait Warisan

Agar terbebas dari kewajiban PPh, ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB dengan melampirkan surat pernyataan pembagian waris. Selain itu melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai arahan KKP.

Baca Juga : DPRD Tegaskan tak Ada Kenaikan Pajak Tanah di Kabupaten Bandung

Setelah terverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh dalam waktu tiga hari kerja sehingga balik nama tanah/bangunan dapat dilakukan tanpa pungutan PPh.

DJP mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami informasi perpajakan terkait warisan. “Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Yang ada adalah kewajiban BPHTB sebagai pajak daerah,” tulis DJP. (Ghani Rahmat/trustjabar/R1)

Komentar

0 komentar untuk Benarkah Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP Soal PPh dan BPHTB

Masuk dulu untuk ikut diskusi

Akun komentar viewer terpisah dari author dan admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memulai diskusi.